Breaking News
light_mode
Beranda » Bekasi » Makin Nekat! Sindikat Pengoplos Elpiji 3 Kg Jadi 50 Kg di Bekasi Dibongkar!

Makin Nekat! Sindikat Pengoplos Elpiji 3 Kg Jadi 50 Kg di Bekasi Dibongkar!

  • account_circle Info Cikarang
  • calendar_month Jum, 14 Feb 2025
  • comment 0 komentar

Ilustrasi Pengoplos Elpiji 3 Kg Jadi 50 Kg di Bekasi. /Foto: Istimewa

INFO CIKARANG– Polda Metro Jaya mengungkap kasus pengoplosan elpiji subsidi 3 kg menjadi elpiji non-subsidi ukuran 12 kg dan 50 kg. Kasus ini terungkap di empat lokasi berbeda di Jakarta dan Bekasi, dengan sembilan orang tersangka yang kini harus berhadapan dengan ancaman hukuman berat.

Wadirreskrimsus Polda Metro Jaya, AKBP Indrawienny Panjiyoga, menjelaskan bahwa para pelaku menggunakan metode sederhana tetapi sangat berbahaya.

1. Tabung gas kosong 12 kg atau 50 kg dijejerkan dan didinginkan dengan es batu.
2. Tabung elpiji 3 kg diposisikan terbalik di atas tabung kosong yang lebih besar.
3. Keduanya dihubungkan dengan pipa regulator untuk memindahkan gas.
4. Proses pengisian memakan waktu 30 menit untuk tabung 12 kg dan 1,5 jam untuk tabung 50 kg.

Dengan teknik ini, para tersangka bisa mendapatkan keuntungan besar dari setiap tabung oplosan yang dijual.

Keuntungan Fantastis dari Elpiji Oplosan

Para pelaku menjual elpiji oplosan di beberapa lokasi di Bekasi, Jakarta Selatan, dan Jakarta Barat. Dari aksinya, mereka meraup keuntungan besar:

Rp80 ribu – Rp100 ribu per tabung untuk elpiji 12 kg.
Rp560 ribu – Rp694 ribu per tabung untuk elpiji 50 kg.

Angka ini tentu sangat menggiurkan, tetapi risiko yang mereka hadapi jauh lebih besar!

9 Tersangka Ditangkap, Dijerat Pasal Berlapis
Dalam operasi yang berlangsung 10-12 Februari 2025, polisi menangkap 9 orang tersangka dengan peran berbeda:

W & MR – Pemilik usaha pengoplosan.
MS, P, & MH – Pengoplos alias “dokter” yang melakukan pemindahan gas.
M – Pengawas aktivitas ilegal ini.
MR2 – Asisten pengoplos.
T – Penjual gas oplosan.
S – Pemilik bahan baku atau pangkalan elpiji.
Para pelaku kini dijerat dengan pasal berlapis, di antaranya:

1. Pasal 40 UU Cipta Kerja – Hukuman 6 tahun penjara & denda hingga Rp60 miliar.
2. UU Perlindungan Konsumen – Hukuman 5 tahun penjara & denda Rp2 miliar.
3. UU Metrologi Ilegal – Ancaman 6 bulan penjara atau denda Rp500 ribu.
4. Pasal 55 KUHP – Semua yang terlibat bisa dihukum sesuai tindak pidana yang dilakukan.

Bahaya Gas Oplosan: Bisa Meledak dan Memicu Kebakaran!
Selain merugikan negara, pengoplosan gas juga sangat berbahaya bagi masyarakat. Elpiji yang tidak diisi sesuai standar bisa menyebabkan kebocoran, ledakan, dan kebakaran.

Masyarakat diimbau untuk selalu membeli gas di agen resmi dan melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait pengoplosan elpiji.

Kasus ini menunjukkan bahwa pengoplosan gas masih menjadi masalah serius. Semoga dengan penangkapan ini, praktik ilegal ini bisa diberantas dan tidak membahayakan masyarakat lagi!*

  • Penulis: Info Cikarang

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Aksi begal terjadi di Karangbahagia, warga diminta waspada.

