PPN 12% Mulai 2025, Apa Saja Barang dan Jasa yang Kena Dampaknya?
- account_circle Info Cikarang
- calendar_month Sel, 17 Des 2024
- comment 0 komentar

PPN 12% Mulai 2025.Foto: Ilustrasi
INFO CIKARANG – Pemerintah Indonesia resmi mengumumkan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11% menjadi 12% mulai 1 Januari 2025. Kenaikan ini merupakan bagian dari UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang bertujuan meningkatkan penerimaan negara dan menjaga stabilitas ekonomi.
Barang dan Jasa Premium Jadi Sasaran Utama
Tenang, nggak semua barang dan jasa bakal kena tarif PPN 12%. Pemerintah menargetkan kenaikan ini khusus untuk barang dan layanan kategori premium. Jadi, kebutuhan pokok masyarakat seperti sembako atau jasa esensial tetap bebas PPN atau dikenakan tarif lebih rendah.
Berikut daftar barang dan jasa premium yang akan dikenakan tarif PPN 12%:
1. Layanan kesehatan premium: Rumah sakit dengan fasilitas VIP atau layanan eksklusif.
2. Pendidikan internasional: Institusi dengan biaya tinggi atau layanan pendidikan premium.
3. Listrik rumah tangga: Daya 3.600–6.600 VA.
4. Beras premium: Jenis beras kualitas tinggi.
5. Buah-buahan eksklusif: Seperti buah impor atau berkualitas premium.
6. Ikan mahal: Contohnya salmon dan tuna.
7. Udang mewah: Misalnya king crab dan jenis crustasea lainnya.
8. Daging premium: Seperti wagyu dan kobe yang harganya bisa mencapai jutaan rupiah.
Dampak Kenaikan Tarif PPN
Langkah ini memang bisa berdampak pada harga barang dan jasa mewah. Namun, bagi masyarakat umum, kebutuhan dasar tetap aman karena pemerintah sudah mengatur pembebasan PPN untuk produk esensial.
Selain itu, penerimaan dari kenaikan tarif PPN ini akan digunakan untuk mendanai program-program prioritas pemerintah, seperti:
Pembangunan infrastruktur yang lebih merata.
Program kesejahteraan rakyat untuk memperkuat ekonomi.
Peningkatan layanan publik di bidang kesehatan dan pendidikan.
Kenapa Tarif PPN Naik?
Kenaikan tarif PPN ini adalah bagian dari strategi pemerintah untuk menciptakan keseimbangan fiskal dan mengatasi tantangan ekonomi global. Selain itu, penyesuaian tarif ini dilakukan secara bertahap sesuai amanat UU HPP yang telah ditetapkan sebelumnya.
Persiapan Menghadapi Kenaikan Tarif
Bagi masyarakat yang menggunakan layanan premium atau mengonsumsi produk mahal, penting untuk mulai menyesuaikan anggaran. Sementara itu, informasi detail terkait kebijakan ini bisa diakses melalui situs resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) atau layanan publik lainnya.*
- Penulis: Info Cikarang

Saat ini belum ada komentar