Breaking News
light_mode
Beranda » Bekasi » Makin Nekat! Sindikat Pengoplos Elpiji 3 Kg Jadi 50 Kg di Bekasi Dibongkar!

Makin Nekat! Sindikat Pengoplos Elpiji 3 Kg Jadi 50 Kg di Bekasi Dibongkar!

  • account_circle Info Cikarang
  • calendar_month Jum, 14 Feb 2025
  • comment 0 komentar

Ilustrasi Pengoplos Elpiji 3 Kg Jadi 50 Kg di Bekasi. /Foto: Istimewa

INFO CIKARANG– Polda Metro Jaya mengungkap kasus pengoplosan elpiji subsidi 3 kg menjadi elpiji non-subsidi ukuran 12 kg dan 50 kg. Kasus ini terungkap di empat lokasi berbeda di Jakarta dan Bekasi, dengan sembilan orang tersangka yang kini harus berhadapan dengan ancaman hukuman berat.

Wadirreskrimsus Polda Metro Jaya, AKBP Indrawienny Panjiyoga, menjelaskan bahwa para pelaku menggunakan metode sederhana tetapi sangat berbahaya.

1. Tabung gas kosong 12 kg atau 50 kg dijejerkan dan didinginkan dengan es batu.
2. Tabung elpiji 3 kg diposisikan terbalik di atas tabung kosong yang lebih besar.
3. Keduanya dihubungkan dengan pipa regulator untuk memindahkan gas.
4. Proses pengisian memakan waktu 30 menit untuk tabung 12 kg dan 1,5 jam untuk tabung 50 kg.

Dengan teknik ini, para tersangka bisa mendapatkan keuntungan besar dari setiap tabung oplosan yang dijual.

Keuntungan Fantastis dari Elpiji Oplosan

Para pelaku menjual elpiji oplosan di beberapa lokasi di Bekasi, Jakarta Selatan, dan Jakarta Barat. Dari aksinya, mereka meraup keuntungan besar:

Rp80 ribu – Rp100 ribu per tabung untuk elpiji 12 kg.
Rp560 ribu – Rp694 ribu per tabung untuk elpiji 50 kg.

Angka ini tentu sangat menggiurkan, tetapi risiko yang mereka hadapi jauh lebih besar!

9 Tersangka Ditangkap, Dijerat Pasal Berlapis
Dalam operasi yang berlangsung 10-12 Februari 2025, polisi menangkap 9 orang tersangka dengan peran berbeda:

W & MR – Pemilik usaha pengoplosan.
MS, P, & MH – Pengoplos alias “dokter” yang melakukan pemindahan gas.
M – Pengawas aktivitas ilegal ini.
MR2 – Asisten pengoplos.
T – Penjual gas oplosan.
S – Pemilik bahan baku atau pangkalan elpiji.
Para pelaku kini dijerat dengan pasal berlapis, di antaranya:

1. Pasal 40 UU Cipta Kerja – Hukuman 6 tahun penjara & denda hingga Rp60 miliar.
2. UU Perlindungan Konsumen – Hukuman 5 tahun penjara & denda Rp2 miliar.
3. UU Metrologi Ilegal – Ancaman 6 bulan penjara atau denda Rp500 ribu.
4. Pasal 55 KUHP – Semua yang terlibat bisa dihukum sesuai tindak pidana yang dilakukan.

Bahaya Gas Oplosan: Bisa Meledak dan Memicu Kebakaran!
Selain merugikan negara, pengoplosan gas juga sangat berbahaya bagi masyarakat. Elpiji yang tidak diisi sesuai standar bisa menyebabkan kebocoran, ledakan, dan kebakaran.

Masyarakat diimbau untuk selalu membeli gas di agen resmi dan melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait pengoplosan elpiji.

Kasus ini menunjukkan bahwa pengoplosan gas masih menjadi masalah serius. Semoga dengan penangkapan ini, praktik ilegal ini bisa diberantas dan tidak membahayakan masyarakat lagi!*

  • Penulis: Info Cikarang

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Sekda Kabupaten Bekasi Endin Samsudin saat menerima kunjungan kerja Komisi V DPR RI dalam pembahasan proyek rusun subsidi Meikarta di Cikarang Selatan.

