Pagar Laut Bekasi Rusak Ekosistem dan Rugikan Nelayan, PT TRPN Diselidiki KKP
- account_circle Info Cikarang
- calendar_month Sab, 25 Jan 2025
- comment 0 komentar

Potret ‘Ikan Nesar’ yang Mati di Pagar Laut Bekasi. /Foto: Istimewa
INFO CIKARANG – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menunjukkan komitmen nyata dalam melindungi ruang laut dari pemanfaatan ilegal. PT TRPN menjadi sorotan setelah melakukan pemagaran laut dan reklamasi tanpa Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) di Bekasi, Jawa Barat.
Kegiatan ini berdampak negatif pada ekosistem perairan, mempersempit wilayah tangkap nelayan, merugikan pembudidaya, dan mengganggu operasional PLTU Banten 03 serta PLTGU Muara Tawar, yang merupakan objek vital nasional.
Sebagai langkah awal, KKP telah menyegel area kegiatan tersebut pada 15 Januari 2025. Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan, Doni Ismanto, mengungkapkan bahwa Ditjen PSDKP akan melanjutkan pemeriksaan awal Februari 2025. Proses ini bertujuan memverifikasi luas pelanggaran serta menentukan potensi sanksi administrasi yang mencakup denda.
Doni menyatakan bahwa langkah tersebut merupakan bentuk nyata komitmen KKP dalam menjaga keberlanjutan ekosistem laut, melindungi nelayan, dan memastikan pemanfaatan ruang laut dilakukan sesuai aturan,”
“Langkah lanjutan setelah menyelesaikan validasi lapangan untuk pemeriksaan awal, KKP akan melanjutkan pemeriksaan terhadap PT TRPN pada awal Februari 2025,” tutur Doni dalam pernyataannya, pada Sabtu (23/1/2025).
Reklamasi tanpa izin tersebut tidak hanya merusak ekosistem laut, tetapi juga mengancam kesejahteraan masyarakat pesisir yang sangat bergantung pada wilayah laut untuk mata pencaharian mereka. Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menegaskan, pelanggaran ini memberikan dampak serius terhadap sektor perikanan, selain melanggar hukum yang berlaku.
KKP memastikan bahwa penegakan hukum akan dilaksanakan sesuai dengan hasil pemeriksaan. Jika ditemukan pelanggaran yang signifikan, PT TRPN terancam sanksi tegas, baik berupa administrasi maupun denda berat.
Melalui upaya ini, KKP berharap dapat menciptakan pengelolaan laut yang berkelanjutan, menjamin hak masyarakat pesisir, dan menjaga ekosistem laut tetap lestari bagi generasi mendatang.*
- Penulis: Info Cikarang

Saat ini belum ada komentar