Breaking News
light_mode
Beranda » Bekasi » Makin Nekat! Sindikat Pengoplos Elpiji 3 Kg Jadi 50 Kg di Bekasi Dibongkar!

Makin Nekat! Sindikat Pengoplos Elpiji 3 Kg Jadi 50 Kg di Bekasi Dibongkar!

  • account_circle Info Cikarang
  • calendar_month Jum, 14 Feb 2025
  • comment 0 komentar

Ilustrasi Pengoplos Elpiji 3 Kg Jadi 50 Kg di Bekasi. /Foto: Istimewa

INFO CIKARANG– Polda Metro Jaya mengungkap kasus pengoplosan elpiji subsidi 3 kg menjadi elpiji non-subsidi ukuran 12 kg dan 50 kg. Kasus ini terungkap di empat lokasi berbeda di Jakarta dan Bekasi, dengan sembilan orang tersangka yang kini harus berhadapan dengan ancaman hukuman berat.

Wadirreskrimsus Polda Metro Jaya, AKBP Indrawienny Panjiyoga, menjelaskan bahwa para pelaku menggunakan metode sederhana tetapi sangat berbahaya.

1. Tabung gas kosong 12 kg atau 50 kg dijejerkan dan didinginkan dengan es batu.
2. Tabung elpiji 3 kg diposisikan terbalik di atas tabung kosong yang lebih besar.
3. Keduanya dihubungkan dengan pipa regulator untuk memindahkan gas.
4. Proses pengisian memakan waktu 30 menit untuk tabung 12 kg dan 1,5 jam untuk tabung 50 kg.

Dengan teknik ini, para tersangka bisa mendapatkan keuntungan besar dari setiap tabung oplosan yang dijual.

Keuntungan Fantastis dari Elpiji Oplosan

Para pelaku menjual elpiji oplosan di beberapa lokasi di Bekasi, Jakarta Selatan, dan Jakarta Barat. Dari aksinya, mereka meraup keuntungan besar:

Rp80 ribu – Rp100 ribu per tabung untuk elpiji 12 kg.
Rp560 ribu – Rp694 ribu per tabung untuk elpiji 50 kg.

Angka ini tentu sangat menggiurkan, tetapi risiko yang mereka hadapi jauh lebih besar!

9 Tersangka Ditangkap, Dijerat Pasal Berlapis
Dalam operasi yang berlangsung 10-12 Februari 2025, polisi menangkap 9 orang tersangka dengan peran berbeda:

W & MR – Pemilik usaha pengoplosan.
MS, P, & MH – Pengoplos alias “dokter” yang melakukan pemindahan gas.
M – Pengawas aktivitas ilegal ini.
MR2 – Asisten pengoplos.
T – Penjual gas oplosan.
S – Pemilik bahan baku atau pangkalan elpiji.
Para pelaku kini dijerat dengan pasal berlapis, di antaranya:

1. Pasal 40 UU Cipta Kerja – Hukuman 6 tahun penjara & denda hingga Rp60 miliar.
2. UU Perlindungan Konsumen – Hukuman 5 tahun penjara & denda Rp2 miliar.
3. UU Metrologi Ilegal – Ancaman 6 bulan penjara atau denda Rp500 ribu.
4. Pasal 55 KUHP – Semua yang terlibat bisa dihukum sesuai tindak pidana yang dilakukan.

Bahaya Gas Oplosan: Bisa Meledak dan Memicu Kebakaran!
Selain merugikan negara, pengoplosan gas juga sangat berbahaya bagi masyarakat. Elpiji yang tidak diisi sesuai standar bisa menyebabkan kebocoran, ledakan, dan kebakaran.

Masyarakat diimbau untuk selalu membeli gas di agen resmi dan melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait pengoplosan elpiji.

Kasus ini menunjukkan bahwa pengoplosan gas masih menjadi masalah serius. Semoga dengan penangkapan ini, praktik ilegal ini bisa diberantas dan tidak membahayakan masyarakat lagi!*

  • Penulis: Info Cikarang

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Program normalisasi sungai di Kabupaten Bekasi terhambat keterbatasan anggaran dan belum jadi prioritas daerah.

