Tugu Bambu Runcing Jadi ODCB Prioritas, Bekasi Siapkan Penetapan Cagar Budaya 2026
- account_circle Tekad Triyanto
- calendar_month 6 jam yang lalu
- comment 0 komentar

Tugu Bambu Runcing di pertigaan Warung Bongkok, Cikarang Barat, yang kini masuk daftar prioritas ODCB Kabupaten Bekasi untuk ditetapkan sebagai cagar budaya.
INFO CIKARANG — Tugu Bambu Runcing yang berdiri di pertigaan Warung Bongkok, Jalan Imam Bonjol, Desa Sukadanau, Kecamatan Cikarang Barat, bukan sekadar monumen penanda jalan.
Bangunan bersejarah tersebut kini resmi masuk dalam daftar lima Objek Diduga Cagar Budaya (ODCB) prioritas yang direncanakan akan ditetapkan sebagai cagar budaya Kabupaten Bekasi pada 2026.
Secara keseluruhan, terdapat 34 ODCB yang tercatat di wilayah Kabupaten Bekasi. Namun, hanya lima objek yang diprioritaskan untuk naik status dalam tahap awal penetapan tahun ini, salah satunya Tugu Bambu Runcing.
Penetapan status ODCB tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bupati Bekasi Nomor HK.02.02/KEP.430-DISBUDPORA/2024 yang ditandatangani Penjabat Bupati Bekasi Dani Ramdan pada 31 Juli 2024.
Kepala Bidang Kebudayaan Dinas Kebudayaan, Pemuda, dan Olahraga (Disbudpora) Kabupaten Bekasi, Roro Rizpika, mengatakan Tugu Bambu Runcing menjadi salah satu objek yang dinilai memiliki nilai historis dan simbolik kuat bagi daerah.
“Rencananya tahun ini ada lima ODCB yang akan ditetapkan menjadi cagar budaya, termasuk Tugu Bambu Runcing,” ujar Roro, dalam keterangannya dikutip Minggu, (1/3/2026).
Meski hingga kini statusnya masih ODCB, Roro menegaskan bahwa perlakuan terhadap Tugu Bambu Runcing tidak berbeda dengan cagar budaya yang telah ditetapkan secara resmi.
Hal tersebut merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2022 tentang Register Nasional dan Pelestarian Cagar Budaya.
“ODCB mendapat perlakuan yang sama dengan cagar budaya. Jadi tidak bisa sembarangan dilakukan perubahan atau pemugaran tanpa pendampingan ahli,” tegasnya.
Dalam regulasi tersebut dijelaskan bahwa ODCB merupakan benda, bangunan, struktur, lokasi, atau satuan ruang geografis yang diduga memenuhi kriteria cagar budaya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, meski belum ditetapkan secara final.
Adapun kriteria utama meliputi usia minimal 50 tahun, memiliki arti penting bagi sejarah, pendidikan, ilmu pengetahuan, agama, atau kebudayaan, serta mengandung nilai budaya yang memperkuat identitas dan kepribadian bangsa.
Tugu Bambu Runcing sendiri selama ini dipandang sebagai simbol perjuangan dan identitas lokal masyarakat Bekasi. Keberadaannya menjadi penanda sejarah sekaligus pengingat nilai patriotisme yang tumbuh di wilayah ini.
Roro menambahkan, proses peningkatan status dari ODCB menjadi cagar budaya membutuhkan kajian mendalam oleh Tim Ahli Cagar Budaya (TACB). Tim tersebut akan melakukan penelitian, verifikasi lapangan, serta menyusun rekomendasi sebelum penetapan resmi dilakukan oleh kepala daerah.
Dengan rencana kenaikan status tersebut, pemerintah daerah berharap kesadaran publik terhadap pentingnya pelestarian sejarah dan warisan budaya lokal semakin meningkat.
Jika resmi ditetapkan sebagai cagar budaya pada 2026, Tugu Bambu Runcing akan masuk dalam register nasional pelestarian budaya dan memperoleh perlindungan hukum penuh sebagai salah satu simbol penting perjalanan sejarah Kabupaten Bekasi.***
- Penulis: Tekad Triyanto


Saat ini belum ada komentar