
INFO CIKARANG – Kasus dugaan tindakan asusila yang melibatkan seorang guru di SMPN 5 Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, akhirnya diselesaikan secara damai. Mediasi berlangsung pada Selasa, 10 Desember 2024, dengan melibatkan pihak sekolah, orang tua murid, dan aparat kepolisian setempat.
Proses mediasi ini dipimpin oleh Bhabinkamtibmas Desa Sukadami, Aiptu Surono, yang bekerja sama dengan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dan komite sekolah.
Hasil mediasi menghasilkan kesepakatan melalui pendekatan kekeluargaan. Pelaku mengakui kesalahannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.
Tindakan Tegas dari Sekolah:
1. Pihak sekolah memberikan sanksi kepada guru tersebut.
2. Komitmen untuk melakukan pembinaan dan evaluasi terhadap staf pengajar.
Sebelumnya, beberapa siswi mengadukan ketidaknyamanan terhadap perilaku guru tersebut.
Merespons laporan ini, Polsek Cikarang langsung bertindak dengan memediasi masalah tersebut demi mencegah konflik berkepanjangan.*