Breaking News
light_mode
Beranda » Berita » Puluhan Anak di Bawah Umur di Bekasi Ajukan Dispensasi Kawin, Terpaksa Nikah Akibat Hamil di Luar Nikah

Puluhan Anak di Bawah Umur di Bekasi Ajukan Dispensasi Kawin, Terpaksa Nikah Akibat Hamil di Luar Nikah

  • account_circle Tekad Triyanto
  • calendar_month Jum, 26 Des 2025
  • comment 0 komentar
PA Cikarang catat peningkatan permohonan dispensasi kawin anak di bawah umur.

PA Cikarang catat peningkatan permohonan dispensasi kawin anak di bawah umur.

INFO CIKARANG — Sepanjang tahun 2025, Pengadilan Agama (PA) Cikarang mencatat peningkatan permohonan dispensasi kawin bagi anak di bawah umur.

Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), tercatat sebanyak 39 permohonan diajukan oleh pasangan berusia di bawah 19 tahun.

Jumlah ini naik dibandingkan 2024 yang hanya mencapai 31 permohonan.

Humas PA Cikarang, Tirmizi, menjelaskan bahwa mayoritas permohonan muncul karena kehamilan di luar nikah.

Fenomena ini menurutnya erat kaitannya dengan lemahnya pengawasan sosial dan minimnya edukasi terkait kesehatan reproduksi serta kesiapan menikah.

“Sebagian besar kasus ini terjadi karena kurangnya pemahaman dan kontrol dari lingkungan keluarga,” ujar Tirmizi.

Untuk menekan angka pernikahan dini, PA Cikarang menggandeng sejumlah instansi, termasuk Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak, Dinas Kesehatan, serta Kantor Urusan Agama (KUA).

Bersama-sama, mereka menyelenggarakan program edukasi pranikah untuk memastikan calon pengantin muda memiliki kesiapan fisik, mental, dan ekonomi sebelum menikah.

Titin Fatimah, Sekretaris Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Bekasi, menekankan bahwa kehamilan di luar nikah menjadi faktor utama terjadinya pernikahan dini.

Ia juga menyoroti perbedaan usia calon pengantin, di mana calon suami biasanya lebih dewasa dibanding calon istri yang masih di bawah 18 tahun.

Kondisi ini bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan, yang menetapkan batas minimal usia menikah adalah 19 tahun untuk laki-laki dan perempuan.

Selain itu, Titin menekankan risiko yang muncul dari pernikahan dini tanpa kesiapan mental dan finansial.

“Pernikahan anak yang tidak matang sering memicu konflik rumah tangga, termasuk Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Ketidakdewasaan dan kecemburuan berlebihan juga menjadi pemicu perselisihan,” jelasnya.

Dengan meningkatnya kasus seperti ini, edukasi sejak dini, baik di lingkungan keluarga maupun sekolah, menjadi kunci utama untuk mencegah pernikahan anak dan dampak negatif yang menyertainya.

  • Penulis: Tekad Triyanto

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Hidden Gem di Cikarang: Wisata Alam Kawung Tilu yang Instagramable!

    Hidden Gem di Cikarang: Wisata Alam Kawung Tilu yang Instagramable!

    • calendar_month Kam, 26 Des 2024
    • account_circle Info Cikarang
    • 0Komentar

    INFO CIKARANG – Cikarang selama ini dikenal sebagai kawasan industri dengan deretan pabrik dan gedung tinggi. Tapi siapa sangka, di balik hiruk-pikuk itu, ada tempat wisata alam yang aesthetic dan cocok untuk melepas penat? Kenalan yuk dengan Kawung Tilu, destinasi wisata alam yang menawarkan suasana sejuk dan beragam spot foto instagramable! Tiket Masuk Super Murah […]

  • Gus Yaqut belum ditahan KPK usai ditetapkan sebagai tersangka korupsi kuota haji.

