UMSK Kabupaten Bekasi 2026 Resmi Ditetapkan, Sektor Otomotif Tembus Rp5,9 Juta
- account_circle Tekad Triyanto
- calendar_month Rab, 24 Des 2025
- comment 0 komentar

UMSK 2026 resmi ditetapkan Pemprov Jawa Barat, Kabupaten Bekasi masuk dalam daftar sektor dengan penyesuaian upah.
INFO CIKARANG — Pemerintah Provinsi Jawa Barat resmi menetapkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) Tahun 2026, termasuk untuk Kabupaten Bekasi.
Penetapan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561.7/Kep.863-Kesra/2026 yang ditetapkan pada 24 Desember 2025.
Kebijakan UMSK ini ditujukan untuk memberikan perlindungan upah yang lebih layak bagi pekerja di sektor-sektor tertentu, sekaligus menjaga keberlangsungan dunia usaha dan iklim investasi di Jawa Barat, khususnya di kawasan industri strategis seperti Kabupaten Bekasi.
Salah satu sektor yang memperoleh besaran UMSK tertinggi adalah Industri Suku Cadang dan Aksesori Kendaraan Bermotor Roda Empat atau Lebih dengan klasifikasi KBLI 29300.
Untuk sektor ini, pemerintah menetapkan upah minimum sebesar Rp5.941.759,00 pada tahun 2026.
Penetapan tersebut menjadi acuan wajib bagi perusahaan-perusahaan otomotif dan manufaktur suku cadang yang beroperasi di Kabupaten Bekasi.
Sektor ini dinilai memiliki produktivitas tinggi serta peran strategis dalam menopang industri nasional, sehingga penyesuaian upah dianggap perlu untuk menjaga kesejahteraan pekerja.
UMSK sendiri merupakan upah minimum yang berlaku bagi sektor industri tertentu dan ditetapkan di atas Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).
Pemerintah Provinsi Jawa Barat menegaskan bahwa penetapan UMSK 2026 telah melalui mekanisme dan rekomendasi Dewan Pengupahan, dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi, produktivitas, serta keberlanjutan usaha.
Dengan ditetapkannya UMSK Kabupaten Bekasi 2026, perusahaan diwajibkan menyesuaikan struktur pengupahan paling lambat mulai 1 Januari 2026.
- Penulis: Tekad Triyanto



Saat ini belum ada komentar