Jadi Tersangka Kasus Kuota Haji, Gus Yaqut Bakal Kooperatif dan Hormati Proses Hukum
- account_circle Tekad Triyanto
- calendar_month Jum, 9 Jan 2026
- comment 0 komentar

Yaqut Cholil Qoumas menyatakan akan kooperatif setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji.
INFO CIKARANG — Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menyatakan akan bersikap kooperatif setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penentuan kuota ibadah haji Indonesia tahun 2023–2024.
Sikap tersebut ditegaskan melalui penasihat hukumnya, Mellisa Anggraini, yang menyebut kliennya menghormati seluruh proses hukum yang tengah berjalan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Mellisa mengungkapkan pihaknya telah menerima informasi resmi terkait penetapan status tersangka terhadap Yaqut.
Meski demikian, ia menekankan bahwa sejak awal penyelidikan hingga tahap penyidikan, Yaqut selalu menunjukkan sikap terbuka dan kooperatif terhadap aparat penegak hukum.
“Kami menyatakan menghormati sepenuhnya proses hukum yang sedang berjalan,” ujar Mellisa dalam keterangannya Jumat (9/1/2026).
Menurut Mellisa, sejak tahap awal pemeriksaan, Yaqut telah memenuhi seluruh panggilan KPK serta mengikuti prosedur hukum yang berlaku tanpa upaya menghindar.
Sikap tersebut, kata dia, merupakan bentuk komitmen kliennya terhadap penegakan hukum dan transparansi.
Ia memastikan, sikap kooperatif itu akan terus dijaga hingga seluruh rangkaian proses hukum selesai.
Pihaknya juga menegaskan tidak akan menghambat kerja penyidik dalam mengungkap perkara dugaan korupsi kuota haji tersebut.
Lebih lanjut, Mellisa mengingatkan bahwa dalam sistem hukum Indonesia, setiap warga negara memiliki hak-hak hukum yang dilindungi undang-undang.
Termasuk di antaranya hak untuk diperlakukan secara adil serta prinsip praduga tidak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
“Kami menegaskan bahwa dalam setiap proses hukum, setiap warga negara memiliki hak-hak hukum yang dijamin oleh undang-undang, termasuk hak atas perlakuan yang adil dan prinsip praduga tidak bersalah sampai ada putusan pengadilan yang inkrah,” jelasnya.
Sebagai kuasa hukum, Mellisa memastikan akan mendampingi Yaqut Cholil Qoumas secara profesional dan bertanggung jawab.
Ia menyebut pihaknya akan menempuh seluruh langkah hukum yang diperlukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Di sisi lain, Mellisa juga mengimbau semua pihak, baik media maupun masyarakat luas, untuk menghormati proses hukum yang tengah berjalan.
Ia meminta agar publik memberikan ruang kepada KPK untuk menjalankan tugasnya secara independen, objektif, dan profesional tanpa tekanan maupun spekulasi berlebihan.
Kasus dugaan korupsi kuota haji ini menjadi perhatian publik luas karena menyangkut penyelenggaraan ibadah haji, yang merupakan kepentingan jutaan umat.
KPK sendiri menegaskan akan menangani perkara tersebut secara transparan dan akuntabel sesuai dengan hukum yang berlaku.
- Penulis: Tekad Triyanto



Saat ini belum ada komentar