Breaking News
light_mode
Beranda » Berita » Terungkap Setelah Lama Diam, Anak 13 Tahun di Cikarang Barat Diduga Alami Kekerasan Seksual di Tempat Kerja

Terungkap Setelah Lama Diam, Anak 13 Tahun di Cikarang Barat Diduga Alami Kekerasan Seksual di Tempat Kerja

  • account_circle T.T
  • calendar_month 10 jam yang lalu
  • comment 0 komentar
Kasus dugaan kekerasan terhadap anak di Cikarang Barat terungkap setelah korban akhirnya bercerita ke keluarga. Peristiwa diduga berlangsung berulang sejak 2024.

Kasus dugaan kekerasan terhadap anak di Cikarang Barat terungkap setelah korban akhirnya bercerita ke keluarga. Peristiwa diduga berlangsung berulang sejak 2024.

INFO CIKARANG — Sebuah kasus yang melibatkan anak di bawah umur mencuat di wilayah Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi.

Seorang remaja perempuan berusia 13 tahun, berinisial HA, diduga mengalami perlakuan tidak layak selama bekerja di sebuah usaha katering.

Informasi yang beredar menyebutkan, korban mulai bekerja sejak 20 Agustus 2024.

Sejak saat itu, ia menjalani aktivitas di lingkungan kerja yang seluruhnya diisi orang dewasa, dengan posisi yang membuatnya bergantung pada pihak-pihak tertentu.

Situasi mulai berubah pada akhir Agustus 2024. Peristiwa pertama diduga terjadi pada 26 Agustus dini hari di area mess karyawan, sebagaimana dikutip dari Instagram Lensa Informasi, Jumat (24/4/2026).

Dalam kejadian itu, salah satu terduga pelaku berinisial S disebut melakukan tindakan tidak pantas terhadap korban.

Setelah kejadian tersebut, korban tidak langsung melapor. Ia diduga mengalami tekanan psikologis serta rasa takut yang membuatnya memilih diam. Bahkan, disebut ada intimidasi yang memperkuat kondisi tersebut.

Beberapa bulan berselang, insiden lain kembali dilaporkan terjadi pada 3 Januari 2025.

Terduga pelaku berbeda, berinisial H, yang disebut memiliki kedekatan dengan pengelola usaha, diduga melakukan tindakan kekerasan yang juga melibatkan unsur fisik.

Rangkaian kejadian ini diduga berlangsung berulang dalam waktu yang cukup panjang. Korban disebut berada dalam kondisi tertekan dan kesulitan mencari jalan keluar.

Dalam salah satu peristiwa, korban juga diduga sempat dibawa keluar dari area kerja menggunakan kendaraan operasional tanpa kebebasan penuh.

Hal ini semakin menambah kekhawatiran terkait aspek keselamatan korban.

Kasus ini akhirnya terbuka setelah korban memberanikan diri untuk berbicara kepada keluarganya. Laporan kemudian dibuat ke Polres Metro Bekasi pada 2 April 2026.

  • Penulis: T.T

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pembunuhan di Cibarusah: Pelaku Mengaku Dihantui Usai Melakukan Aksinya!

    Pembunuhan di Cibarusah: Pelaku Mengaku Dihantui Usai Melakukan Aksinya!

    • calendar_month Kam, 6 Feb 2025
    • account_circle Info Cikarang
    • 0Komentar

    INFO CIKARANG – Kasus pembunuhan penagih utang dan istri muda di Desa Sindangmulya, Cibarusah, Kabupaten Bekasi tidak hanya menggemparkan warga, tetapi juga menyisakan cerita mistis. Pelaku yang telah mengakui perbuatannya mengungkapkan bahwa keluarganya sering mengalami kejadian gaib di rumahnya setelah insiden tersebut. Saat diperiksa oleh Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Mustofa, pelaku tidak hanya menjelaskan […]

  • Wabup Asep Surya Atmaja ditunjuk sebagai Plt Bupati Bekasi.

