Breaking News
light_mode
Beranda » Bekasi » Makin Nekat! Sindikat Pengoplos Elpiji 3 Kg Jadi 50 Kg di Bekasi Dibongkar!

Makin Nekat! Sindikat Pengoplos Elpiji 3 Kg Jadi 50 Kg di Bekasi Dibongkar!

  • account_circle Info Cikarang
  • calendar_month Jum, 14 Feb 2025
  • comment 0 komentar

Ilustrasi Pengoplos Elpiji 3 Kg Jadi 50 Kg di Bekasi. /Foto: Istimewa

INFO CIKARANG– Polda Metro Jaya mengungkap kasus pengoplosan elpiji subsidi 3 kg menjadi elpiji non-subsidi ukuran 12 kg dan 50 kg. Kasus ini terungkap di empat lokasi berbeda di Jakarta dan Bekasi, dengan sembilan orang tersangka yang kini harus berhadapan dengan ancaman hukuman berat.

Wadirreskrimsus Polda Metro Jaya, AKBP Indrawienny Panjiyoga, menjelaskan bahwa para pelaku menggunakan metode sederhana tetapi sangat berbahaya.

1. Tabung gas kosong 12 kg atau 50 kg dijejerkan dan didinginkan dengan es batu.
2. Tabung elpiji 3 kg diposisikan terbalik di atas tabung kosong yang lebih besar.
3. Keduanya dihubungkan dengan pipa regulator untuk memindahkan gas.
4. Proses pengisian memakan waktu 30 menit untuk tabung 12 kg dan 1,5 jam untuk tabung 50 kg.

Dengan teknik ini, para tersangka bisa mendapatkan keuntungan besar dari setiap tabung oplosan yang dijual.

Keuntungan Fantastis dari Elpiji Oplosan

Para pelaku menjual elpiji oplosan di beberapa lokasi di Bekasi, Jakarta Selatan, dan Jakarta Barat. Dari aksinya, mereka meraup keuntungan besar:

Rp80 ribu – Rp100 ribu per tabung untuk elpiji 12 kg.
Rp560 ribu – Rp694 ribu per tabung untuk elpiji 50 kg.

Angka ini tentu sangat menggiurkan, tetapi risiko yang mereka hadapi jauh lebih besar!

9 Tersangka Ditangkap, Dijerat Pasal Berlapis
Dalam operasi yang berlangsung 10-12 Februari 2025, polisi menangkap 9 orang tersangka dengan peran berbeda:

W & MR – Pemilik usaha pengoplosan.
MS, P, & MH – Pengoplos alias “dokter” yang melakukan pemindahan gas.
M – Pengawas aktivitas ilegal ini.
MR2 – Asisten pengoplos.
T – Penjual gas oplosan.
S – Pemilik bahan baku atau pangkalan elpiji.
Para pelaku kini dijerat dengan pasal berlapis, di antaranya:

1. Pasal 40 UU Cipta Kerja – Hukuman 6 tahun penjara & denda hingga Rp60 miliar.
2. UU Perlindungan Konsumen – Hukuman 5 tahun penjara & denda Rp2 miliar.
3. UU Metrologi Ilegal – Ancaman 6 bulan penjara atau denda Rp500 ribu.
4. Pasal 55 KUHP – Semua yang terlibat bisa dihukum sesuai tindak pidana yang dilakukan.

Bahaya Gas Oplosan: Bisa Meledak dan Memicu Kebakaran!
Selain merugikan negara, pengoplosan gas juga sangat berbahaya bagi masyarakat. Elpiji yang tidak diisi sesuai standar bisa menyebabkan kebocoran, ledakan, dan kebakaran.

Masyarakat diimbau untuk selalu membeli gas di agen resmi dan melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait pengoplosan elpiji.

Kasus ini menunjukkan bahwa pengoplosan gas masih menjadi masalah serius. Semoga dengan penangkapan ini, praktik ilegal ini bisa diberantas dan tidak membahayakan masyarakat lagi!*

  • Penulis: Info Cikarang

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi (KDM) saat bertemu dengan warga di wilayah Sumedang sebelum diketahui bahwa salah satu warga yang hendak dibantu pembayaran pajak kendaraan tersebut merupakan pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

    Warga yang Akan Dibantu Dedi Mulyadi Bayar Pajak Ternyata Pelaku Curanmor, Polisi Ungkap Fakta Mengejutkan

