Tanpa Perlawanan, 19 Bangunan Liar di Sukadanau Cikarang Barat Akhirnya Dibongkar
- account_circle Admin
- calendar_month Sen, 26 Okt 2026
- comment 0 komentar

Petugas gabungan membongkar 19 bangunan liar di Desa Sukadanau, Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, pada Senin (26/10/2026). Penertiban kali ini berlangsung tanpa perlawanan dan melibatkan dua unit alat berat.
INFO CIKARANG – Sebanyak 19 bangunan liar (bangli) di Desa Sukadanau, Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, dibongkar petugas gabungan pada Senin (26/10/2026).
Penertiban kali ini berlangsung tanpa perlawanan, berbeda dari pelaksanaan sebelumnya yang sempat tertunda akibat hadangan sejumlah pemilik bangunan.
Dalam pembongkaran tersebut, petugas gabungan yang terdiri dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), TNI, dan Polri mengerahkan dua unit alat berat untuk merobohkan bangunan yang menjadi sasaran penertiban.
Sejumlah pemilik bangunan juga memilih membongkar bangunannya secara mandiri. Langkah tersebut dilakukan karena mereka meminta agar bangunan miliknya tidak dirobohkan menggunakan alat berat.
Pembongkaran ini merupakan tindak lanjut dari agenda penertiban bangunan liar di wilayah Desa Sukadanau, Kecamatan Cikarang Barat.
Sebelumnya, proses penertiban di lokasi tersebut sempat tertunda setelah petugas mendapat hadangan dari sejumlah pemilik bangunan. Situasi itu membuat pelaksanaan penertiban tidak dapat berjalan sesuai rencana.
Namun, pada pelaksanaan Senin, 26 Oktober 2026, proses pembongkaran berlangsung tanpa perlawanan. Petugas gabungan melanjutkan penertiban dengan bantuan dua unit alat berat untuk merobohkan bangunan yang masuk dalam sasaran.
Selain menggunakan alat berat, pembongkaran secara mandiri oleh sejumlah pemilik turut mewarnai proses penertiban. Mereka memilih merobohkan bangunannya sendiri sesuai permintaan agar tidak menggunakan alat berat.
Penertiban 19 bangunan liar tersebut menjadi bagian dari upaya penataan kawasan di Desa Sukadanau. Pelaksanaannya melibatkan unsur pemerintah daerah bersama aparat TNI dan Polri.
Meski demikian, informasi mengenai status kepemilikan bangunan, dasar teknis penertiban, serta rencana penataan lanjutan di lokasi tersebut belum dirinci dalam keterangan yang tersedia.
- Penulis: Admin



Saat ini belum ada komentar