Reklamasi Ilegal di Bekasi Terungkap, Kementerian LH Ambil Langkah Tegas!
- account_circle Info Cikarang
- calendar_month Kam, 30 Jan 2025
- comment 0 komentar

Ilustrasi Reklamasi Ilegal di Bekasi. /Foto Istimewa
INFO CIKARANG – Pemerintah semakin tegas dalam menangani pelanggaran lingkungan. Menteri Lingkungan Hidup (LH), Hanif Faisol Nurofiq, menyebut reklamasi pagar laut seluas 2,5 hektare di perairan Pal Jaya, Kabupaten Bekasi, tidak sesuai dengan kesepakatan yang dibuat antara perusahaan terkait dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Menurut Hanif, kesepakatan yang ada hanya mengatur akses masuk ke Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Pal Jaya, bukan untuk reklamasi besar-besaran. “Kami mendapat informasi ada kerja sama dengan Pemprov Jawa Barat. Namun setelah ditelusuri, ternyata pemprov hanya memberikan akses masuk, bukan izin reklamasi,” kata Hanif, Kamis (29/1/2025).
Karena temuan ini, Kementerian LH akan segera memanggil PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara (TRPN) sebagai pemilik proyek untuk dimintai pertanggungjawaban. Selain itu, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kementerian LH juga akan mengusut kemungkinan adanya unsur pidana atau perdata dalam pelanggaran ini dengan melibatkan aparat hukum.
Penyegelan dan Dampak Lingkungan
Penyegelan area reklamasi dilakukan dengan memasang spanduk larangan serta garis segel di lokasi, termasuk terhadap alat berat milik perusahaan. Menteri LH menegaskan bahwa reklamasi ilegal ini bisa berdampak buruk bagi lingkungan, mulai dari kerusakan ekosistem laut hingga gangguan terhadap konservasi hutan bakau.
“Kami tidak hanya menindak secara reaktif, tapi juga akan melakukan kajian mendalam, termasuk analisis citra satelit dan dokumen administrasi,” tegas Hanif.
Saat ini, seluruh aktivitas reklamasi telah dihentikan hingga ada keputusan lebih lanjut. Pemerintah memastikan bahwa tindakan ini diambil demi menjaga keseimbangan lingkungan serta mencegah potensi bencana akibat reklamasi ilegal.*
- Penulis: Info Cikarang

Saat ini belum ada komentar