Tindak Lanjut Masih Tersendat, BPK Ingatkan Pemkab Bekasi Soal Risiko Opini LKPD 2025
- account_circle Tekad Triyanto
- calendar_month 5 jam yang lalu
- comment 0 komentar

BPK RI Perwakilan Jawa Barat menyoroti lambannya penyelesaian temuan lama Pemkab Bekasi. Progres tindak lanjut baru 75,59 persen.
INFO CIKARANG — Upaya Pemerintah Kabupaten Bekasi dalam menuntaskan temuan pemeriksaan keuangan masih menyisakan pekerjaan rumah.
Hingga awal pemeriksaan interim Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) 2025, progres tindak lanjut rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tercatat baru mencapai 75,59 persen.
Angka tersebut menjadi perhatian serius BPK RI Perwakilan Provinsi Jawa Barat.
Pasalnya, rekomendasi yang belum diselesaikan dari tahun-tahun sebelumnya dinilai bisa berdampak langsung terhadap hasil pemeriksaan laporan keuangan tahun berjalan.
Kepala BPK RI Perwakilan Jawa Barat, Eydu Oktain Panjaitan, menegaskan bahwa pemeriksaan LKPD bukan hanya menilai transaksi dalam satu tahun anggaran, tetapi juga menilai konsistensi pengelolaan keuangan secara berkelanjutan.
“Keuangan tahun 2025 ini tidak berdiri sendiri. Permasalahan yang belum selesai dari tahun sebelumnya bisa terbawa dan memengaruhi penilaian,” ujarnya dikutip, Kamis (5/3/2026).
Menurut Eydu, pemeriksaan interim menjadi fase krusial karena pada tahap inilah BPK melihat kesiapan pemerintah daerah dalam menyusun laporan keuangan sekaligus komitmen menindaklanjuti temuan lama.
Jika rekomendasi dibiarkan berlarut-larut, potensi munculnya temuan berulang akan semakin besar.
Ia juga mengingatkan bahwa opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) bukan berarti laporan keuangan bebas masalah. Namun, permasalahan yang ada dinilai tidak material dan tidak memengaruhi kewajaran penyajian laporan.
“Kalau masalahnya signifikan dan terus berulang, tentu akan memengaruhi opini,” kata Eydu.
Sorotan terhadap progres 75,59 persen menunjukkan masih adanya celah dalam pengendalian internal dan kepatuhan administrasi di sejumlah perangkat daerah.
BPK pun mendorong agar sisa rekomendasi dapat segera dituntaskan sebelum pemeriksaan terinci dilakukan.
Di sisi lain, Pelaksana Tugas Bupati Bekasi Asep Surya Atmaja meminta seluruh organisasi perangkat daerah tidak menganggap pemeriksaan sebagai formalitas tahunan semata.
Ia menekankan pentingnya sikap terbuka dan kesiapan data agar proses pemeriksaan berjalan objektif dan efisien.
“Seluruh perangkat daerah harus kooperatif dan menyiapkan data yang dibutuhkan secara akurat,” ujarnya.
- Penulis: Tekad Triyanto


Saat ini belum ada komentar