
INFO CIKARANG – Menteri Lingkungan Hidup dan Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, melaksanakan kunjungan kerja ke Kawasan Industri Jababeka (JPBK) di Cikarang, Kabupaten Bekasi pada Senin (30/6/2025). Dalam pertemuan bersama pihak pengelola kawasan, Hanif menyampaikan arahan terkait penguatan pengawasan lingkungan di kawasan industri yang memiliki luas 4.500 hektare ini.
Arahan pertama yang disampaikan Hanif terkait pemantauan kualitas udara, terutama pada emisi yang dihasilkan dari aktivitas industri di wilayah tersebut. Arahan kedua, setiap industri wajib melaksanakan pengelolaan limbah secara terstruktur dan terpantau agar tidak menimbulkan pencemaran lingkungan. Arahan ketiga, kawasan industri diimbau untuk menata pengelolaan sampah secara terpadu guna mengurangi penumpukan.
Hanif mengungkapkan bahwa kualitas udara di wilayah Jabodetabek masih berada pada kategori tidak sehat pada hari tertentu, yang berdampak pada meningkatnya kasus Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA) serta menjadi beban pada biaya kesehatan negara.
Sebagai langkah penanganan, pemerintah telah melakukan verifikasi emisi terhadap 268 cerobong industri di kawasan Jababeka, yang menjadi bagian dari 33 kawasan industri di Jabodetabek, dari total 170 kawasan industri di Indonesia. Di wilayah Jabodetabek sendiri, tercatat terdapat 6.800 cerobong industri yang menjadi salah satu sumber polusi udara. Selain itu, cerobong ilegal yang belum terdata juga menjadi sorotan dengan perkiraan jumlah mencapai 8.000 unit.
Hanif menyebutkan bahwa pihak pemerintah telah melakukan tindakan tegas terhadap industri yang membakar limbah tanpa pengendalian emisi. Predikat Proper Hijau sempat diperoleh oleh kawasan Industri Jababeka pada 2023 lalu, yang mana merupakan bentuk kepatuhan terhadap pengelolaan lingkungan. Meskipun demikian, Menteri Hanif mendorong lebih dari 700 tenant di kawasan tersebut untuk bergabung dalam sistem pelaporan elektronik, agar Kementerian dan Dinas Lingkungan Hidup Jawa Barat dapat melakukan pemantauan secara daring. Saat ini, sekitar 50 persen tenant telah terdaftar dalam sistem.
Selain isu polusi udara, Menteri Hanif juga menekankan percepatan pengoperasian fasilitas Refuse-Derived Fuel (RDF) Rorotan pada Juli 2025 untuk mendukung pengelolaan sampah di wilayah Jakarta dan sekitarnya. Targetnya, RDF Rorotan dapat mengolah hingga 2.500 ton sampah per hari pada Desember 2025 untuk membantu mengurangi beban TPST Bantar Gebang yang saat ini telah menerima sekitar 8.000 ton sampah per hari dari total sampah Jakarta yang hampir mencapai 9.000 ton per hari.
Hanif menjelaskan bahwa di Jakarta Utara, sampah dari hotel, restoran, dan kafe mencapai sekitar 1.300 ton per hari, terdiri atas 700 ton sampah organik dan 600 ton sampah anorganik. Para lurah diinstruksikan untuk melakukan pemantauan pengelolaan sampah di wilayah masing-masing dengan memastikan adanya tempat sampah terpisah untuk sampah organik dan anorganik.
Ia menambahkan bahwa target nasional sesuai Peraturan Presiden No. 12 Tahun 2021 dalam penanganan pengelolaan sampah harus tercapai pada 2029. Menteri Hanif menutup arahannya dengan menyerukan kolaborasi antara pemerintah daerah, pelaku industri, dan masyarakat untuk berkontribusi dalam menjaga lingkungan demi masa depan dan kesehatan masyarakat.
“Kita sudah terlalu lama terlena. Tahun ini harus jadi titik balik. Tidak bisa lagi menunda-nunda pengelolaan sampah,” katanya.
*