INFO CIKARANG – Unit Reskrim Polsek Cikarang Utara melakukan pengecekan langsung ke salah satu rumah yang diduga menjadi tempat peredaran obat terlarang di Kampung Harapan Baru, Kelurahan/Desa Cikarang Kota, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, pada Minggu (24/8/2025).
Kanit Reskrim Polsek Cikarang Utara, AKP Wahyudi SH, mengatakan bahwa pengecekan dilakukan setelah menerima laporan dari masyarakat.
“Kami langsung turun ke lokasi untuk melakukan pemeriksaan. Namun, saat pengecekan, kondisi rumah dalam keadaan sepi dan tidak ditemukan aktivitas penjualan obat terlarang,” ujarnya.
Meski tidak menemukan bukti di lokasi, pihak kepolisian tetap melanjutkan penyelidikan.
“Kami akan terus mendalami informasi ini. Semua temuan akan dilaporkan ke pimpinan untuk ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum,” tambah Wahyudi.
Dalam pengecekan tersebut, hadir pula IPDA Rudi Achmadi SH bersama tim Opsnal dan tim Riksa Unit Reskrim Polsek Cikarang Utara. Kepolisian menegaskan komitmennya untuk terus memantau kawasan tersebut dan menindak tegas bila ditemukan bukti pelanggaran.*