Breaking News
light_mode

Pagar Laut Bekasi Rusak Ekosistem dan Rugikan Nelayan, PT TRPN Diselidiki KKP

  • account_circle Info Cikarang
  • calendar_month Sab, 25 Jan 2025
  • comment 0 komentar

Potret ‘Ikan Nesar’ yang Mati di Pagar Laut Bekasi. /Foto: Istimewa

INFO CIKARANG – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menunjukkan komitmen nyata dalam melindungi ruang laut dari pemanfaatan ilegal. PT TRPN menjadi sorotan setelah melakukan pemagaran laut dan reklamasi tanpa Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) di Bekasi, Jawa Barat.

Kegiatan ini berdampak negatif pada ekosistem perairan, mempersempit wilayah tangkap nelayan, merugikan pembudidaya, dan mengganggu operasional PLTU Banten 03 serta PLTGU Muara Tawar, yang merupakan objek vital nasional.

Sebagai langkah awal, KKP telah menyegel area kegiatan tersebut pada 15 Januari 2025. Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan, Doni Ismanto, mengungkapkan bahwa Ditjen PSDKP akan melanjutkan pemeriksaan awal Februari 2025. Proses ini bertujuan memverifikasi luas pelanggaran serta menentukan potensi sanksi administrasi yang mencakup denda.

Doni menyatakan bahwa langkah tersebut merupakan bentuk nyata komitmen KKP dalam menjaga keberlanjutan ekosistem laut, melindungi nelayan, dan memastikan pemanfaatan ruang laut dilakukan sesuai aturan,”

“Langkah lanjutan setelah menyelesaikan validasi lapangan untuk pemeriksaan awal, KKP akan melanjutkan pemeriksaan terhadap PT TRPN pada awal Februari 2025,” tutur Doni dalam pernyataannya, pada Sabtu (23/1/2025).

Reklamasi tanpa izin tersebut tidak hanya merusak ekosistem laut, tetapi juga mengancam kesejahteraan masyarakat pesisir yang sangat bergantung pada wilayah laut untuk mata pencaharian mereka. Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menegaskan, pelanggaran ini memberikan dampak serius terhadap sektor perikanan, selain melanggar hukum yang berlaku.

KKP memastikan bahwa penegakan hukum akan dilaksanakan sesuai dengan hasil pemeriksaan. Jika ditemukan pelanggaran yang signifikan, PT TRPN terancam sanksi tegas, baik berupa administrasi maupun denda berat.

Melalui upaya ini, KKP berharap dapat menciptakan pengelolaan laut yang berkelanjutan, menjamin hak masyarakat pesisir, dan menjaga ekosistem laut tetap lestari bagi generasi mendatang.*

  • Penulis: Info Cikarang

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Plt Bupati Bekasi keluarkan imbauan menyambut Tahun Baru 2026.

    Plt Bupati Bekasi Terbitkan Surat Edaran Imbauan Sambut Malam Tahun Baru 2026

    • calendar_month Jum, 26 Des 2025
    • account_circle Tekad Triyanto
    • 0Komentar

    INFO CIKARANG — Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Bekasi, Asep Surya Atmaja, mengeluarkan Surat Edaran terkait imbauan menyambut malam pergantian Tahun Baru 2026. Imbauan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Bupati Bekasi Nomor 300.2.3/SE-132/Tapem-Setda/2025 tentang Himbauan Menyambut Malam Tahun Baru 2026, yang diterbitkan pada 24 Desember 2025. Dalam surat edaran tersebut disebutkan bahwa kebijakan ini dikeluarkan dalam […]

  • Jamin Iklim Investasi Kondusif, Bekasi Tindak Tegas Ormas Nakal

    Jamin Iklim Investasi Kondusif, Bekasi Tindak Tegas Ormas Nakal

    • calendar_month Kam, 29 Mei 2025
    • account_circle Info Cikarang
    • 0Komentar

    INFO CIKARANG – Pemerintah Kabupaten Bekasi bersama Polres Metro Bekasi menyatakan komitmen bersama dalam menanggulangi praktik premanisme, baik yang dilakukan secara individu maupun atas nama organisasi masyarakat (ormas). Tujuan diambilnya langkah tersebut guna terciptanya iklim investasi yang aman dan juga stabil bagi seluruh pelaku usaha. Deklarasi ini merupakan puncak dari forum dialog yang mempertemukan unsur […]

  • Oknum Berseragam ASN Viral Minta THR di Pasar Cibitung, Gubernur Dedi Mulyadi Geram

    Oknum Berseragam ASN Viral Minta THR di Pasar Cibitung, Gubernur Dedi Mulyadi Geram

    • calendar_month Ming, 23 Mar 2025
    • account_circle Info Cikarang
    • 0Komentar

    INFO CIKARANG – Seorang pria berseragam Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pasar Induk Cibitung, Kabupaten Bekasi, bikin heboh. Bukannya menjalankan tugas, ia justru kedapatan meminta uang Tunjangan Hari Raya (THR) dari para pedagang menggunakan kuitansi. Aksi ini menjadi perbincangan setelah seorang pedagang merekam kejadian tersebut dan membagikannya di media sosial pada Minggu (23/3/2025). Dalam video […]

  • Pengendara motor terjatuh akibat jalan licin di kawasan Pasar Induk Cibitung, Selasa (6/1/2026).

    Jalan Licin di Sekitar Pasar Induk Cibitung Picu Kecelakaan Motor

    • calendar_month Rab, 7 Jan 2026
    • account_circle Tekad Triyanto
    • 0Komentar

    INFO CIKARANG – Sejumlah pengendara sepeda motor mengalami kecelakaan akibat kondisi jalan yang licin di sekitar kawasan Pasar Induk Cibitung pada Selasa (6/1/2026) malam. Berdasarkan laporan saksi mata, jalanan yang basah dan berlumut membuat beberapa motor tergelincir saat melintas, sehingga menimbulkan kepanikan di antara pengendara lain. Meski tidak ada laporan korban jiwa, beberapa pengendara mengalami […]

  • Kenaikan PPN 12 Persen Beratkan Sektor Pariwisata di Bekasi

    Kenaikan PPN 12 Persen Beratkan Sektor Pariwisata di Bekasi

    • calendar_month Jum, 27 Des 2024
    • account_circle Info Cikarang
    • 0Komentar

    INFO CIKARANG – Naiknya Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen dipastikan membawa dampak signifikan pada sektor usaha pariwisata, termasuk di Kota Bekasi. Dieng Kartika Sari, seorang pengelola wahana wisata di Bekasi, mengungkapkan bahwa kebijakan ini menjadi tantangan berat, terutama bagi pelaku usaha kecil dan menengah (UMKM). Dieng menyatakan dengan kenaikan PPN menjadi 12 persen […]

  • KSPI mendorong subsidi Rp200.000 per bulan bagi buruh dengan upah minimum di Jakarta.

    KSPI Usul Pemprov DKI Beri Subsidi Upah Rp200 Ribu per Bulan untuk Buruh

    • calendar_month Kam, 8 Jan 2026
    • account_circle Tekad Triyanto
    • 0Komentar

    INFO CIKARANG – Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mengusulkan agar Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan subsidi upah sebesar Rp200.000 per bulan kepada buruh penerima upah minimum. Usulan ini disampaikan sebagai respons atas kebijakan insentif Pemprov DKI yang dinilai belum menyentuh kebutuhan utama pekerja. Presiden KSPI Said Iqbal menilai, skema insentif yang ditawarkan Pemprov DKI di […]

expand_less