Delapan Kesepakatan Ditempuh untuk Akhiri Polemik Rumah Doa HKBP di Kabupaten Bekasi
- account_circle Tekad Triyanto
- calendar_month Kam, 18 Des 2025
- comment 0 komentar

Ketegangan soal Rumah Doa HKBP Bekasi akhirnya mereda.
INFO CIKARANG — Upaya meredam ketegangan terkait keberadaan Rumah Doa Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) di Kabupaten Bekasi akhirnya membuahkan hasil.
Ketegangan soal Rumah Doa HKBP Bekasi akhirnya mereda.
Melalui forum musyawarah yang melibatkan pemerintah, aparat, tokoh masyarakat, dan perwakilan jemaat, delapan poin kesepakatan disepakati sebagai jalan damai penyelesaian konflik.
Musyawarah tersebut berlangsung di Rumah Doa HKBP Pos Pelayanan Green Cikarang Village, Desa Jayasampurna, Kecamatan Serang Baru, Kamis (18/12/2025).
Pertemuan ini digelar sebagai tindak lanjut atas adanya keberatan sebagian warga terhadap aktivitas ibadah di lokasi tersebut.
Agenda ini dihadiri Staf Khusus Menteri Agama RI Bidang Kerukunan Agama, Pelayanan Agama, Pengawasan, dan Kerja Sama Luar Negeri, Gugun Gumilar, sebagai perwakilan Kementerian Agama RI.
Selain Gugun Gumilar, hadir pula Harapan Nainggolan dari Bimas Kristen Kanwil Jawa Barat, Plt Kepala Kankemenag Kabupaten Bekasi H. Umar, Kapolsek Serang Baru Hotma, Camat Serang Baru Deni Mulyadi, perwakilan Kesbangpol Kabupaten Bekasi, Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), KUA Serang Baru, pemerintah desa, RT/RW setempat, serta perwakilan jemaat HKBP yang dikoordinatori Linda.
Delapan Poin Kesepakatan
Dalam forum dialog tersebut, seluruh pihak sepakat menempuh penyelesaian secara musyawarah dan mengedepankan prinsip kerukunan.
Adapun delapan poin kesepakatan yang dihasilkan meliputi:
1. Proses perizinan Rumah Doa HKBP akan ditempuh sesuai ketentuan hukum yang berlaku, dengan pendampingan dari Kementerian Agama RI dan masyarakat.
2. Selama proses perizinan berlangsung, Kemenag RI bersama masyarakat memfasilitasi kegiatan ibadah jemaat HKBP di lokasi terdekat.
3. Warga Kampung Leungsir, Desa Jayasampurna, dan jemaat HKBP sepakat saling memaafkan serta menjaga kondusivitas lingkungan.
4. Kemenag RI akan mendampingi pemulihan sosial dan psikologis, khususnya bagi anak-anak pascakejadian, melalui program trauma healing lintas sektor.
5. Penyelesaian persoalan dilakukan melalui dialog dan musyawarah mufakat dalam bingkai Pancasila, NKRI, UUD 1945, dan Bhinneka Tunggal Ika.
6. Kampung Leungsir ditetapkan sebagai Desa Kerukunan dan dijadikan percontohan kerukunan umat beragama.
7. Kemenag RI menjamin pelaksanaan Perayaan Natal dan ibadah rutin jemaat HKBP berlangsung aman tanpa gangguan.
8. Program Ramadan Berbagi dan kegiatan penguatan moderasi beragama akan dilaksanakan untuk seluruh masyarakat setempat.
Komitmen Pemerintah Jaga Kerukunan
Staf Khusus Menteri Agama RI, Gugun Gumilar, menegaskan kehadiran negara dalam memastikan setiap persoalan keagamaan diselesaikan secara adil, damai, dan bermartabat.
“Kementerian Agama hadir untuk memastikan hak beribadah seluruh umat beragama terlindungi, sekaligus menjaga keharmonisan sosial di tengah masyarakat,” ujarnya.
Ia menambahkan, persoalan kerukunan umat beragama tidak bisa diselesaikan secara sepihak, melainkan membutuhkan kolaborasi antara pemerintah, aparat, tokoh agama, dan masyarakat.
Dengan tercapainya delapan kesepakatan tersebut, seluruh pihak berharap situasi di Desa Jayasampurna kembali kondusif dan menjadi contoh penyelesaian konflik berbasis dialog serta toleransi di Kabupaten Bekasi.
- Penulis: Tekad Triyanto



Saat ini belum ada komentar