Breaking News
light_mode
Beranda » Berita » Kuota Internet Hangus Digugat ke MK, Sepasang Pasutri Ini Nilai Negara Abai Lindungi Konsumen Digital

Kuota Internet Hangus Digugat ke MK, Sepasang Pasutri Ini Nilai Negara Abai Lindungi Konsumen Digital

  • account_circle Admin
  • calendar_month Kam, 8 Jan 2026
  • comment 0 komentar
Geger pasangan suami istri gugat aturan kuota internet hangus ke Mahkamah Konstitusi guna menuntut keadilan bagi konsumen operator seluler.

Geger pasangan suami istri gugat aturan kuota internet hangus ke Mahkamah Konstitusi guna menuntut keadilan bagi konsumen operator seluler.

INFO CIKARANG — Pasangan suami istri, Didi Supandi dan Wahyu Triana Sari, resmi mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait kebijakan kuota internet hangus yang selama ini diterapkan oleh operator seluler di Indonesia.

Keduanya menilai kebijakan tersebut merugikan konsumen, khususnya masyarakat yang menggantungkan penghasilan pada akses internet.

Didi Supandi tercatat sebagai Pemohon I dalam perkara tersebut. Ia bekerja sebagai pengemudi transportasi daring yang aktivitas kerjanya sepenuhnya bergantung pada koneksi internet.

Sementara Pemohon II adalah istrinya, Wahyu Triana Sari, pelaku usaha kuliner rumahan yang memasarkan produknya secara daring melalui berbagai platform digital.

Dalam permohonannya, Didi dan Triana meminta Mahkamah Konstitusi menguji secara materiil Pasal 71 angka 2 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Ketentuan tersebut merevisi Pasal 28 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, yang menjadi dasar hukum praktik penghangusan kuota internet oleh operator seluler.

Gugatan ini didaftarkan melalui kuasa hukum mereka, Viktor Santoso Tandiasa dari Kantor VST and Partners.

Perkara tersebut tercatat dengan Nomor 273/PUU-XXIII/2025 dan telah memasuki tahap pemeriksaan pendahuluan yang digelar Mahkamah Konstitusi pada Selasa (30/12/2025).

“Para Pemohon merasa dirugikan secara aktual dan nyata atas hak konstitusionalnya akibat berlakunya ketentuan tersebut,” ujar Viktor dalam keterangannya dikutip Rabu, (7/1/2026).

Ketergantungan Internet, Kerugian Nyata

Dalam penjelasannya, Viktor mengungkapkan bahwa kebijakan kuota internet hangus menciptakan ketidakpastian ekonomi bagi kliennya.

Sebagai pekerja sektor informal digital, penghasilan para pemohon tidak selalu stabil dan sangat bergantung pada jumlah pesanan atau permintaan harian.

Ketika order sedang sepi, sisa kuota internet kerap tidak terpakai hingga masa aktif paket berakhir.

Akibatnya, kuota yang telah dibeli dengan uang sendiri menjadi hangus tanpa kompensasi apa pun.

“Pada kondisi tertentu, para Pemohon bahkan harus meminjam uang untuk membeli paket data baru agar tetap bisa bekerja. Padahal, kuota sebelumnya masih tersisa namun tidak bisa digunakan karena masa aktifnya habis,” jelas Viktor.

Situasi tersebut dinilai menimbulkan beban ganda bagi konsumen. Di satu sisi, mereka telah membayar layanan internet secara penuh. Namun di sisi lain, mereka dipaksa kembali membeli paket baru untuk layanan yang secara substansi sama.

Menurut para pemohon, kerugian akibat kuota hangus seharusnya bisa dialokasikan sebagai keuntungan usaha, biaya operasional, atau modal pembelian bahan baku. Praktik penghangusan kuota dinilai tidak mencerminkan asas keadilan dalam hubungan antara konsumen dan penyedia layanan telekomunikasi.

Dinilai Bertentangan dengan UUD 1945

Lebih jauh, para pemohon menilai ketentuan dalam Pasal 71 angka 2 UU Cipta Kerja bertentangan dengan prinsip perlindungan hak warga negara sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Dasar 1945.

Melalui kuasa hukumnya, mereka berpendapat bahwa aturan tersebut melanggar Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 tentang jaminan kepastian hukum yang adil, serta Pasal 28H ayat (4) UUD 1945 mengenai hak setiap orang atas kepemilikan dan perlindungan terhadap harta benda.

“Kuota internet adalah barang atau layanan yang sudah dibayar. Ketika sisa kuota dihapus begitu saja tanpa mekanisme perlindungan konsumen, maka terdapat ketidakpastian hukum dan potensi pengabaian hak ekonomi warga negara,” kata Viktor.

Uji Konstitusional di Era Ekonomi Digital

Gugatan ini dinilai menjadi preseden penting di tengah pesatnya pertumbuhan ekonomi digital.

Internet tidak lagi sekadar fasilitas tambahan, melainkan infrastruktur utama bagi jutaan pekerja informal, pelaku UMKM, hingga pekerja kreatif.

Dengan mengajukan uji materiil ke MK, para pemohon berharap negara hadir lebih aktif melindungi kepentingan konsumen digital, sekaligus menyeimbangkan relasi antara masyarakat dan korporasi telekomunikasi.

Mahkamah Konstitusi selanjutnya akan memutus apakah kebijakan kuota internet hangus memiliki dasar konstitusional yang kuat, atau justru perlu dikoreksi demi menjamin keadilan, kepastian hukum, dan perlindungan hak ekonomi masyarakat di era digital.

  • Penulis: Admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Plt Bupati Bekasi Asep Surya Atmaja berdialog dengan mahasiswa dalam forum terbuka di Gedung Swatantra Wibawa Mukti.

    Dikritik Mahasiswa, Plt Bupati Bekasi Tegaskan Pemerintah Tak Antikritik

    • calendar_month Sel, 7 Apr 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    INFO CIKARANG — Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Bekasi Asep Surya Atmaja mendapat sorotan tajam dari elemen mahasiswa yang tergabung dalam Cipayung Plus dalam sebuah dialog terbuka di Gedung Swatantra Wibawa Mukti, Senin (6/4/2026). Dalam forum tersebut, mahasiswa menyampaikan sejumlah kritik terhadap kinerja pemerintah daerah. Salah satu yang menjadi sorotan adalah sikap yang dinilai antikritik, termasuk […]

  • Polsek Cikarang Utara mengungkap kasus pencurian bermodus lem korea di kawasan Pasar Seng.

    Modus Lem Korea di Pasar Seng Terbongkar, Dua Pelaku Dibekuk Polsek Cikarang Utara

    • calendar_month Sen, 19 Jan 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    INFO CIKARANG — Unit Reserse Kriminal Polsek Cikarang Utara berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan dan/atau pencurian dengan pemberatan yang dilakukan dengan modus lem korea di kawasan Pasar Seng, Cikarang Utara. Dalam pengungkapan ini, polisi mengamankan dua orang pelaku yang sempat buron selama lebih dari dua pekan. Kedua pelaku diringkus di wilayah Kampung Gandu, Kecamatan […]

  • TPS ilegal di Kebalen, Bekasi Utara, dipasangi garis polisi setelah dilakukan penutupan oleh Pemkab Bekasi.

    TPS Ilegal di Kebalen Ditutup, Plt Bupati Bekasi Pasang Garis Polisi dan Perintahkan Pembersihan Total

    • calendar_month Rab, 7 Jan 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    INFO CIKARANG – Tempat Pembuangan Sampah (TPS) ilegal di wilayah Kebalen, Kecamatan Bekasi Utara, resmi ditutup setelah dipasangi garis polisi. Penutupan dilakukan menyusul inspeksi mendadak (sidak) yang dipimpin langsung oleh Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Bekasi. Pemasangan police line tersebut bertujuan menghentikan seluruh aktivitas pembuangan sampah liar yang selama ini dikeluhkan warga. TPS ilegal itu dinilai […]

  • Musim Kemarau Tiba, Warga Kabupaten Bekasi Diimbau Waspadai Kebakaran

    Musim Kemarau Tiba, Warga Kabupaten Bekasi Diimbau Waspadai Kebakaran

    • calendar_month Ming, 4 Mei 2025
    • account_circle Info Cikarang
    • 0Komentar

    INFO CIKARANG – Memasuki musim kemarau, masyarakat Kabupaten Bekasi diimbau untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi kebakaran. Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Bekasi, Adeng Hudaya, menyampaikan bahwa intensitas kebakaran biasanya mengalami peningkatan selama musim kemarau. Faktor alam seperti sinar matahari yang menyengat dapat memicu api, terutama di lahan-lahan kosong yang tidak terawat dengan baik. “Pada musim […]

  • Sebanyak 267 santri dari 18 rumah tahfizh mengikuti Wisuda Akbar Khotmil Qur’an di Gedung Wibawa Mukti, Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi.

    267 Santri Ikuti Wisuda Akbar Khotmil Qur’an di Cikarang, Pemkab Bekasi Tekankan Penguatan Karakter

    • calendar_month Sel, 5 Mei 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    INFO CIKARANG — Sebanyak 267 santri penghafal Al-Qur’an dari 18 rumah tahfizh se-Kabupaten Bekasi mengikuti Wisuda Akbar Khotmil Qur’an yang digelar di Gedung Swatantra Wibawa Mukti, Cikarang Pusat, Minggu (3/5/2026). Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya Pemerintah Kabupaten Bekasi dalam memperkuat karakter generasi muda melalui pendekatan keagamaan. Sekretaris Daerah Kabupaten Bekasi, Endin Samsudin, mengatakan bahwa […]

  • Pemdes, Lembaga Desa, dan Pemuda Cikarang Kota Sepakati Mekanisme Tenaga Kerja Lokal dan CSR

    Pemdes, Lembaga Desa, dan Pemuda Cikarang Kota Sepakati Mekanisme Tenaga Kerja Lokal dan CSR

    • calendar_month Rab, 17 Des 2025
    • account_circle Kurniawan
    • 0Komentar

    INFO CIKARANG – Pemerintah Desa Cikarang Kota bersama Forum Pemuda-Pemudi dan seluruh Lembaga Desa secara resmi menandatangani Nota Kesepakatan Bersama terkait mekanisme informasi lowongan kerja, penerbitan surat rekomendasi tenaga kerja lokal, serta pelaksanaan program Corporate Social Responsibility (CSR), Rabu (17/12/2025) Di Aula Kantor Desa Cikarang Kota. Kesepakatan yang berlangsung di Desa Cikarang Kota, Kecamatan Cikarang […]

expand_less