    Dikejar Begal di Karangbahagia, Pengendara Motor Selamat Berkat Aksi Cepat Buang Kunci

    • calendar_month Sel, 30 Des 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    INFO CIKARANG – Aksi begal kembali terjadi di Jalan Kampung Kebon Remin Pulo Besar, RT 17/RW 006, Desa Karangsatu, Kecamatan Karangbahagia, Selasa dini hari (30/12/2025). Korban, RK (42), seorang pengendara motor asal Kampung Kayumanis, Matraman, Jakarta Timur, selamat dari kehilangan motornya setelah mengambil langkah cepat yang cukup berani. Menurut warga sekitar, korban baru saja pulang […]

  • PHK Massal di Yamaha dan Sanken Cikarang, Bagaimana Nasib THR Karyawan?

    PHK Massal di Yamaha dan Sanken Cikarang, Bagaimana Nasib THR Karyawan?

    • calendar_month Ming, 2 Mar 2025
    • account_circle Info Cikarang
    • 0Komentar

    INFO CIKARANG – Dua pabrik besar di Cikarang, PT Yamaha Musical Product Asia dan PT Sanken Indonesia, dipastikan akan menutup operasinya secara permanen, yang berdampak pada ratusan pekerja. Namun, bagaimana dengan hak Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran 2025 bagi mereka? Menurut Kepala Bidang Hubungan Industrial Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Bekasi, Fuad Hasan, para pekerja tetap […]

  • Apindo Bekasi Bingung, Kenaikan PPN 12 Persen Bisa Tekan Industri!

    Apindo Bekasi Bingung, Kenaikan PPN 12 Persen Bisa Tekan Industri!

    • calendar_month Rab, 18 Des 2024
    • account_circle Info Cikarang
    • 0Komentar

    INFO CIKARANG – Kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen yang berlaku mulai tahun 2025 mendatang bikin kalangan pengusaha, terutama di Kota Bekasi, jadi was-was. Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kota Bekasi, Farid Elhakamy, mengungkapkan bahwa kebijakan ini bakal memukul sektor produksi, khususnya perusahaan yang bergantung pada bahan baku impor. Bahan Baku Impor Naik, […]

  • Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi berdialog dengan pedagang dan warga saat meninjau kawasan pasar tumpah di Cikarang, Kabupaten Bekasi, Kamis (11/6/2026).

    Tinjau Pasar Tumpah di Cikarang, KDM Cari Solusi agar Pedagang Tetap Berjualan tanpa Ganggu Lalu Lintas

    • calendar_month Kam, 11 Jun 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    INFO CIKARANG – Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi yang akrab disapa KDM melakukan kunjungan langsung ke kawasan pasar tumpah di Cikarang, Kabupaten Bekasi, Kamis (11/6/2026). Kunjungan tersebut dilakukan untuk melihat kondisi di lapangan sekaligus mencari jalan keluar atas persoalan yang selama ini dikeluhkan masyarakat. Keberadaan pasar tumpah di sejumlah titik diketahui sering memicu kepadatan kendaraan […]

  • Puluhan orang tua siswa padati BRI Cabang Babelan.

    Antrean Panjang Warnai Pencairan Dana PIP di BRI Cabang Babelan

    • calendar_month Sen, 29 Des 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    INFO CIKARANG — Puluhan orang tua siswa memadati Bank BRI Cabang Babelan, Kabupaten Bekasi, pada Senin (29/12/2025) pagi. Kedatangan mereka untuk melakukan aktivasi rekening sekaligus pencairan dana Program Indonesia Pintar (PIP) bagi anak-anak mereka. Sejak pagi hari, antrean nasabah terlihat mengular di area layanan bank. Mayoritas yang datang merupakan orang tua siswa penerima bantuan PIP […]

  • Warung kelontong di Simpang Tiga Buniayu, Sukatani, dibobol maling pada Selasa malam.

    Warung Kelontong di Sukatani Dibobol Maling, Uang Rp1,5 Juta dan Kartu ATM Raib

    • calendar_month Kam, 15 Jan 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    INFO CIKARANG — Aksi pencurian terjadi di sebuah warung kelontong yang berada di Simpang Tiga Buniayu, Desa Sukarukun, Kecamatan Sukatani, Kabupaten Bekasi, pada Selasa malam (13/1/2026). Pelaku memanfaatkan kondisi pemilik warung yang tertidur lelap untuk melancarkan aksinya. Berdasarkan informasi yang dihimpun, maling berhasil masuk ke dalam warung tanpa disadari pemilik. Dari rekaman kamera pengawas (CCTV), […]

expand_less