Breaking News
light_mode
Beranda » Berita » Kuota Internet Hangus Digugat ke MK, Sepasang Pasutri Ini Nilai Negara Abai Lindungi Konsumen Digital

Kuota Internet Hangus Digugat ke MK, Sepasang Pasutri Ini Nilai Negara Abai Lindungi Konsumen Digital

  • account_circle T.T
  • calendar_month Kam, 8 Jan 2026
  • comment 0 komentar
Geger pasangan suami istri gugat aturan kuota internet hangus ke Mahkamah Konstitusi guna menuntut keadilan bagi konsumen operator seluler.

Geger pasangan suami istri gugat aturan kuota internet hangus ke Mahkamah Konstitusi guna menuntut keadilan bagi konsumen operator seluler.

INFO CIKARANG — Pasangan suami istri, Didi Supandi dan Wahyu Triana Sari, resmi mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait kebijakan kuota internet hangus yang selama ini diterapkan oleh operator seluler di Indonesia.

Keduanya menilai kebijakan tersebut merugikan konsumen, khususnya masyarakat yang menggantungkan penghasilan pada akses internet.

Didi Supandi tercatat sebagai Pemohon I dalam perkara tersebut. Ia bekerja sebagai pengemudi transportasi daring yang aktivitas kerjanya sepenuhnya bergantung pada koneksi internet.

Sementara Pemohon II adalah istrinya, Wahyu Triana Sari, pelaku usaha kuliner rumahan yang memasarkan produknya secara daring melalui berbagai platform digital.

Dalam permohonannya, Didi dan Triana meminta Mahkamah Konstitusi menguji secara materiil Pasal 71 angka 2 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Ketentuan tersebut merevisi Pasal 28 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, yang menjadi dasar hukum praktik penghangusan kuota internet oleh operator seluler.

Gugatan ini didaftarkan melalui kuasa hukum mereka, Viktor Santoso Tandiasa dari Kantor VST and Partners.

Perkara tersebut tercatat dengan Nomor 273/PUU-XXIII/2025 dan telah memasuki tahap pemeriksaan pendahuluan yang digelar Mahkamah Konstitusi pada Selasa (30/12/2025).

“Para Pemohon merasa dirugikan secara aktual dan nyata atas hak konstitusionalnya akibat berlakunya ketentuan tersebut,” ujar Viktor dalam keterangannya dikutip Rabu, (7/1/2026).

Ketergantungan Internet, Kerugian Nyata

Dalam penjelasannya, Viktor mengungkapkan bahwa kebijakan kuota internet hangus menciptakan ketidakpastian ekonomi bagi kliennya.

Sebagai pekerja sektor informal digital, penghasilan para pemohon tidak selalu stabil dan sangat bergantung pada jumlah pesanan atau permintaan harian.

Ketika order sedang sepi, sisa kuota internet kerap tidak terpakai hingga masa aktif paket berakhir.

Akibatnya, kuota yang telah dibeli dengan uang sendiri menjadi hangus tanpa kompensasi apa pun.

“Pada kondisi tertentu, para Pemohon bahkan harus meminjam uang untuk membeli paket data baru agar tetap bisa bekerja. Padahal, kuota sebelumnya masih tersisa namun tidak bisa digunakan karena masa aktifnya habis,” jelas Viktor.

Situasi tersebut dinilai menimbulkan beban ganda bagi konsumen. Di satu sisi, mereka telah membayar layanan internet secara penuh. Namun di sisi lain, mereka dipaksa kembali membeli paket baru untuk layanan yang secara substansi sama.

Menurut para pemohon, kerugian akibat kuota hangus seharusnya bisa dialokasikan sebagai keuntungan usaha, biaya operasional, atau modal pembelian bahan baku. Praktik penghangusan kuota dinilai tidak mencerminkan asas keadilan dalam hubungan antara konsumen dan penyedia layanan telekomunikasi.

Dinilai Bertentangan dengan UUD 1945

Lebih jauh, para pemohon menilai ketentuan dalam Pasal 71 angka 2 UU Cipta Kerja bertentangan dengan prinsip perlindungan hak warga negara sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Dasar 1945.

Melalui kuasa hukumnya, mereka berpendapat bahwa aturan tersebut melanggar Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 tentang jaminan kepastian hukum yang adil, serta Pasal 28H ayat (4) UUD 1945 mengenai hak setiap orang atas kepemilikan dan perlindungan terhadap harta benda.

“Kuota internet adalah barang atau layanan yang sudah dibayar. Ketika sisa kuota dihapus begitu saja tanpa mekanisme perlindungan konsumen, maka terdapat ketidakpastian hukum dan potensi pengabaian hak ekonomi warga negara,” kata Viktor.

Uji Konstitusional di Era Ekonomi Digital

Gugatan ini dinilai menjadi preseden penting di tengah pesatnya pertumbuhan ekonomi digital.

