KPK Telusuri Dugaan Aliran Rp600 Juta dari Sarjan ke Anggota DPRD Kab Bekasi Nyumarno
- account_circle Tekad Triyanto
- calendar_month Rab, 14 Jan 2026
- comment 0 komentar

KPK mendalami dugaan penerimaan uang oleh anggota DPRD Kab Bekasi Nyumarno dalam kasus suap proyek.
INFO CIKARANG — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya dugaan penerimaan uang oleh Anggota DPRD Kabupaten Bekasi, Nyumarno, yang diduga berasal dari Sarjan, kontraktor tersangka dalam perkara suap terkait Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa nilai uang yang diduga diterima Nyumarno mencapai ratusan juta rupiah dan tidak diberikan dalam satu kali transaksi.
“Penerimaan uang dilakukan secara bertahap, dengan total sekitar Rp600 juta,” kata Budi Prasetyo, dalam keterangannya dikutip Rabu, (14/1/2026).
KPK saat ini mendalami latar belakang serta tujuan pemberian dana tersebut.
Penyidik juga telah memeriksa Nyumarno untuk mengklarifikasi dugaan keterlibatannya dalam perkara suap ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.
Dalam pengembangan perkara, KPK turut mengungkap peran Sarjan yang diduga kerap mencatut nama pejabat dan tokoh tertentu guna memuluskan perolehan proyek.
Praktik tersebut disebut menjadi salah satu modus yang sedang ditelusuri penyidik.
Sejauh ini, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang, Kepala Desa HM Kunang selaku ayah Ade, serta Sarjan sebagai pihak pemberi suap.
KPK menegaskan penyidikan masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang dimintai pertanggungjawaban hukum.
- Penulis: Tekad Triyanto


Saat ini belum ada komentar