INFO CIKARANG – Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Bekasi diinformasikan telah menerima ratusan laporan masyarakat yang berkaitan dengan Worldcoin, di mana warga melakukan pemindaian retina melalui World App untuk kemudian mendapatkan uang. Sejak layanan pelaporan dibuka, sebanyak 102 laporan telah masuk dan terus dicatat oleh pihak berwenang.
Ditegaskan oleh Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik Diskominfo Kota Bekasi, Fitri Ningsih, bahwa laporan-laporan tersebut tidak hanya berasal dari penduduk lokal Kota Bekasi, namun juga disampaikan oleh warga luar daerah, termasuk dari Kabupaten Bekasi, Bogor, dan Jakarta. Meskipun berasal dari luar wilayah, pelaporan tetap diperbolehkan karena proses pemindaian diketahui telah dilakukan di gerai Worldcoin yang berlokasi di Kota Bekasi.
Pemindaian retina oleh Worldcoin diduga menjadi perhatian lantaran terkait dengan penyimpanan data biometrik yang memiliki risiko penyalahgunaan apabila tidak diawasi secara ketat. Tindakan pelaporan oleh masyarakat dinilai sebagai bentuk kewaspadaan terhadap potensi pelanggaran perlindungan data pribadi.
Sebagai tindak lanjut, Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) telah memutuskan untuk membekukan sementara izin kegiatan Worldcoin di Indonesia, menyusul adanya dugaan pelanggaran terhadap sistem elektronik serta perlindungan data pengguna.
Sementara itu, proses verifikasi terhadap laporan-laporan yang telah diterima masih berlangsung, dan koordinasi lintas lembaga terus dilakukan untuk memastikan hak privasi masyarakat dapat dijaga. Seluruh pihak yang merasa pernah menjalani proses pemindaian retina di lokasi Worldcoin diimbau untuk menyampaikan laporan melalui kanal resmi pemerintah daerah.*