Example 160x600
Example 160x600
Example 160x600

Menteri PPPA Tekankan Perlindungan Menyeluruh untuk Anak Korban Kekerasan Seksual di Bekasi

INFO CIKARANG – Kasus kekerasan seksual yang melibatkan anak sebagai korban dan pelaku kembali mengemuka di Kota Bekasi, Jawa Barat. Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi, menyatakan keprihatinan atas kejadian tersebut dan menegaskan komitmen pemerintah untuk memberikan perlindungan maksimal kepada anak-anak yang terdampak.

Dalam keterangan resminya pada Rabu, 11 Juni 2025, Arifah menyebutkan bahwa negara memiliki tanggung jawab besar untuk memastikan hak-hak anak terpenuhi, termasuk hak atas rasa aman, keadilan, dan pemulihan pascakejadian traumatis. Ia menegaskan bahwa negara harus hadir secara aktif, tidak hanya dalam penegakan hukum, tetapi juga dalam pendampingan psikososial bagi korban.

“Anak korban kekerasan seksual harus dilindungi secara utuh. Pemerintah tidak boleh abai dalam memberikan keadilan yang berpihak pada korban,” ujar Arifah.

Namun demikian, ia menyoroti adanya ketidaksinkronan dalam pemahaman dan penerapan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA) oleh aparat penegak hukum. Menurutnya, belum meratanya pemahaman ini kerap menyebabkan penanganan kasus yang tidak optimal, baik di tingkat kepolisian maupun instansi pelindung anak seperti Dinas PPPA dan UPTD PPA.

Guna memperkuat penanganan kasus-kasus serupa, Kementerian PPPA saat ini tengah menyusun pedoman pelatihan khusus dalam pencegahan dan penanganan kekerasan seksual. Pedoman ini dikembangkan bersama Kementerian Hukum dan HAM untuk memastikan implementasi UU SPPA dapat berjalan efektif dan merata di seluruh Indonesia.

Tak hanya itu, Kemen PPPA juga menggandeng Bareskrim Polri untuk melakukan pendampingan dan asistensi bersama dalam proses hukum yang melibatkan anak sebagai korban maupun pelaku.

Dalam hal pelaksanaan diversi, yakni pendekatan penyelesaian perkara di luar peradilan formal untuk anak, Arifah menekankan bahwa langkah ini harus melibatkan pekerja sosial profesional dan pembimbing kemasyarakatan. Diversi bukanlah pengalihan semata, tetapi merupakan pendekatan berbasis pemulihan, yang mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak.*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *