Breaking News
light_mode
Beranda » Berita » Kuota Internet Hangus Digugat ke MK, Sepasang Pasutri Ini Nilai Negara Abai Lindungi Konsumen Digital

Kuota Internet Hangus Digugat ke MK, Sepasang Pasutri Ini Nilai Negara Abai Lindungi Konsumen Digital

  • account_circle Admin
  • calendar_month Kam, 8 Jan 2026
  • comment 0 komentar
Geger pasangan suami istri gugat aturan kuota internet hangus ke Mahkamah Konstitusi guna menuntut keadilan bagi konsumen operator seluler.

Geger pasangan suami istri gugat aturan kuota internet hangus ke Mahkamah Konstitusi guna menuntut keadilan bagi konsumen operator seluler.

INFO CIKARANG — Pasangan suami istri, Didi Supandi dan Wahyu Triana Sari, resmi mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait kebijakan kuota internet hangus yang selama ini diterapkan oleh operator seluler di Indonesia.

Keduanya menilai kebijakan tersebut merugikan konsumen, khususnya masyarakat yang menggantungkan penghasilan pada akses internet.

Didi Supandi tercatat sebagai Pemohon I dalam perkara tersebut. Ia bekerja sebagai pengemudi transportasi daring yang aktivitas kerjanya sepenuhnya bergantung pada koneksi internet.

Sementara Pemohon II adalah istrinya, Wahyu Triana Sari, pelaku usaha kuliner rumahan yang memasarkan produknya secara daring melalui berbagai platform digital.

Dalam permohonannya, Didi dan Triana meminta Mahkamah Konstitusi menguji secara materiil Pasal 71 angka 2 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Ketentuan tersebut merevisi Pasal 28 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, yang menjadi dasar hukum praktik penghangusan kuota internet oleh operator seluler.

Gugatan ini didaftarkan melalui kuasa hukum mereka, Viktor Santoso Tandiasa dari Kantor VST and Partners.

Perkara tersebut tercatat dengan Nomor 273/PUU-XXIII/2025 dan telah memasuki tahap pemeriksaan pendahuluan yang digelar Mahkamah Konstitusi pada Selasa (30/12/2025).

“Para Pemohon merasa dirugikan secara aktual dan nyata atas hak konstitusionalnya akibat berlakunya ketentuan tersebut,” ujar Viktor dalam keterangannya dikutip Rabu, (7/1/2026).

Ketergantungan Internet, Kerugian Nyata

Dalam penjelasannya, Viktor mengungkapkan bahwa kebijakan kuota internet hangus menciptakan ketidakpastian ekonomi bagi kliennya.

Sebagai pekerja sektor informal digital, penghasilan para pemohon tidak selalu stabil dan sangat bergantung pada jumlah pesanan atau permintaan harian.

Ketika order sedang sepi, sisa kuota internet kerap tidak terpakai hingga masa aktif paket berakhir.

Akibatnya, kuota yang telah dibeli dengan uang sendiri menjadi hangus tanpa kompensasi apa pun.

“Pada kondisi tertentu, para Pemohon bahkan harus meminjam uang untuk membeli paket data baru agar tetap bisa bekerja. Padahal, kuota sebelumnya masih tersisa namun tidak bisa digunakan karena masa aktifnya habis,” jelas Viktor.

Situasi tersebut dinilai menimbulkan beban ganda bagi konsumen. Di satu sisi, mereka telah membayar layanan internet secara penuh. Namun di sisi lain, mereka dipaksa kembali membeli paket baru untuk layanan yang secara substansi sama.

Menurut para pemohon, kerugian akibat kuota hangus seharusnya bisa dialokasikan sebagai keuntungan usaha, biaya operasional, atau modal pembelian bahan baku. Praktik penghangusan kuota dinilai tidak mencerminkan asas keadilan dalam hubungan antara konsumen dan penyedia layanan telekomunikasi.

Dinilai Bertentangan dengan UUD 1945

Lebih jauh, para pemohon menilai ketentuan dalam Pasal 71 angka 2 UU Cipta Kerja bertentangan dengan prinsip perlindungan hak warga negara sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Dasar 1945.

Melalui kuasa hukumnya, mereka berpendapat bahwa aturan tersebut melanggar Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 tentang jaminan kepastian hukum yang adil, serta Pasal 28H ayat (4) UUD 1945 mengenai hak setiap orang atas kepemilikan dan perlindungan terhadap harta benda.

“Kuota internet adalah barang atau layanan yang sudah dibayar. Ketika sisa kuota dihapus begitu saja tanpa mekanisme perlindungan konsumen, maka terdapat ketidakpastian hukum dan potensi pengabaian hak ekonomi warga negara,” kata Viktor.

Uji Konstitusional di Era Ekonomi Digital

Gugatan ini dinilai menjadi preseden penting di tengah pesatnya pertumbuhan ekonomi digital.

Internet tidak lagi sekadar fasilitas tambahan, melainkan infrastruktur utama bagi jutaan pekerja informal, pelaku UMKM, hingga pekerja kreatif.

