Zona 4A TPST Bantar Gebang Ditutup Usai Longsor Gunungan Sampah 50 Meter, Pemprov DKI Siapkan Lokasi Pembuangan Sementara
- account_circle Tekad Triyanto
- calendar_month 2 jam yang lalu
- comment 0 komentar

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung meninjau proses pencarian korban longsor gunungan sampah setinggi 50 meter di TPST Bantar Gebang, Kota Bekasi, yang menewaskan sejumlah pekerja.
INFO CIKARANG — Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memutuskan menutup sementara Zona 4A Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantar Gebang di Kota Bekasi, Jawa Barat, setelah terjadi longsor gunungan sampah setinggi sekitar 50 meter.
Insiden longsor gunungan sampah di TPST Bantar Gebang Bekasi tersebut terjadi pada Minggu (8/3/2026) sekitar pukul 14.30 WIB dan menimbulkan korban jiwa.
Berdasarkan data sementara, tujuh orang dilaporkan meninggal dunia akibat tertimbun longsor, sementara enam orang lainnya berhasil selamat dari kejadian tersebut.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengatakan penutupan Zona 4A dilakukan untuk sementara waktu sambil menunggu proses penanganan dan pemulihan area tersebut.
“Untuk sementara sambil menunggu zona 4A selesai ditangani, kami menyiapkan zona lain sebagai tempat pembuangan yang bersifat sementara,” kata Pramono dalam keterangan yang dikutip dari laman resmi Pemprov DKI Jakarta, Rabu (11/3/2026).
Pemprov Siapkan Zona Alternatif Pembuangan Sampah
Agar layanan pengangkutan sampah dari Jakarta tidak terganggu, pemerintah daerah telah menyiapkan beberapa zona lain di area TPST Bantar Gebang.
Zona tersebut akan difungsikan sebagai tempat pembuangan sampah sementara dari Jakarta ke Bantar Gebang, sampai kondisi di Zona 4A dinyatakan aman kembali.
Menurut Pramono, langkah ini penting karena volume sampah yang dihasilkan warga Jakarta setiap hari sangat besar.
Saat ini, jumlah sampah harian dari Jakarta diperkirakan mencapai 7.400 hingga 8.000 ton per hari, sehingga diperlukan pengaturan baru agar seluruh sampah tidak langsung diarahkan ke satu lokasi saja.
Selain itu, pemerintah juga akan memperketat sistem pemilahan sampah sejak dari sumbernya.
RDF Plant Rorotan Dipercepat Beroperasi
Untuk mengurangi ketergantungan terhadap TPST Bantar Gebang, Pemprov DKI Jakarta juga mempercepat pengoperasian fasilitas Refuse Derived Fuel (RDF) Plant di Rorotan, Jakarta Utara.
Fasilitas tersebut ditargetkan mampu mengolah sekitar 1.000 ton sampah per hari setelah beroperasi secara penuh.
“Kami berharap proses commissioning di Rorotan segera selesai sehingga fasilitas ini bisa segera beroperasi normal,” ujar Pramono.
Menteri Lingkungan Hidup Beri Peringatan Keras
Sementara itu, Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq menilai tragedi longsor gunungan sampah di TPST Bantar Gebang sebagai peringatan serius bagi pengelolaan sampah di Jakarta.
Menurutnya, sistem pengelolaan yang masih menggunakan metode open dumping berpotensi melanggar aturan dan membahayakan keselamatan warga maupun pekerja.
Ia menegaskan bahwa metode tersebut sebenarnya sudah tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.
“Kondisi ini bukan hanya berisiko longsor susulan, tetapi juga menimbulkan pencemaran lingkungan yang sangat besar,” kata Hanif.
Gunung Sampah Puluhan Tahun
Hanif menyebut TPST Bantar Gebang saat ini menampung sekitar 80 juta ton sampah yang telah terakumulasi selama lebih dari 37 tahun.
Karena itu, tragedi ini dinilai harus menjadi momentum bagi pemerintah untuk memperbaiki sistem pengelolaan sampah secara menyeluruh.
Kementerian Lingkungan Hidup juga telah memulai proses penyelidikan terkait insiden longsor sampah mematikan di Bantar Gebang.
Jika ditemukan unsur kelalaian yang menyebabkan korban jiwa, pihak yang bertanggung jawab dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan ancaman hukuman penjara hingga 10 tahun serta denda maksimal Rp10 miliar.
- Penulis: Tekad Triyanto


Saat ini belum ada komentar