INFO CIKARANG – Kasus pengeroyokan yang menewaskan seorang pria berinisial A (30) di Kampung Citarik, Cikarang Timur, akhirnya berhasil diungkap oleh Tim Khusus Polres Metro Bekasi. Insiden berdarah ini terjadi pada Kamis dini hari, 12 Juni 2025. Polisi bergerak cepat dan berhasil mengamankan empat pelaku dalam waktu kurang dari 24 jam setelah kejadian.
Keempat pelaku yang ditangkap masing-masing berinisial IAM, DPK, RR, dan RS. Mirisnya, mereka masih berstatus sebagai pelajar dan terlibat dalam aksi kekerasan dengan membawa serta menggunakan senjata tajam. Dari hasil penggerebekan, pihak kepolisian menyita 12 bilah senjata tajam berbagai jenis yang diduga digunakan dalam insiden tersebut.
Disampaikan oleh Kanit Jatanras Polres Metro Bekasi, AKP Kukuh Setio Utomo, bahwa masih ada pelaku yang dalam pengejaran berjumlah enam orang dan mereka masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Dia pun menyatakan, kasus ini merupakan tindak kriminal berat yang telah merenggut nyawa seseorang.
“Ini adalah tindak kekerasan serius yang mengakibatkan korban jiwa. Kami akan kejar semua pelaku sampai tuntas dan proses hukum tetap berjalan,” ujarnya, Minggu (15/6/2025).
Kasus ini kini diproses dengan menggunakan Pasal 170 KUHP yang mengatur tentang tindak kekerasan secara bersama-sama hingga menyebabkan kematian.*