    Anggaran Terbatas, Normalisasi Sungai di Kabupaten Bekasi Tertahan Meski Banjir Berulang

    • calendar_month Rab, 11 Feb 2026
    • account_circle T.T
    • 0Komentar

    INFO CIKARANG — Upaya penanganan banjir di Kabupaten Bekasi kembali menghadapi hambatan serius. Program normalisasi sungai yang dinilai krusial untuk mengurangi risiko banjir di sejumlah kecamatan, belum bisa dijalankan maksimal akibat keterbatasan anggaran dan belum masuk daftar prioritas pembangunan daerah. Kepala Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, dan Bina Konstruksi (SDA-BMBK) Kabupaten Bekasi, Henri Lincoln, […]

  • Ngabuburit di Cikarang? Ini 5 Spot Terbaik untuk Menunggu Waktu Magrib

    Ngabuburit di Cikarang? Ini 5 Spot Terbaik untuk Menunggu Waktu Magrib

    • calendar_month Sel, 11 Mar 2025
    • account_circle Info Cikarang
    • 0Komentar

    INFO CIKARANG – Cikarang punya banyak tempat menarik untuk ngabuburit saat Ramadan. Mulai dari taman kota yang hijau, danau yang menenangkan, hingga pusat perbelanjaan yang ramai, semuanya bisa jadi pilihan untuk menunggu waktu berbuka puasa. Buat kamu yang sedang mencari tempat ngabuburit di Cikarang, berikut beberapa rekomendasi terbaik yang bisa kamu kunjungi! 1. Situ Rawa […]

  • Warga Kabupaten Bekasi, Jadwal SIM Keliling Sudah Rilis! Yuk Catat Tanggalnya

    Warga Kabupaten Bekasi, Jadwal SIM Keliling Sudah Rilis! Yuk Catat Tanggalnya

    • calendar_month Sel, 7 Jan 2025
    • account_circle Info Cikarang
    • 0Komentar

    INFO CIKARANG – Buat kamu warga Kabupaten Bekasi yang mau memperpanjang SIM, ada kabar baik nih! Satlantas Polres Metro Bekasi udah ngejadwalin pelayanan SIM Keliling (Simling) buat minggu ini. Jadi, nggak perlu ribet ke kantor polisi—cukup datang ke lokasi terdekat di hari yang sesuai jadwal. Berikut jadwal lengkapnya: Senin, 6 Januari 2025: Perum Sukaraya Indah, […]

  • DPRD Bekasi mengakui Perda Kepariwisataan belum efektif mengendalikan THM akibat benturan regulasi pusat dan provinsi.

    DPRD Kabupaten Bekasi Nilai Perda Kepariwisataan Tak Efektif Kendalikan Tempat Hiburan Malam

    • calendar_month Sel, 10 Feb 2026
    • account_circle T.T
    • 0Komentar

    INFO CIKARANG — DPRD Kabupaten Bekasi mengakui lemahnya daya tekan Peraturan Daerah (Perda) Kepariwisataan dalam mengendalikan operasional Tempat Hiburan Malam (THM). Kondisi ini disebut sebagai dampak benturan regulasi antara aturan daerah dengan kebijakan di tingkat pusat dan provinsi. Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Bekasi, Ombi Hari Wibowo, menilai Perda Nomor 3 Tahun […]

  • Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi kuota haji oleh KPK.

    Daftar Kasus Korupsi di Kementerian Agama, Ada Nama Gus Yaqut

    • calendar_month Rab, 21 Jan 2026
    • account_circle T.T
    • 0Komentar

    INFO CIKARANG — Penetapan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut sebagai tersangka dugaan korupsi kuota haji oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali membuka luka lama dalam tata kelola penyelenggaraan ibadah haji di Indonesia. Kasus ini bukan peristiwa tunggal. Ia menambah daftar panjang Menteri Agama yang tersandung perkara korupsi sejak era Orde Lama […]

  • Puting Beliung Terjang Bekasi, 27 Rumah Rusak di Cikarang Pusat dan Selatan

    Puting Beliung Terjang Bekasi, 27 Rumah Rusak di Cikarang Pusat dan Selatan

    • calendar_month Rab, 1 Apr 2026
    • account_circle T.T
    • 0Komentar

    INFO CIKARANG — Bencana angin puting beliung menerjang dua desa di wilayah Kabupaten Bekasi pada Selasa (31/03/2026) sore. Peristiwa ini menyebabkan puluhan rumah warga mengalami kerusakan. Dua wilayah yang terdampak yakni Desa Cicau, Kecamatan Cikarang Pusat, serta Desa Ciantra, Kecamatan Cikarang Selatan. 27 Rumah Rusak Akibat Angin Kencang Berdasarkan data sementara, sebanyak 27 rumah terdampak […]

expand_less