KPK Ungkap Dugaan Suap Rp11,4 Miliar ke Bupati Bekasi, Pengusaha Sarjan Mulai Disidang
- account_circle Tekad Triyanto
- calendar_month 3 jam yang lalu
- comment 0 komentar

Sidang perkara dugaan korupsi proyek pemerintah daerah digelar di Pengadilan Tipikor Bandung, dengan terdakwa pengusaha asal Bekasi, Sarjan.
INFO CIKARANG — Kasus dugaan suap proyek pemerintah di Kabupaten Bekasi mulai disidangkan. Pengusaha asal Bekasi, Sarjan, menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung, Senin (9/3/2026).
Dalam sidang tersebut, jaksa dari Komisi Pemberantasan Korupsi membacakan surat dakwaan yang mengungkap dugaan praktik suap terkait proyek pembangunan di Kabupaten Bekasi.
Jaksa menyebut Sarjan diduga memberikan uang hingga Rp11,4 miliar kepada Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang atau Ade Kunang. Uang tersebut diduga diberikan untuk memuluskan langkah Sarjan dalam memperoleh sejumlah paket pekerjaan proyek pemerintah daerah pada tahun anggaran 2025.
Diduga Melibatkan Beberapa Perantara
Dalam dakwaan yang dibacakan di persidangan, jaksa menyebut proses penyerahan uang tidak dilakukan secara langsung kepada kepala daerah. Dana tersebut disebut disalurkan melalui beberapa pihak perantara.
Beberapa nama yang disebut antara lain Sugiarto, Ricki Yuda Bahtiar, serta Rahmat bin Sawin.
Selain itu, jaksa juga menyinggung nama H. M. Kunang, yang merupakan ayah dari Bupati Bekasi. Dalam dakwaan disebutkan bahwa ia diduga memiliki peran dalam proses pengaturan pihak-pihak yang akan memperoleh proyek di lingkungan pemerintah daerah.
Jaksa KPK mengungkap bahwa hubungan antara Sarjan dan pihak yang dekat dengan kepala daerah diduga mulai terjalin setelah hasil quick count Pilkada Bekasi 2024 menunjukkan kemenangan Ade Kunang.
Sejak saat itu, Sarjan disebut mulai melakukan pendekatan dengan harapan dapat memperoleh paket pekerjaan proyek dari pemerintah daerah.
Dalam sidang dakwaan tersebut, jaksa juga memaparkan dugaan adanya pola pengaturan proyek yang melibatkan beberapa dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.
Skema tersebut diduga berkaitan dengan penunjukan pemenang proyek tertentu, sehingga mengarah pada praktik korupsi dalam proses pengadaan barang dan jasa.
Persidangan perkara ini akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi serta pembuktian dari jaksa penuntut umum.
- Penulis: Tekad Triyanto


Saat ini belum ada komentar