Syarat dan Tata Cara Penukaran Uang Receh Baru Resmi dari Bank Indonesia Jelang Lebaran
- account_circle Tekad Triyanto
- calendar_month 4 jam yang lalu
- comment 0 komentar

Bank Indonesia membuka layanan penukaran uang receh baru menjelang Ramadhan dan Lebaran. Simak syarat, tata cara pendaftaran, dan ketentuan penukaran uang rupiah resmi tanpa biaya.
INFO CIKARANG — Menjelang bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri, kebutuhan masyarakat terhadap uang receh baru cenderung meningkat.
Uang pecahan kecil biasanya digunakan untuk keperluan berbagi, THR, hingga kebutuhan transaksi harian.
Untuk menghindari potongan biaya dari jasa penukaran tidak resmi, masyarakat diimbau melakukan penukaran uang melalui layanan resmi Bank Indonesia (BI).
Layanan Penukaran Uang Resmi Bank Indonesia
Bank Indonesia menyediakan layanan penukaran uang rupiah baru melalui kas keliling serta perbankan yang bekerja sama.
Layanan ini diselenggarakan secara terjadwal dengan sistem kuota demi kenyamanan dan ketertiban.
Proses penukaran terbilang mudah, namun masyarakat wajib memenuhi beberapa syarat dan ketentuan yang telah ditetapkan.
Syarat Penukaran Uang Receh Baru
Berikut syarat penukaran uang rupiah baru melalui layanan resmi Bank Indonesia:
1. Pendaftaran Online Wajib
Masyarakat harus melakukan pendaftaran terlebih dahulu melalui situs resmi pintar.bi.go.id. Tanpa pendaftaran, penukaran tidak dapat dilayani karena sistem menggunakan kuota terbatas.
2. Membawa Identitas dan Bukti Pemesanan
Saat datang ke lokasi penukaran sesuai jadwal, penukar wajib membawa KTP asli serta bukti pemesanan yang diperoleh setelah mendaftar secara online.
3. Uang Lama Disusun Rapi
Uang yang akan ditukarkan harus disusun searah, rapi, dan tidak boleh menggunakan staples, selotip, atau ikatan berlebihan agar memudahkan proses penghitungan oleh petugas.
4. Batas Nominal Penukaran
Jumlah penukaran dibatasi per orang sesuai ketentuan yang berlaku pada periode berjalan. Nominal maksimal dapat berbeda tergantung kebijakan Bank Indonesia.
Proses Penukaran di Lokasi
Setelah proses verifikasi data selesai, petugas akan menghitung uang lama yang diserahkan.
Selanjutnya, masyarakat akan menerima uang rupiah baru sesuai nominal yang telah didaftarkan sebelumnya.
Bank Indonesia menegaskan bahwa layanan penukaran uang ini tidak dipungut biaya alias gratis.
Jika terdapat pihak yang meminta potongan atau imbalan tertentu, dipastikan layanan tersebut bukan berasal dari Bank Indonesia.
Imbauan untuk Masyarakat
Bank Indonesia mengimbau masyarakat agar selalu mengikuti prosedur resmi demi keamanan, kenyamanan, serta untuk menghindari praktik percaloan yang merugikan.
- Penulis: Tekad Triyanto


Saat ini belum ada komentar