Resmi! Pemkab Bekasi Sebut 9 Situs Bersejarah Bakal Jadi Cagar Budaya
- account_circle Tekad Triyanto
- calendar_month 11 jam yang lalu
- comment 0 komentar

INFO CIKARANG — Pemerintah Pemerintah Kabupaten Bekasi resmi menetapkan sembilan bangunan dan situs bersejarah sebagai Cagar Budaya.
Langkah ini menjadi upaya konkret menjaga jejak sejarah daerah di tengah pesatnya pembangunan industri dan kawasan hunian modern di Bekasi.
Penetapan tersebut menandai komitmen pemerintah daerah untuk tidak hanya fokus pada pertumbuhan ekonomi, tetapi juga memastikan identitas dan memori kolektif masyarakat Bekasi tetap terawat.
Kepala Bidang Kebudayaan Dinas Kebudayaan, Pemuda, dan Olahraga (Disbudpora) Kabupaten Bekasi, Roro Rizpika, menegaskan bahwa cagar budaya memiliki peran penting sebagai penanda perjalanan sejarah daerah.
“Cagar budaya bukan sekadar bangunan lama. Ia adalah bukti perjalanan masyarakat Bekasi dari masa ke masa. Kalau tidak kita tetapkan dan lindungi sekarang, nilai sejarah itu bisa hilang,” ujarnya, dikutip Senin, (2/3/2026).
Adapun sembilan objek yang kini resmi berstatus Cagar Budaya terdiri dari Stasiun Kedunggede, Stasiun Lemahabang, Masjid Al-Mujahidin Cibarusah, SDN Simpangan 01 Cikarang Utara, Eks Rumah Tuan Tanah Pebayuran, Gedung Juang Tambun Selatan, SDN Setia Darma 01 Tambun Selatan, Eks Kantor Kawedanan Cikarang yang kini difungsikan sebagai Perpustakaan Umum, serta Saung Ranggon.
Dengan status tersebut, seluruh situs mendapatkan perlindungan hukum yang lebih kuat. Bangunan tidak dapat diubah, dipugar, atau dibongkar sembarangan tanpa melalui prosedur dan pendampingan ahli cagar budaya.
Selain sembilan situs yang telah ditetapkan, Kabupaten Bekasi juga memiliki 34 Objek Diduga Cagar Budaya (ODCB) yang telah mengantongi surat keputusan dan kini berada dalam tahap pengawasan.
Dari jumlah tersebut, lima objek tambahan sedang menjalani proses kajian untuk kemungkinan peningkatan status dalam waktu dekat.
Menurut Roro, proses penetapan cagar budaya tidak dilakukan secara instan. Tim Disbudpora bersama Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) terlebih dahulu melakukan inventarisasi di 23 kecamatan, dilanjutkan dengan kajian mendalam.
“Kami turun langsung ke lapangan untuk verifikasi. Yang dinilai bukan hanya usia bangunan, tetapi juga keaslian, konteks sejarah, serta keterkaitannya dengan perkembangan masyarakat Bekasi,” jelasnya.
Ia menambahkan, usia minimal 50 tahun memang menjadi salah satu indikator penting dalam proses penetapan. Namun, aspek paling krusial tetap pada nilai historis dan kontribusinya terhadap perjalanan sosial dan budaya masyarakat setempat.
“Cagar budaya harus dirawat bersama. Ini bukan hanya soal bangunan tua, tetapi tentang identitas daerah dan sumber pembelajaran sejarah bagi generasi mendatang,” pungkas Roro.
Melalui penetapan ini, Pemkab Bekasi berharap kesadaran publik terhadap pentingnya pelestarian sejarah semakin meningkat, sekaligus menjadi penyeimbang di tengah masifnya pembangunan fisik yang terus berlangsung di wilayah Bekasi.
- Penulis: Tekad Triyanto


Saat ini belum ada komentar