Aplikasi Layanan Satu Pintu Bekasi Dinilai Transparansi dan Bisa Cegah Korupsi
- account_circle Tekad Triyanto
- calendar_month Rab, 14 Jan 2026
- comment 0 komentar
Pemkab Bekasi meluncurkan aplikasi layanan satu pintu untuk mendorong transparansi dan memperketat pengawasan pel

Pemkab Bekasi resmi meluncurkan aplikasi layanan satu pintu sebagai upaya meningkatkan transparansi dan pengawasan pelayanan publik.
INFO CIKARANG — Peluncuran Aplikasi Layanan Satu Pintu oleh Pemerintah Kabupaten Bekasi, dinilai menjadi langkah strategis dalam mendorong transparansi sekaligus memperketat pengawasan pelayanan publik, baik pada sektor perizinan maupun non-perizinan.
Digitalisasi layanan ini juga dipandang sejalan dengan program Monitoring, Controlling, Surveillance for Prevention (MCSP) KPK Area 6, yang difokuskan pada upaya pencegahan praktik korupsi di lingkungan pemerintahan daerah.
Plt Bupati Bekasi Asep Surya Atmaja menegaskan, seluruh proses pelayanan kini dilakukan secara full digital tanpa interaksi langsung antara pemohon dan dinas teknis.
Skema ini diyakini mampu meminimalkan celah terjadinya pungutan liar.
“Setiap jenis pelayanan harus punya durasi dan biaya yang jelas. Jadi tidak ada lagi yang bermain. Semua lewat aplikasi, semua tercatat,” ujar Asep dalam keterangannya dikutip, Rabu (14/1/2026).
Ia menjelaskan, seluruh perangkat daerah telah terhubung dalam satu sistem terintegrasi.
Dengan mekanisme tersebut, pimpinan daerah dapat memantau langsung kinerja layanan, termasuk mendeteksi keterlambatan dalam proses perizinan.
“Kalau ada yang lambat, kelihatan di sistem. Dinas teknis yang ngeyel nanti ketahuan. Kita mau bersih-bersih birokrasi,” tegasnya.
Sebagai penguat pengawasan, Pemkab Bekasi juga menyiapkan layanan call center 24 jam yang dapat dimanfaatkan masyarakat untuk menyampaikan aduan maupun keluhan layanan.
“Kalau masih lambat, lapor. Ada call center 24 jam. Kalau perlu, saya siapkan nomor khusus, langsung ke saya,” kata Asep.
Sementara itu, Plt Kepala DPMPTSP Kabupaten Bekasi, Juanda Rahmat, mengungkapkan bahwa aplikasi tersebut dilengkapi sistem pengawasan berbasis early warning.
Sistem ini akan memberikan peringatan ketika proses layanan mendekati batas waktu penyelesaian.
“Seluruh proses perizinan sekarang terukur dan bisa dipantau. Di dalam sistem ada early warning, baik pemohon, kepala dinas, maupun pimpinan daerah akan mendapatkan pemberitahuan,” jelas Juanda.
Saat ini, aplikasi layanan satu pintu tersebut telah mencakup lebih dari 16 jenis layanan perizinan, dengan waktu penyelesaian bervariasi mulai dari 7 hari hingga 180 hari, tergantung jenis izin yang diajukan.
“Kalau berkas tidak lengkap, sistem otomatis mengembalikan ke akun pemohon. Jadi jelas, izinnya sudah sampai mana dan apa kendalanya,” pungkasnya.
- Penulis: Tekad Triyanto


Saat ini belum ada komentar