    KPK Beberkan Alasan Tak Tahan Gus Yaqut Meski Jadi Tersangka Korupsi

    • calendar_month Sab, 10 Jan 2026
    • account_circle Tekad Triyanto
    • 0Komentar

    INFO CIKARANG — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Menteri Agama era Presiden Joko Widodo, yakni Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut menjadi tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji. KPK sudah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) kasus korupsi kuota haji ini di awal Januari 2026, di mana disebutkan Gus Yaqut sebagai tersangka. Wakil Ketua KPK Fitroh […]

  • PBB Desak Investigasi Dugaan Pelanggaran HAM dan Tekankan Kebebasan Pers dalam Demo Nasional di Indonesia

    PBB Desak Investigasi Dugaan Pelanggaran HAM dan Tekankan Kebebasan Pers dalam Demo Nasional di Indonesia

    • calendar_month Sel, 2 Sep 2025
    • account_circle Info Cikarang
    • 0Komentar

    INFO CIKARANG – Kantor Komisaris Tinggi Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk Hak Asasi Manusia (Office of the United Nations High Commissioner for Human Rights/OHCHR) mendesak pemerintah Indonesia melakukan penyelidikan cepat, menyeluruh, dan transparan atas dugaan pelanggaran HAM yang terjadi dalam demonstrasi nasional pada Agustus 2025. Juru Bicara OHCHR, Ravina Shamdasani, mengungkapkan keprihatinan mendalam atas meningkatnya eskalasi kekerasan […]

  • Produksi rambutan akhir 2025 menurun akibat faktor iklim dan pertimbangan ekonomi petani, ungkap pakar IPB Prof. Sobir.

    Rambutan Kian Langka di Pasaran, Pakar IPB Ungkap Penyebab Produksi Menurun

    • calendar_month Jum, 9 Jan 2026
    • account_circle Tekad Triyanto
    • 0Komentar

    INFO CIKARANG – Pernah merasa buah rambutan semakin sulit ditemukan di pasar tradisional maupun toko buah? Padahal, biasanya rambutan menjadi salah satu buah musiman yang mudah dijumpai menjelang akhir tahun. Fenomena “menghilangnya” rambutan dari pasaran ini ternyata bukan sekadar perasaan konsumen, melainkan memang terjadi secara nyata. Pakar buah tropika dari IPB University, Prof. Sobir, mengungkapkan […]

  • Stadion Wibawamukti Cikarang mulai direhabilitasi setelah rusak parah akibat angin puting beliung, dengan dukungan anggaran Rp40 miliar dari pemerintah pusat.

    Direhabilitasi Rp40 Miliar, Stadion Wibawamukti Bangkit Setelah Diterjang Puting Beliung

    • calendar_month Rab, 11 Feb 2026
    • account_circle Tekad Triyanto
    • 0Komentar

    INFO CIKARANG — Stadion Wibawamukti, Cikarang, mulai memasuki babak pemulihan setelah mengalami kerusakan cukup parah akibat bencana angin puting beliung pada Oktober 2024. Pemerintah pusat melalui Kementerian Pekerjaan Umum (PU) menggelontorkan anggaran sekitar Rp40 miliar untuk rehabilitasi total stadion kebanggaan warga Kabupaten Bekasi tersebut. Bencana alam yang melanda kawasan Cikarang itu menyebabkan kerusakan signifikan, terutama […]

  • PT Kalbe Farma Cikarang Buka Lowongan Magang untuk Semua Jurusan!

    PT Kalbe Farma Cikarang Buka Lowongan Magang untuk Semua Jurusan!

    • calendar_month Kam, 19 Des 2024
    • account_circle Info Cikarang
    • 0Komentar

    INFO CIKARANG – PT Kalbe Farma Tbk membuka peluang magang di wilayah Cikarang, Kabupaten Bekasi, untuk kamu yang ingin mendapatkan pengalaman langsung di industri farmasi. Ada 9 posisi magang yang tersedia dengan tugas dan syarat berbeda. Simak detailnya berikut ini! Daftar Posisi dan Kualifikasinya 1. Finance & Accounting Intern Kualifikasi: Mahasiswa S1 Akuntansi/Ekonomi. Tugas: Mencatat […]

expand_less