
INFOCIKARANG.ID- Dugaan pungutan liar (pungli) yang terjadi di SMAN 2 Cibitung, Kabupaten Bekasi, menjadi perbincangan hangat. Salah satu siswa mengungkapkan bahwa setiap siswa diwajibkan membayar hingga Rp2,5 juta dengan alasan untuk pemasangan pagar atau uang tanah. Namun, janji pemasangan pagar itu hingga kini belum terealisasi.
Padahal, sebagai sekolah negeri, SMAN 2 Cibitung seharusnya tidak diperbolehkan memungut biaya dari siswa karena sudah mendapat pendanaan dari pemerintah.
Kronologi Dugaan Pungli
Kasus ini terungkap ketika siswa menyampaikan bahwa pihak sekolah memberikan surat sosialisasi dari komite kepada orang tua. Surat tersebut mengundang para orang tua untuk datang ke sekolah. Namun, saat tiba, orang tua diminta mencantumkan nominal uang yang bersedia mereka sumbangkan.
Sayangnya, bukan sekadar sumbangan sukarela, beberapa orang tua mengaku merasa terpaksa karena anak mereka mendapatkan ancaman. Jika tidak membayar, siswa dikabarkan tidak bisa mengikuti ujian, bahkan hanya diabsenkan tanpa diberikan soal.
Keresahan Masyarakat
Kasus ini memicu kemarahan banyak pihak. Pasalnya, pemerintah telah menetapkan bahwa sekolah negeri harus memberikan pendidikan gratis tanpa membebani siswa atau orang tua dengan biaya tambahan. Praktik seperti ini dianggap mencederai semangat pendidikan gratis yang seharusnya bisa dinikmati oleh semua kalangan.
Apalagi, jika ancaman tidak boleh mengikuti ulangan benar terjadi, hal ini semakin menambah tekanan psikologis bagi siswa.
Tuntutan Transparansi dan Investigasi
Kasus dugaan pungli ini kini tengah menjadi perhatian publik. Banyak pihak berharap pemerintah daerah dan dinas terkait segera turun tangan untuk mengusut kebenarannya. Jika benar terbukti ada pungutan liar, maka oknum yang terlibat harus bertanggung jawab.
Tidak hanya itu, masyarakat juga mendesak agar ada transparansi penggunaan dana sekolah, sehingga tidak ada lagi praktik serupa di masa depan.
Pendidikan Bebas Pungutan adalah Hak Semua Anak
Kasus ini menjadi pengingat bahwa pendidikan adalah hak setiap anak Indonesia, tanpa terkecuali. Sekolah, terutama sekolah negeri, harus menjadi tempat yang aman dan bebas dari praktik pungutan liar.
Harapan terbesar adalah agar pemerintah tegas menangani kasus ini, sekaligus memastikan tidak ada lagi siswa yang terhalang mengakses pendidikan hanya karena persoalan biaya.