Penyidikan Tunjangan Perumahan DPRD Bekasi Mengarah ke Eksekutif, Asep Surya Atmaja Dijadwalkan Diperiksa
- account_circle Tekad Triyanto
- calendar_month Rab, 7 Jan 2026
- comment 0 komentar

Plt Bupati Bekasi Asep Surya Atmaja dijadwalkan menjalani pemeriksaan oleh Kejati Jabar.
INFO CIKARANG — Penyidikan kasus dugaan penyelewengan tunjangan perumahan (tuper) pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Bekasi memasuki fase krusial.
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat tidak lagi hanya memfokuskan penyelidikan pada unsur legislatif, tetapi mulai mengarah ke ranah eksekutif pemerintahan daerah.
Langkah ini menandai babak baru dalam pengusutan perkara yang diduga menyebabkan kerugian keuangan negara hingga sekitar Rp20 miliar tersebut.
Sumber di lingkungan penegak hukum menyebutkan, Kejati Jabar kini tengah menelusuri secara menyeluruh proses pengambilan keputusan terkait kebijakan tunjangan perumahan, mulai dari tahap perencanaan, penetapan besaran anggaran, hingga pencairan dana ke pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Bekasi.
Plt Bupati Dijadwalkan Diperiksa
Sebagai bagian dari pendalaman perkara, penyidik Kejati Jabar telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Bekasi, dr. Asep Surya Atmaja.
Pemeriksaan ini dinilai penting untuk mengurai peran eksekutif dalam proses persetujuan dan pengesahan anggaran tunjangan perumahan DPRD.
Penyidik ingin memastikan apakah kebijakan tersebut telah melalui mekanisme yang sah sesuai peraturan perundang-undangan, atau justru terjadi penyimpangan dalam penetapan nilai sewa rumah yang menjadi dasar pemberian tunjangan.
Selain Plt Bupati, Kejati Jabar juga memanggil pimpinan fraksi serta unsur pimpinan DPRD Kabupaten Bekasi pada periode terkait.
Mereka akan dimintai keterangan guna mengklarifikasi pembahasan anggaran di tingkat legislatif serta relasi pengambilan keputusan antara DPRD dan pemerintah daerah.
Indikasi Penggelembungan Anggaran
Kasus ini mencuat setelah adanya dugaan penggelembungan nilai sewa rumah dalam skema tunjangan perumahan bagi pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Bekasi.
Nilai sewa yang ditetapkan diduga jauh di atas harga pasar, sehingga berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara dalam jumlah signifikan.
Dalam proses penyidikan sebelumnya, Kejati Jabar telah menetapkan dua tersangka dari unsur DPRD, yakni mantan Sekretaris DPRD Kabupaten Bekasi berinisial RAS dan mantan Wakil Ketua DPRD berinisial SL.
Keduanya diduga memiliki peran sentral dalam proses administrasi dan persetujuan kebijakan tunjangan perumahan tersebut.
Penetapan dua tersangka ini membuka jalan bagi penyidik untuk memperluas lingkaran pemeriksaan, termasuk menelusuri kemungkinan adanya keterlibatan pejabat lain yang memiliki kewenangan dalam penetapan dan pencairan anggaran.
Desakan Transparansi dan Penegakan Hukum
Ketua Umum Gerakan Rakyat Membela Prabowo (RAMBO), Haetami Abdallah, menegaskan bahwa pengusutan kasus tunjangan perumahan DPRD Bekasi harus dilakukan secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu.
“Siapa pun yang terbukti memiliki andil dalam penyimpangan ini harus diproses hukum dan ditahan. Jangan ada perlakuan istimewa, baik dari unsur legislatif maupun eksekutif,” tegas Haetami.
Ia menilai, kasus ini menjadi ujian serius bagi komitmen penegakan hukum di Jawa Barat, khususnya dalam memberantas praktik korupsi yang melibatkan pejabat publik dan pengelolaan anggaran daerah.
- Penulis: Tekad Triyanto



Saat ini belum ada komentar