
INFO CIKARANG – Sejumlah perusahaan di Kota Bekasi dilaporkan mempunyai tunggakan BPJS yang mencapai puluhan miliar rupiah. Terkait dengan masalah tersebut, pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi pun kini berfokus menagih iuran BPJS yang belum terbayarkan tersebut.
“Kami merupakan kuasa khusus dari BPJS untuk menagih perusahaan yang tidak memenuhi kewajibannya,” kata Kepala Kejari Kota Bekasi, Imran Yusuf, pada Selasa, 7 Januari 2025.
Lebih lanjut, dia pun mengharapkan agar berbagai perusahaan yang memiliki tunggakan BPJS ini agar melunasinya.
Masalah ini dinilai penting karena menyangkut hak pekerja. Kejari dan BPJS terus berkoordinasi untuk mempercepat proses penyelesaian.
Beberapa perusahaan berdalih kesulitan keuangan, namun alasan ini dianggap tidak dapat diterima. “Iuran BPJS adalah kewajiban hukum yang harus dipenuhi perusahaan karena berhubungan langsung dengan hak pekerja,” tambah Imran.
Sejauh ini, beberapa perusahaan mulai melunasi tunggakan atau meminta jadwal pembayaran ulang. Kejari berharap perusahaan lain segera menyelesaikan kewajibannya demi kepentingan pekerja.*