Example 160x600
Example 160x600
Example 160x600

Korlantas Polri Bantah Isu Tilang 2025 Bisa Sita Kendaraan karena STNK Mati

Ilustrasi Tilang. /Foto: Istimewa

INFO CIKARANG – Korlantas Polri membantah kabar yang menyebutkan bahwa kendaraan akan disita jika STNK mati selama dua tahun. Klarifikasi ini disampaikan oleh Dirgakkum Korlantas Polri, Brigjen Raden Slamet Santoso, yang menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar dan tidak ada perubahan dalam aturan tilang yang berlaku.

Menanggapi isu yang beredar di media sosial, Brigjen Slamet memastikan tidak ada aturan baru yang memungkinkan penyitaan kendaraan akibat STNK mati. Pengendara yang kedapatan belum mengesahkan STNK akan tetap dikenakan tilang, tetapi kendaraan tidak akan disita.

“Informasi tersebut tidak benar,” tegas Brigjen Slamet pada Senin (17/3/2025).

Ia menjelaskan bahwa pengesahan STNK memang wajib dilakukan setiap tahun. Jika STNK belum diperbarui dan pengendara terjaring razia, mereka akan diarahkan untuk segera melakukan pengesahan di kantor Samsat terdekat tanpa adanya penyitaan kendaraan.

Proses Blokir Data Kendaraan Sementara

Lebih lanjut, Brigjen Slamet menerangkan bahwa data kendaraan tidak akan dihapus secara otomatis jika STNK mati dua tahun, kecuali atas permintaan pemilik.

Dalam kasus tilang elektronik (ETLE), pemilik kendaraan yang terekam melanggar aturan akan menerima surat konfirmasi terlebih dahulu. Jika pemilik tidak memberikan respons atau membayar denda dalam waktu yang ditentukan, data kendaraan bisa diblokir sementara. Blokir ini akan dibuka kembali setelah pemilik melakukan konfirmasi atau melunasi denda tilang.

“Prosedur ini diatur dalam Pasal 74 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” jelas Brigjen Slamet.

Korlantas Polri mengingatkan masyarakat untuk selalu memverifikasi informasi melalui sumber resmi dan tidak mudah percaya pada isu yang beredar di media sosial. Jika ada kebingungan terkait aturan lalu lintas, masyarakat dapat langsung menghubungi Samsat atau mengakses informasi di website resmi Polri.*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *