Tekanan Ekonomi dan Jerat Utang, Ribuan Rumah Tangga di Kota Bekasi Berakhir di Meja Hijau
- account_circle Tekad Triyanto
- calendar_month Sab, 27 Des 2025
- comment 0 komentar

Ekonomi tertekan, angka perceraian di Kota Bekasi meningkat.
INFO CIKARANG — Tekanan ekonomi kian terasa nyata di Kota Bekasi. Bukan hanya tercermin dari naiknya harga kebutuhan pokok, tetapi juga dari meningkatnya angka perceraian sepanjang tahun 2025.
Data Pengadilan Agama (PA) Bekasi mencatat, sebanyak 3.555 istri mengajukan gugatan cerai, mayoritas dipicu persoalan ekonomi dan jeratan utang yang membelit rumah tangga.
Hingga 11 Desember 2025, PA Bekasi menerima 5.605 perkara, dengan 4.742 di antaranya merupakan perkara perceraian, baik cerai gugat maupun cerai talak.
Angka ini menunjukkan bahwa perceraian masih menjadi perkara yang paling mendominasi dalam lima tahun terakhir.
Tren tersebut bahkan mengalami peningkatan dibandingkan tahun sebelumnya.
Pada 2024, PA Bekasi mencatat 4.080 perkara perceraian, sementara sepanjang 2025 jumlahnya melonjak signifikan.
Dari ribuan perkara itu, 3.727 perkara telah diputus hingga akhir tahun.
Panitera Muda Hukum PA Bekasi, Supriyanto, mengungkapkan bahwa faktor ekonomi menjadi penyebab utama retaknya rumah tangga warga Bekasi.
“Dari sekian ribu perkara di sepanjang perjalanan tahun 2025 ini, yang paling dominan adalah faktor ekonomi,” ujar Supriyanto.
Namun, persoalan ekonomi yang dimaksud tidak semata soal penghasilan yang minim.
Di era digital, perilaku finansial berisiko justru menjadi pemicu utama konflik rumah tangga.
Maraknya judi online (judol) dan pinjaman online (pinjol) tanpa sepengetahuan pasangan kerap menjadi awal masalah yang sulit dikendalikan.
“Ekonomi itu faktornya macam-macam. Ada yang main judol, akhirnya terlilit pinjol tanpa sepengetahuan pasangan. Pinjol ini bisa dilakukan oleh laki-laki atau perempuan, dan akhirnya terjadi benturan di rumah tangga,” jelas Supriyanto.
Jeratan utang digital tersebut sering kali berkembang menjadi konflik berkepanjangan.
Ketika kepercayaan runtuh dan beban ekonomi tak lagi tertopang, gugatan cerai menjadi jalan yang dianggap paling memungkinkan.
Selain faktor ekonomi, perselingkuhan juga tercatat sebagai penyebab perceraian, meski jumlahnya tidak sebanyak kasus yang dipicu persoalan keuangan.
Meski angka perceraian terus meningkat, PA Bekasi menegaskan bahwa upaya mempertahankan keutuhan rumah tangga tetap menjadi prioritas.
Setiap pasangan yang mengajukan perkara wajib menjalani proses mediasi sebelum perkara dilanjutkan ke tahap persidangan.
“Apabila kedua belah pihak hadir, itu wajib mediasi. Tidak serta-merta setiap orang yang datang ke sini langsung bercerai,” tambah Supriyanto.
Dalam sejumlah kasus, mediasi berhasil mendamaikan pasangan dan gugatan pun dicabut.
Namun, jika konflik serupa kembali terjadi, hak untuk mengajukan perkara tetap terbuka bagi masing-masing pihak.
- Penulis: Tekad Triyanto


Saat ini belum ada komentar