Polres Metro Bekasi Bongkar Jaringan Peredaran Obat Daftar G di Cikarang–Cibitung
- account_circle M. Nasrudin
- calendar_month 7 jam yang lalu
- comment 0 komentar

Peredaran obat keras tanpa izin edar di Bekasi dibongkar polisi.
INFO CIKARANG — Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi kembali mengungkap praktik peredaran obat-obatan keras tanpa izin edar di wilayah Kabupaten Bekasi.
Dua pria diamankan dalam operasi yang digelar di dua lokasi berbeda, yakni Kecamatan Cikarang Barat dan Cibitung, pada Jumat (12/12/2025).
Pengungkapan ini dilakukan oleh Anggota Reserse Narkoba Unit II Subnit III di bawah pimpinan IPTU Agus Supriadi, S.H.
Dua tersangka yang diamankan berinisial F.R. (27), warga Kecamatan Karang Bahagia, dan I. (32), warga Kecamatan Meurah Dua.
Kasus ini bermula dari laporan warga yang mencurigai aktivitas peredaran obat daftar G di wilayah Cikarang. .
Dari hasil penyelidikan, polisi lebih dulu mengamankan F.R. di Perumahan Telaga Sakinah, Cikarang Barat.
Saat diperiksa, F.R. mengakui bahwa sebagian barang bukti dititipkan kepada tersangka lain.
Petugas kemudian melakukan pengembangan dan bergerak ke Desa Cibuntu, Kecamatan Cibitung.
Di lokasi kedua tersebut, polisi berhasil mengamankan tersangka I. beserta sejumlah obat-obatan keras yang diduga diedarkan tanpa izin resmi.
Dari tangan kedua pelaku, polisi menyita 1.360 butir Tramadol, 100 butir Trihex, empat unit telepon genggam, serta dua dompet yang diduga berkaitan dengan aktivitas ilegal tersebut.
Kedua tersangka kini ditahan di Polres Metro Bekasi dan dijerat dengan pasal berlapis Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Polisi menegaskan akan terus menindak tegas peredaran obat daftar G yang dinilai membahayakan kesehatan serta meresahkan masyarakat.
- Penulis: M. Nasrudin


Saat ini belum ada komentar