Dengan mengajukan uji materiil ke MK, para pemohon berharap negara hadir lebih aktif melindungi kepentingan konsumen digital, sekaligus menyeimbangkan relasi antara masyarakat dan korporasi telekomunikasi.

Mahkamah Konstitusi selanjutnya akan memutus apakah kebijakan kuota internet hangus memiliki dasar konstitusional yang kuat, atau justru perlu dikoreksi demi menjamin keadilan, kepastian hukum, dan perlindungan hak ekonomi masyarakat di era digital.

  • Penulis: Admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Relokasi pasar tumpah Simpang SGC ke Jalan Tumaritis, Cikarang Utara, berpotensi batal karena lahan yang disiapkan didominasi Sertifikat Hak Milik warga.

    Relokasi Pasar Tumpah Simpang SGC ke Jalan Tumaritis Terhambat, Mayoritas Lahan Berstatus SHM Warga

    • calendar_month Sab, 7 Feb 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    INFO CIKARANG — Rencana relokasi pasar tumpah Simpang Sentra Grosir Cikarang (SGC) ke Jalan Tumaritis, Desa Cikarang Kota, Kecamatan Cikarang Utara, terancam gagal. Hasil pendataan yang dilakukan pihak kecamatan menunjukkan bahwa sebagian besar lahan di lokasi relokasi berstatus Sertifikat Hak Milik (SHM) milik warga. Camat Cikarang Utara Enop Can menyampaikan, pihaknya telah menjalankan instruksi dengan […]

  • Study Tour Bikin Orang Tua Ngutang? Gubernur Jabar Beberkan Alasan Pelarangan

    Study Tour Bikin Orang Tua Ngutang? Gubernur Jabar Beberkan Alasan Pelarangan

    • calendar_month Rab, 26 Feb 2025
    • account_circle Info Cikarang
    • 0Komentar

    INFO CIKARANG – Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, kembali menegaskan terkait larangan study tour untuk SMA/SMK di wilayahnya. Dalam sebuah video yang diunggah di Instagram resminya, Dedi menyatakan bahwa study tour, kunjungan ilmiah, hingga kunjungan industri dilarang jika membebani keuangan orang tua siswa. “Saya tegaskan kembali ya yang kami larang itu adalah kegiatan-kegiatan study tour, […]

  • Warga Kampung Kukun, Desa Ciantra, Kabupaten Bekasi mengamankan dua pria yang diduga terlibat transaksi obat terlarang jenis tramadol di bangunan bekas toko.

    Jual Obat Terlarang dengan Sistem COD, Dua Pria Digulung Warga di Cikarang

    • calendar_month Sel, 3 Mar 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    INFO CIKARANG — Dua pria yang diduga terlibat dalam penjualan obat-obatan terlarang diamankan warga di Kampung Kukun, RT 11 RW 06, Desa Ciantra, Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi. Kedua terduga ditangkap setelah warga memergoki mereka tengah melakukan transaksi obat tipe G jenis tramadol dengan sistem cash on delivery (COD) di sebuah bangunan bekas toko. Penangkapan bermula […]

  • Pemkab Bekasi memastikan pembebasan lahan PSEL Burangkeng rampung. Proyek pengolahan sampah jadi listrik senilai Rp80 miliar siap direalisasikan

    Lahan PSEL Burangkeng Rampung, Pemkab Bekasi Siap Bangun Pabrik Sampah Jadi Listrik Rp80 Miliar

    • calendar_month Jum, 20 Feb 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    INFO CIKARANG – Upaya Pemerintah Kabupaten Bekasi dalam mengurai persoalan sampah memasuki tahap penting. Lahan seluas lima hektare untuk pembangunan fasilitas Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) di sekitar TPA Burangkeng dipastikan telah tuntas dibebaskan. Pelaksana tugas (Plt) Bupati Bekasi Asep Surya Atmaja mengatakan, pembayaran lahan telah diselesaikan pada 20 Januari 2026. Saat ini, pemerintah […]

  • Operasi tangkap tangan KPK kembali digelar di Jakarta dan Bekasi.

    KPK Gelar OTT di Jakarta dan Bekasi, Sembilan Orang Diperiksa Intensif

    • calendar_month Sab, 20 Des 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    INFO CIKARANG – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Jakarta dan Bekasi pada Kamis (18/12/2025). Dalam operasi tersebut, tim penindakan KPK berhasil mengamankan uang tunai sekitar Rp 900 juta, serta sembilan orang yang kini masih menjalani pemeriksaan intensif. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa uang tunai tersebut merupakan […]

  • Penjualan kembang api lesu, omzet pedagang menurun.

    Keluh Pedagang Kembang Api di Cibarusah Sepi Pembeli Saat Tahun Baru 2026

    • calendar_month Kam, 1 Jan 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    INFO CIKARANG – Imbauan Pemerintah Kabupaten Bekasi agar masyarakat tidak menggelar pesta kembang api pada malam pergantian Tahun Baru 2026 berdampak langsung terhadap penurunan penjualan kembang api di wilayah Cikarang dan sekitarnya. Pantauan di sejumlah titik penjualan kembang api musiman menunjukkan kondisi lapak yang relatif sepi dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. Minimnya pembeli membuat sejumlah pedagang harus […]

expand_less