Genjot PAD, Bapenda Kabupaten Bekasi Perketat Pengawasan Pajak Reklame dan Hiburan
- account_circle Tekad Triyanto
- calendar_month 1 jam yang lalu
- comment 0 komentar

Petugas Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Bekasi melakukan pengawasan pajak reklame di kawasan komersial Tambun Selatan.
INFO CIKARANG — Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Bekasi terus memperkuat upaya peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui penertiban pajak reklame serta pengawasan pajak hiburan di berbagai kawasan komersial.
Langkah ini dilakukan sebagai tindak lanjut arahan Plt Bupati Bekasi, dengan menurunkan tim untuk melakukan pendataan dan pemutakhiran objek pajak secara menyeluruh dan terstruktur.
Kepala Bapenda Kabupaten Bekasi, Iwan Ridwan, mengatakan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak sekaligus mengoptimalkan penerimaan daerah.
“Pendataan ini penting agar potensi PAD bisa dimaksimalkan. Selain itu juga memberikan efek jera bagi wajib pajak yang masa tayang reklamenya telah habis,” ujarnya dikutip Senin, (20/4/2026).
Upaya penertiban yang dilakukan mulai menunjukkan hasil di lapangan. Sejumlah pelaku usaha merespons cepat dengan memperpanjang izin reklame setelah mendapatkan peringatan dari petugas.
Di kawasan pusat perbelanjaan seperti AEON Mall dan Living World Grand Wisata, pengelola langsung melakukan perpanjangan izin hanya beberapa hari setelah pemasangan stiker peringatan.
Bapenda juga terus melakukan penyisiran di berbagai titik strategis guna memastikan seluruh objek pajak terdata dengan baik serta diawasi secara berkala.
Selain reklame, pengawasan juga dilakukan terhadap pajak hiburan. Bapenda memantau langsung kegiatan hiburan, termasuk konser yang digelar di kawasan Trans Snow World Bekasi dan Meikarta.
Kepala Bidang Pengelolaan Pajak Daerah, Hendra Sugiarta, menjelaskan bahwa pajak hiburan dikenakan sebesar 10 persen dari total penjualan tiket.
“Dengan pemantauan langsung, kami bisa memastikan potensi penerimaan daerah tercatat secara akurat dan transparan,” jelasnya.
Saat ini, pihaknya masih menunggu realisasi pembayaran dari penyelenggara kegiatan hiburan tersebut.
Bapenda juga mengimbau para pelaku usaha untuk segera memperpanjang izin reklame maupun memenuhi kewajiban pajak hiburan sesuai ketentuan yang berlaku.
- Penulis: Tekad Triyanto


Saat ini belum ada komentar