Breaking News
light_mode
Beranda » Bekasi » Kabel Optik Semrawut di Bekasi Sebabkan Warga Alami Cedera Parah, Akhirnya Dirapihkan

Kabel Optik Semrawut di Bekasi Sebabkan Warga Alami Cedera Parah, Akhirnya Dirapihkan

  • account_circle Info Cikarang
  • calendar_month Ming, 13 Apr 2025
  • comment 0 komentar

 


INFO CIKARANG – Sebelumnya, telah dilaporkan terjadinya insiden nahas yang menimpa seorang pengendara motor bernama Syarifudin (53 tahun). Warga Cimuning ini harus dilarikan ke klinik patah tulang setelah jatuh karena tersangkut kabel semrawut di pinggir jalan di Bantargebang, Kota Bekasi.

Kejadian ini berlangsung pada Kamis, 10 April 2025, sekitar pukul 05.00 pagi, saat Syarifudin sedang dalam perjalanan pulang kerja melalui jalur Perumahan Vida menuju Jalan Raya Setu-Bantargebang. Tanpa disangka, motornya terjerat kabel optik yang semrawut dan membentang rendah di jalan.

“Bapak saya jatuh karena kabel, untung langsung dibantu warga sekitar,” ujar Dine, anak dari Syarifudin. Ia menambahkan, sang ayah kini sedang dirawat di klinik alternatif, karena khawatir kalau dibawa ke rumah sakit bisa berujung tindakan operasi.

Mendapat laporan soal insiden tersebut, Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (DBMSDA) Kota Bekasi segera turun tangan. Mereka langsung menggandeng pihak Apjatel Korwil Bekasi (Asosiasi Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi) untuk mengidentifikasi pemilik kabel dan mengecek kondisi di lapangan.

Menurut Sekretaris DBMSDA, Idi Sutanto, pihaknya bersama tim provider telah melakukan penertiban kabel menjuntai pada 11 April 2025. Tak hanya itu, Idi memastikan langkah lanjutan juga akan diambil.

“Ke depannya, seluruh kabel di area tersebut akan kita pindahkan ke bawah tanah. Supaya lebih aman dan kota juga kelihatan lebih rapi,” jelas Idi.

Sebagai bentuk tanggung jawab, pihak Apjatel juga telah mengunjungi korban dan menyatakan kesediaan membantu biaya pengobatan Syarifudin.

Di sisi lain, Dine sudah melaporkan kejadian ini ke Unit Laka Lantas Polres Metro Bekasi Kota. Namun, untuk menelusuri kepemilikan kabel, ia diarahkan membuat laporan tambahan ke Unit Reskrim.*

  • Penulis: Info Cikarang

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang dan ayahnya ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap perizinan.

    Resmi! KPK Tetapkan Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang dan Ayahnya Tersangka Suap Perizinan Proyek

    • calendar_month Sab, 20 Des 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    INFO CIKARANG — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap perizinan proyek di Kabupaten Bekasi. Tidak sendirian, Ade juga dijerat bersama ayah kandungnya, HM Kunang, yang diketahui menjabat sebagai Kepala Desa Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan. Penetapan status hukum tersebut diumumkan KPK setelah rangkaian operasi senyap […]

  • Ade Kuswara Kunang dan HM Kunang menjalani sidang perdana kasus dugaan korupsi di Pengadilan Tipikor Bandung.

    Sidang Perdana Kasus Korupsi Bupati Bekasi Nonaktif, Ade Kuswara dan HM Kunang Terancam 20 Tahun Penjara

    • calendar_month Sel, 5 Mei 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    INFO CIKARANG — Sidang perdana kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Bekasi nonaktif, Ade Kuswara Kunang, bersama ayahnya HM Kunang, resmi digelar. Persidangan berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh jaksa penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi. Dalam dakwaan, jaksa menyebut kedua terdakwa diduga menerima suap senilai Rp12,4 miliar […]

  • TPA Burangkeng Bekasi hingga Bakung Lampung Diselidiki: Dilimpahkan ke Kejati

    TPA Burangkeng Bekasi hingga Bakung Lampung Diselidiki: Dilimpahkan ke Kejati

    • calendar_month Sab, 21 Jun 2025
    • account_circle Info Cikarang
    • 0Komentar

    INFO CIKARANG – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) bersama Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) menggunakan skema multidoor enforcement, meliputi sanksi administratif, pidana, serta gugatan perdata, untuk menindak pelanggaran tata kelola sampah. Pijakan kebijakan ini berlandaskan UU 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta UU 18/2008 mengenai Pengelolaan Sampah. Tiga TPA Resmi dalam Sorotan […]

  • Samsat Kabupaten Bekasi Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan, Catat Tanggalnya!

    Samsat Kabupaten Bekasi Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan, Catat Tanggalnya!

    • calendar_month Sab, 22 Mar 2025
    • account_circle Info Cikarang
    • 0Komentar

    INFO CIKARANG – Kabar baik buat warga Kabupaten Bekasi! Kantor Pusat Pelayanan Pendapatan Daerah Wilayah (P3DW) Samsat Kabupaten Bekasi menghadirkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor sebagai hadiah spesial di momen Lebaran 2025. Program ini berlaku mulai 20 Maret hingga 6 Juni 2025, jadi buat kamu yang punya tunggakan pajak kendaraan, sekarang saatnya membereskannya tanpa perlu […]

  • Pendamping sosial melayani warga cek status bansos di Kantor Kecamatan Pebayuran.

    Warga Pebayuran Kini Lebih Mudah Cek Bansos, Layanan Dibuka Setiap Hari

    • calendar_month Sab, 18 Apr 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    INFO CIKARANG — Warga Pebayuran kini lebih mudah mengakses informasi bantuan sosial (bansos). Pendamping sosial setempat membuka layanan cek bansos dan data desil yang bisa diakses langsung di kantor kecamatan. Layanan ini dibuka setiap hari untuk membantu masyarakat mengetahui status kepesertaan bansos secara cepat dan transparan. Selain itu, langkah ini juga bertujuan memastikan data penerima […]

  • Polres Metro Bekasi Gagalkan TPPO Anak di Bawah Umur Berkedok Pekerjaan di Malaysia

    Polres Metro Bekasi Gagalkan TPPO Anak di Bawah Umur Berkedok Pekerjaan di Malaysia

    • calendar_month Rab, 17 Sep 2025
    • account_circle Info Cikarang
    • 0Komentar

    INFO CIKARANG – Polres Metro Bekasi berhasil menggagalkan kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang menjerat anak-anak di bawah umur. Para korban dijanjikan pekerjaan di Malaysia sebagai pegawai salon kecantikan dengan iming-iming gaji fantastis Rp20–30 juta per bulan. Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi, AKBP Agta Bhuana Putra, menjelaskan kasus ini terbongkar setelah orang tua […]

expand_less