    Resmi! Dedi Mulyadi Langsung Tunjuk Asep Surya Atmaja Jadi Plt. Bupati Bekasi

    • calendar_month Sab, 20 Des 2025
    • account_circle T.T
    • 0Komentar

    INFO CIKARANG – Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi resmi menunjuk Wakil Bupati Bekasi, dr. Asep Surya Atmaja, sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Bekasi. Penunjukan tersebut tertuang dalam Surat Perintah Pelaksana Tugas Bupati Bekasi Nomor 9344/KPG.11.01/PEMOTDA yang ditetapkan pada 20 Desember 2025. Penunjukan Plt Bupati Bekasi ini dilakukan menyusul penahanan dan penetapan status tersangka terhadap Bupati […]

  • Daftar Perusahaan Kawasan Industri Jababeka Cikarang

    Daftar Perusahaan Kawasan Industri Jababeka Cikarang

    • calendar_month Sen, 22 Apr 2024
    • account_circle Info Cikarang
    • 0Komentar

    Infocikarang.id – Infо mеngеnаі daftar perusahaan dі tiap daerah уаng kаlі іnі yaitu berlanjut kе daftar аlаmаt perusahaan / раbrіk dі kаwаѕаn іnduѕtrі Jаbаbеkа Cіkаrаng. Ada ѕеbаnуаk 38 perusahaan уаng akan kаmі bаgіkаn pada роѕtіngаn іnі lengkap dеngаn аlаmаt, kоdе роѕ dаn juga nо teleponnya. Jadi silahkan dіlіhаt – lihat dibawah іnі bаrаngkаlі ada реruѕаhааn […]

  • Ilustrasi ASN Kabupaten Bekasi yang akan menjalankan kebijakan kerja dari rumah setiap Jumat.

    ASN Kabupaten Bekasi WFH Tiap Jumat, DPRD Minta Pengawasan Diperketat

    • calendar_month Sab, 4 Apr 2026
    • account_circle T.T
    • 0Komentar

    INFO CIKARANG — Pemerintah Kabupaten di Kabupaten Bekasi bersiap menerapkan kebijakan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) setiap hari Jumat. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari program transformasi budaya kerja yang diinisiasi pemerintah pusat. WFH Mulai Diterapkan Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Bekasi, Asep Surya Atmaja, menyampaikan bahwa pihaknya telah menerima surat edaran […]

  • Nekat Jual Miras di Bulan Ramadan, Tiga Tempat di Bekasi Langsung Ditutup

    Nekat Jual Miras di Bulan Ramadan, Tiga Tempat di Bekasi Langsung Ditutup

    • calendar_month Jum, 14 Mar 2025
    • account_circle Info Cikarang
    • 0Komentar

      INFO CIKARANG – Meski sudah ada Maklumat Wali Kota Bekasi terkait larangan beroperasi selama bulan Ramadan, ternyata masih ada tiga lokasi penjual minuman keras (miras) di Kota Bekasi yang nekat buka. Temuan ini terungkap dalam Operasi Cipta Kondisi Ramadan yang digelar di Kecamatan Bekasi Barat, pada Rabu (12/3/2025). Kegiatan ini melibatkan sejumlah pihak, mulai […]

  • Komisi III DPR minta OJK cabut aturan debt collector

    Komisi III DPR Desak OJK Hapus Aturan Debt Collector Usai Rentetan Kekerasan Penagihan Utang

    • calendar_month Jum, 19 Des 2025
    • account_circle T.T
    • 0Komentar

    INFO CIKARANG – Komisi III DPR RI meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mencabut aturan yang memperbolehkan penagihan utang melalui pihak ketiga atau debt collector. Desakan ini muncul setelah kembali terjadinya praktik penagihan utang yang berujung pada tindak pidana, bahkan menelan korban jiwa. Permintaan tersebut disampaikan Anggota Komisi III DPR Abdullah merespons peristiwa penagihan utang […]

expand_less