Pedagang Pasar Cikarang Datangi Polsek, Adukan Dugaan Pungli Bermodus Retribusi
- account_circle Tekad Triyanto
- calendar_month 10 jam yang lalu
- comment 0 komentar

Pedagang Pasar Cikarang bersama massa pendamping mendatangi Polsek Cikarang Utara untuk melaporkan dugaan pungli berkedok retribusi.
INFO CIKARANG – Puluhan pedagang Pasar Cikarang mendatangi Polsek Cikarang Utara pada Sabtu (21/2/2026) malam.
Kedatangan mereka untuk melaporkan dugaan pungutan liar (pungli) yang disebut-sebut dilakukan dengan dalih retribusi pasar.
Para pedagang datang sekitar pukul 20.00 WIB dengan pendampingan massa dari Komando Inti (KOTI) Mahatidana Pemuda Pancasila Kabupaten Bekasi.
Mereka meminta kepolisian turun tangan karena merasa resah dengan praktik penarikan uang yang disertai tekanan.
Perwakilan KOTI Mahatidana Pemuda Pancasila Kabupaten Bekasi yang bertindak sebagai juru bicara mengatakan, laporan tersebut dibuat sebagai bentuk perlindungan hukum bagi pedagang kecil.
“Kami mendampingi pedagang untuk membuat laporan resmi. Di lapangan, mereka merasa dipaksa membayar dengan alasan keamanan dan retribusi, bahkan disertai intimidasi,” ujarnya di Mapolsek Cikarang Utara dikutip Minggu, (22/2/2026).
Menurut keterangan para pedagang, praktik pungli itu sudah berlangsung beberapa hari terakhir.
Oknum yang tidak dikenal meminta uang dengan nominal yang dinilai jauh melampaui ketentuan resmi.
“Kalau tidak diberikan, ada tekanan, baik secara verbal maupun tindakan yang membuat pedagang takut,” kata salah seorang pedagang.
Sebelum mendatangi kantor polisi, massa KOTI Mahatidana sempat menggelar aksi di kawasan pasar tumpah sekitar lampu merah Sentra Grosir Cikarang (SGC).
Dalam aksi tersebut, mereka menyoroti besaran retribusi yang dinilai tidak sesuai aturan.
Ketua MPC Asisten VI Kabupaten Bekasi, Angga, menegaskan bahwa retribusi resmi pasar hanya sebesar Rp5.000 sesuai ketentuan pemerintah daerah.
“Kalau ada penarikan di luar lima ribu rupiah, itu jelas pungli. Aparat harus menindak tegas pelakunya,” tegas Angga.
Sebagai bentuk sikap, massa membentangkan spanduk bertuliskan, “Retribusi Hanya Rp5.000, di Luar Itu Adalah Pungli.”
Mereka juga menyampaikan empat tuntutan, mulai dari penolakan pungli dan intimidasi, hingga mendesak aparat mengusut praktik tersebut sampai tuntas.
Hingga malam hari, situasi di sekitar SGC dan Polsek Cikarang Utara terpantau kondusif.
Pihak kepolisian disebut telah menerima laporan dan melakukan pemeriksaan awal terhadap pelapor serta saksi-saksi.
Para pedagang berharap aparat penegak hukum segera menindak tegas oknum pelaku agar aktivitas perdagangan di Pasar Cikarang dapat kembali berjalan aman dan tanpa tekanan.
- Penulis: Tekad Triyanto


Saat ini belum ada komentar