    Kunjungan Kerja Komisi V DPR RI ke Bekasi, Sekda Dorong Percepatan Proyek Rusun Subsidi Meikarta

    • calendar_month Jum, 3 Apr 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    INFO CIKARANG — Sekretaris Daerah Kabupaten Bekasi, Endin Samsudin, menerima kunjungan kerja spesifik Komisi V DPR RI dalam rangka peninjauan proyek pembangunan rumah susun (rusun) subsidi di kawasan Meikarta. Kegiatan yang berlangsung di Maxxbox County, Cibatu, Cikarang Selatan ini menjadi bagian dari upaya pengawasan terhadap proyek rusun subsidi Meikarta dalam Program 3 Juta Rumah di […]

  • Kabel Optik Semrawut di Bekasi Sebabkan Warga Alami Cedera Parah, Akhirnya Dirapihkan

    Kabel Optik Semrawut di Bekasi Sebabkan Warga Alami Cedera Parah, Akhirnya Dirapihkan

    • calendar_month Ming, 13 Apr 2025
    • account_circle Info Cikarang
    • 0Komentar

      INFO CIKARANG – Sebelumnya, telah dilaporkan terjadinya insiden nahas yang menimpa seorang pengendara motor bernama Syarifudin (53 tahun). Warga Cimuning ini harus dilarikan ke klinik patah tulang setelah jatuh karena tersangkut kabel semrawut di pinggir jalan di Bantargebang, Kota Bekasi. Kejadian ini berlangsung pada Kamis, 10 April 2025, sekitar pukul 05.00 pagi, saat Syarifudin […]

  • Warga Pilar Desak BPN Kabupaten Bekasi Satset Brantas Mafia Tanah

    Warga Pilar Desak BPN Kabupaten Bekasi Satset Brantas Mafia Tanah

    • calendar_month Kam, 3 Okt 2024
    • account_circle Info Cikarang
    • 0Komentar

    Kabupaten Bekasi – Forum Warga Pilar Tertindas (Fowapti) mengultimatum BPN Kabupaten Bekasi jangan bermain mata dengan mafia tanah. Hal tersebut diungkapkan oleh Ketua Fowapti Maskuri pada Kamis (03/10/2024). Hal tersebut disebabkan ketika pihaknya tidak puas atas penjelasan yang dikeluarkan BPN Kabupaten Bekasi pada Senin 30 September 2024 kemarin, padahal warga kesana atas perintah surat dari […]

  • Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Semeru, menegaskan komitmen Kejari dalam mengawasi pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) agar berjalan transparan dan tepat sasaran.

    Kejari Kabupaten Bekasi Awasi Program Makan Bergizi Gratis, Masyarakat Diminta Aktif Melapor

    • calendar_month Sab, 13 Jun 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    INFO CIKARANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi menegaskan komitmennya untuk mengawasi pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di wilayah Kabupaten Bekasi agar berjalan optimal, transparan, dan tepat sasaran. Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Semeru, mengatakan pengawasan tersebut merupakan bagian dari implementasi Program Jaga Dapur Makan Bergizi Gratis yang diinisiasi oleh Kejaksaan Agung RI. Menurutnya, […]

  • Putus Cinta Berujung Teror Mantan, Wanita di Cibitung Diancam Dimutilasi dan Disiram Air Keras

    Putus Cinta Berujung Teror Mantan, Wanita di Cibitung Diancam Dimutilasi dan Disiram Air Keras

    • calendar_month Sab, 31 Mei 2025
    • account_circle Info Cikarang
    • 0Komentar

      INFO CIKARANG – Seorang perempuan muda berusia 21 tahun berinisial VPS, warga Cibitung, Bekasi, mengalami teror mengerikan dari mantan kekasihnya. Korban pun menerima ancaman yang bisa dikatakan tak main-main, di mana pelaku mengancam akan melakukan aksi penyiraman air keras hingga mutilasi korban. Lebih lanjut, berdasarkan keterangan resmi yang diberikan Kombes Ade Ary Syam Indradi […]

  • Hari Santri 2025, Santri Kabupaten Bekasi Didorong Jadi Garda Terdepan Membangun Peradaban

    Hari Santri 2025, Santri Kabupaten Bekasi Didorong Jadi Garda Terdepan Membangun Peradaban

    • calendar_month Rab, 22 Okt 2025
    • account_circle Info Cikarang
    • 0Komentar

    INFO CIKARANG – Menjelang peringatan Hari Santri Nasional 2025 tingkat Kabupaten Bekasi yang akan digelar pada Selasa, 22 Oktober 2025 di Plaza Pemkab Bekasi, Ketua Forum Pondok Pesantren (Ponpes) Kabupaten Bekasi, KH Suryadi Zaini, menyerukan pentingnya meneguhkan kembali peran santri dalam menjaga kemerdekaan dan membangun peradaban bangsa. Menurutnya, Hari Santri tidak sekadar peringatan seremonial, tetapi […]

expand_less