Ahli Waris Protes Nilai Ganti Rugi Lahan Tol Japek 2 Selatan di Setu Bekasi
- account_circle Tekad Triyanto
- calendar_month 22 jam yang lalu
- comment 0 komentar

Proyek pembangunan Jalan Tol Jakarta–Cikampek (Japek) 2 Selatan Seksi 2A yang melintasi wilayah Desa Kertarahayu, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi.
INFO CIKARANG – Proses pembebasan lahan untuk proyek pembangunan Jalan Tol Jakarta–Cikampek (Japek) 2 Selatan kembali menuai keberatan dari warga.
Kali ini, ahli waris Jumanah BT Sarip menyampaikan penolakan terhadap nilai ganti rugi yang ditawarkan pemerintah.
Melalui perwakilannya, Wandy Umar Mulyana, pihak keluarga menyatakan bahwa nilai kompensasi untuk lahan mereka di Desa Kertarahayu, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi dinilai belum memenuhi rasa keadilan.
Lahan seluas sekitar 604 meter persegi milik keluarga tersebut termasuk dalam area yang terdampak pembangunan proyek jalan tol.
“Nilai kompensasi menurut kami tidak sebanding. Kami ingin ada keadilan dari segi harga. Tidak sebanding dengan harga tanah, bangunan serta dampak sosial yang kami rasakan,” kata Wandy, dalam keterangannya dikutip Minggu (6/3/2026).
Wandy menegaskan bahwa keluarga tidak menolak pembangunan proyek strategis nasional tersebut. Namun, mereka berharap nilai ganti rugi yang diberikan bisa menyesuaikan dengan harga pasar di wilayah tersebut.
Ia juga menyebut seluruh dokumen kepemilikan lahan yang dimiliki pihak keluarga telah lengkap secara administrasi.
“Semua legalitas kami lengkap dan kami punya hak untuk menolak kalau memang harga yang ditawarkan tidak sesuai,” ujarnya.
Menurutnya, nilai yang ditawarkan kepada keluarga jauh lebih rendah dibandingkan dengan harga ganti rugi yang diterima pemilik lahan lain di sekitar lokasi proyek.
“Kami ingin sama seperti yang lain, yang lain itu sekitar 1 juta, nah kita hanya di bawah 400 ribu,” tuturnya.
Selain soal nilai ganti rugi, pihak keluarga juga mengaku terkejut dengan munculnya permohonan eksekusi yang diajukan ke Pengadilan Negeri Cikarang, padahal proses negosiasi disebut belum pernah dilakukan secara serius.
“Jangankan sepakat soal besaran ganti rugi, tawar-menawar saja belum terjadi. Lah, ini tiba-tiba ada surat permohonan eksekusi,” ungkapnya.
Karena itu, Wandy berharap persoalan tersebut dapat diselesaikan melalui dialog dan musyawarah antara warga dengan pihak terkait.
“Bukan ujug-ujug main keluarkan surat eksekusi, seharusnya dengarkan dulu aspirasi kami,” ucap dia.
- Penulis: Tekad Triyanto


Saat ini belum ada komentar