    • calendar_month Jum, 5 Jun 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    INFO CIKARANG – Warga Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, yang sempat akan dibantu Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi (KDM) untuk pembayaran pajak sepeda motor yang menunggak, ternyata terungkap sebagai pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Fakta tersebut disampaikan dalam konferensi pers kasus curanmor hasil Operasi Jaran Lodaya 2026 di Mapolres Sumedang, Kamis (4/6/2026). Kapolres Sumedang, AKBP Sandityo […]

  • Misteri Bocah Tewas di Tambun: Luka Bakar dan Lebam di Seluruh Tubuh

    Misteri Bocah Tewas di Tambun: Luka Bakar dan Lebam di Seluruh Tubuh

    • calendar_month Sel, 7 Jan 2025
    • account_circle Info Cikarang
    • 0Komentar

    INFO CIKARANG – Warga Kampung Jati Baru, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, digegerkan dengan penemuan jasad seorang bocah laki-laki berusia 4 tahun di sebuah ruko kosong. Bocah malang tersebut ditemukan dalam kondisi mengenaskan, terbungkus kain sarung hitam dengan tubuh penuh luka. Penemuan ini pun langsung memicu perhatian publik dan pihak kepolisian. Menurut AKP Kukuh Setio Utama, […]

  • Ketua Kagama Kabupaten Bekasi saat menghadiri Halalbihalal dan puncak lomba karya tulis ilmiah di Cikarang Pusat.

    Kagama Bekasi Gelar Halalbihalal dan Lomba KTI, Dorong Lahirnya Pemimpin Muda Berintegritas

    • calendar_month Ming, 5 Apr 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    INFO CIKARANG — Kagama Kabupaten Bekasi menggelar kegiatan Halalbihalal yang dirangkai dengan puncak Kompetisi Karya Tulis Ilmiah (KTI) tingkat SLTA se-Jabodetabek. Acara ini berlangsung di Gedung Swatantra Wibawa Mukti, Cikarang Pusat, Sabtu (4/4/2026). Kegiatan tersebut tidak hanya menjadi ajang silaturahmi antar alumni, tetapi juga ruang inspirasi bagi generasi muda untuk mengasah kemampuan berpikir kritis dan […]

  • Tawuran di Tambun Bekasi Kian Brutal: Korban Dilindas Motor oleh Pelaku

    Tawuran di Tambun Bekasi Kian Brutal: Korban Dilindas Motor oleh Pelaku

    • calendar_month Ming, 5 Jan 2025
    • account_circle Info Cikarang
    • 0Komentar

    INFO CIKARANG – Aksi pengeroyokan brutal dilaporkan telah terjadi di kawasan Jalan Raya Mangunjaya, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, yang menyasar seorang remaja berusia 17 tahun. Insiden ini melibatkan sekelompok pelaku yang tidak hanya menggunakan senjata tajam, tetapi juga melindas tubuh korban dengan sepeda motor. Kejadian ini menjadi sorotan karena kekerasannya yang sangat ekstrem. Kasat Reskrim […]

  • Suasana rumah duka salah satu korban meninggal dunia kecelakaan KA Argo Bromo Anggrek dan KRL di Bekasi Timur.

    Duka Selimuti Rumah Korban Tabrakan KA di Bekasi Timur, Guru PNS asal Cikarang Jadi Korban

    • calendar_month Rab, 29 Apr 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    INFO CIKARANG — Suasana duka menyelimuti kediaman salah satu korban meninggal dunia dalam kecelakaan antara KRL Commuter Line dan KA Argo Bromo Anggrek di kawasan Stasiun Bekasi Timur, Senin malam (27/4/2026). Korban diketahui bernama Nurlaela (30), warga Kampung Ceger, Desa Tanjungbaru, Kecamatan Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi. Keluarga, tetangga, dan kerabat terus berdatangan untuk menyampaikan belasungkawa […]

  • Dewan Pengupahan Kabupaten Bekasi Susun Strategi, Bahas UMK 2026

    Dewan Pengupahan Kabupaten Bekasi Susun Strategi, Bahas UMK 2026

    • calendar_month Ming, 2 Mar 2025
    • account_circle Info Cikarang
    • 0Komentar

    INFO CIKARANG – Dewan Pengupahan Kabupaten Bekasi baru saja menggelar rapat penting di Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Bekasi, Sukamahi, Cikarang Pusat. Meskipun mengalami keterlambatan sekitar 30 menit, rapat yang dihadiri oleh 21 peserta ini tetap berjalan lancar dan dinyatakan sah sesuai regulasi yang berlaku. Dalam sambutannya, Kepala Disnaker Kabupaten Bekasi sekaligus Ketua Dewan Pengupahan, Nur Hidayah […]

expand_less