Pemkab Bekasi Tertibkan 515 Bangunan Liar di Bantaran Sungai Sukatani
- account_circle Info Cikarang
- calendar_month Sen, 20 Okt 2025
- comment 0 komentar
INFO CIKARANG – Pemerintah Kabupaten Bekasi melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menertibkan bangunan liar di bantaran Sungai Sekunder Sukatani (SS Sukatani) yang meliputi Kali Cilemah Abang, Kali Kaliulu Atas, dan Kali Pintu Air Puri Nirwana Residences (PNR) Kecamatan Cikarang Utara, Senin (20/10/2025).
Kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Bupati Bekasi Nomor 800.1.11.1/8726/Satpol.PP/2025 tanggal 16 Oktober 2025, sebagai bagian dari upaya penataan kawasan agar tertib, aman, dan sesuai peruntukan lahan.
Kasatpol PP Kabupaten Bekasi, Surya Wijaya, dikutip dari laman Bekasi Kab menjelaskan bahwa penertiban dilakukan secara terencana dan sesuai prosedur, mulai dari pendataan hingga pemberian peringatan kepada warga yang membangun tanpa izin di lahan negara.
“Penertiban di Kecamatan Cikarang Utara ini didukung penuh oleh unsur muspida, muspika, hingga pemerintah desa,” ujar Surya Wijaya.
Penertiban mencakup tiga desa, yakni Karangasih, Karangraharja, dan Waluya, dengan total sekitar 515 bangunan liar yang telah didata sebelumnya.
Sebelum pelaksanaan, Satpol PP telah menempuh tahapan administratif melalui penerbitan surat himbauan dan tiga kali surat peringatan, masing-masing pada tanggal 29 September, 7, 13, dan 14 Oktober 2025, serta surat pemberitahuan pembongkaran pada 16 Oktober 2025.
“Seluruh proses sudah sesuai ketentuan, mulai dari pendataan, himbauan, peringatan, hingga pemberitahuan pembongkaran,” tegas Surya.
Dalam kegiatan tersebut, Satpol PP dibantu sekitar 400 personel gabungan dari unsur Polri, TNI, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Perhubungan, Perum Jasa Tirta (PJT), serta perangkat kecamatan dan desa.
Surya menambahkan, setelah penertiban, pemerintah daerah akan melanjutkan program penataan kawasan melalui kegiatan normalisasi sungai dan pelebaran jalan sesuai usulan dari pemerintah desa dan kecamatan.
“Ke depan, kawasan ini akan ditata kembali untuk mendukung pembangunan dan kelancaran infrastruktur,” ujarnya.
Kasatpol PP juga mengimbau masyarakat agar tidak mendirikan bangunan di area bantaran sungai, kali, atau saluran irigasi yang merupakan kawasan milik negara.
“Kami berharap masyarakat memahami bahwa kawasan tersebut diperuntukkan bagi kepentingan umum dan program pembangunan daerah,” tutup Surya Wijaya.*
- Penulis: Info Cikarang


Saat ini belum ada komentar