INFO CIKARANG – Kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen untuk barang dan jasa mewah yang akan berlaku mulai 1 Januari 2025 menuai tanggapan dari berbagai pihak. Analis Kebijakan Ekonomi Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Ajib Hamdani, meminta pemerintah untuk melibatkan pengusaha dalam merancang peraturan terkait kebijakan ini.
Menurut Ajib, pengusaha memiliki peran penting sebagai mitra dalam membantu negara mengumpulkan PPN dari masyarakat. “Pemerintah seharusnya duduk bersama pengusaha untuk mendesain peraturan yang lebih praktis dan aplikatif,” ujarnya.
Rumitnya Perhitungan Pajak
Ajib menjelaskan bahwa meskipun tarif PPN secara resmi menjadi 12 persen, pemerintah menerapkan metode perhitungan yang dinilai rumit. Dasar pengenaan pajak (DPP) kini dihitung dengan formula: DPP x 11/12 x 12 persen. Hal ini, kata Ajib, justru dapat menambah beban administrasi bagi pengusaha.
“PPN adalah pajak tidak langsung. Konsumen membayar pajak, tapi pengusaha yang mengelola administrasi dan menyetorkannya ke negara,” tambahnya. Jika terjadi kesalahan dalam pengadministrasian, pengusaha berisiko terkena denda atau faktur pajaknya tidak diakui.
Ajib juga menyarankan agar pemerintah tetap menggunakan narasi tarif PPN 11 persen tanpa metode perhitungan yang membingungkan, sehingga lebih mudah diaplikasikan di lapangan.
Amanah Undang-Undang
Kebijakan ini diumumkan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta. Presiden menegaskan bahwa kenaikan PPN menjadi 12 persen hanya berlaku untuk barang dan jasa mewah, sesuai amanah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
Langkah ini diambil untuk memastikan daya beli masyarakat tetap terlindungi dan mendorong pemerataan ekonomi. Namun, Ajib menilai bahwa tanpa keterlibatan pengusaha dalam perumusan kebijakan, pelaksanaannya bisa menjadi tantangan besar.
Kolaborasi yang lebih baik antara pemerintah dan pengusaha sangat diperlukan agar kebijakan ini tidak hanya memenuhi aspek hukum, tetapi juga praktis dan adil bagi semua pihak.*