Internet tidak lagi sekadar fasilitas tambahan, melainkan infrastruktur utama bagi jutaan pekerja informal, pelaku UMKM, hingga pekerja kreatif.

Dengan mengajukan uji materiil ke MK, para pemohon berharap negara hadir lebih aktif melindungi kepentingan konsumen digital, sekaligus menyeimbangkan relasi antara masyarakat dan korporasi telekomunikasi.

Mahkamah Konstitusi selanjutnya akan memutus apakah kebijakan kuota internet hangus memiliki dasar konstitusional yang kuat, atau justru perlu dikoreksi demi menjamin keadilan, kepastian hukum, dan perlindungan hak ekonomi masyarakat di era digital.

  • Penulis: T.T

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Plt Bupati Bekasi melepas keberangkatan jamaah haji kloter pertama di Gedung Wibawa Mukti.

    Plt Bupati Bekasi Lepas Kloter Pertama Jamaah Haji 2026, 445 Orang Diberangkatkan

    • calendar_month Ming, 26 Apr 2026
    • account_circle T.T
    • 0Komentar

    INFO CIKARANG — Plt Bupati Bekasi, Asep Surya Atmaja, melepas keberangkatan kloter pertama jamaah haji Kabupaten Bekasi tahun 1447 Hijriah/2026 M. Prosesi pelepasan dilakukan di Gedung Wibawa Mukti, Kompleks Pemkab Bekasi, Desa Sukamahi, Kecamatan Cikarang Pusat. Dalam sambutannya, Asep menegaskan bahwa ibadah haji bukan sekadar perjalanan fisik, melainkan perjalanan spiritual yang membutuhkan kesiapan lahir dan […]

  • Kecelakaan lalu lintas terjadi di Jalan Raya KH R Ma’Mun Nawawi, Cikarang Selatan.

    Kecelakaan Lalu Lintas Terjadi di Cibarusah, Angkot Ringsek di Bagian Depan

    • calendar_month Rab, 31 Des 2025
    • account_circle T.T
    • 0Komentar

    INFO CIKARANG – Kecelakaan lalu lintas terjadi di Jalan Raya KH R Ma’Mun Nawawi, tepatnya di Kampung Leuweung Malang, Desa Sukaresmi, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, pada Rabu (31/12/2025). Dalam peristiwa tersebut, satu unit mobil angkutan perkotaan (angkot) berwarna merah mengalami kerusakan cukup parah, terutama di bagian depan kendaraan. Hingga saat ini, penyebab pasti kecelakaan […]

  • Minim CCTV, Polisi Kesulitan Ungkap Kematian Amira di Cikarang Barat

    Minim CCTV, Polisi Kesulitan Ungkap Kematian Amira di Cikarang Barat

    • calendar_month Sen, 21 Apr 2025
    • account_circle Info Cikarang
    • 0Komentar

    INFO CIKARANG – Peristiwa memilukan terjadi di Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi. Dilaporkan adanya penemuan bocah berusia enam tahun yang diinformasikan bernama Amira dalam kondisi telah meninggal dunia di depan warung kelontong pada Jumat pagi, 18 April 2025. Kondisinya ditemukan dalam posisi seperti duduk bersandar pada rak kayu berisi bensin eceran, tak jauh dari tumpukan karung […]

  • Kia resmi memulai produksi mobil lokal di Indonesia dengan memanfaatkan fasilitas pabrik Hyundai di Kab Bekasi.

    Kia Bersiap Produksi Mobil di Kab Bekasi, Manfaatkan Pabrik Hyundai Mulai Akhir 2026

    • calendar_month Sab, 17 Jan 2026
    • account_circle T.T
    • 0Komentar

    INFO CIKARANG — PT Kia Sales Indonesia (KSI) resmi membuka lembaran baru dalam ekspansi bisnis otomotifnya di Tanah Air. Pabrikan asal Korea Selatan itu memastikan akan mulai memproduksi mobil secara lokal dengan memanfaatkan fasilitas pabrik PT Hyundai Motor Manufacturing Indonesia (HMMI) yang berlokasi di Kawasan Industri GIIC Deltamas, Desa Sukamukti, Kecamatan Bojongmangu, Kabupaten Bekasi, Jawa […]

  • Rapat koordinasi Pemkab Bekasi terkait pembangunan PSEL di TPA Burangkeng yang ditargetkan beroperasi pada 2028.

    Pemkab Bekasi Targetkan PSEL Burangkeng Beroperasi 2028, Solusi Atasi Krisis Sampah Mulai Disiapkan

    • calendar_month Rab, 15 Apr 2026
    • account_circle T.T
    • 0Komentar

    INFO CIKARANG — Upaya mengatasi persoalan sampah di Kabupaten Bekasi mulai memasuki babak baru. Pemerintah daerah menargetkan proyek Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) di TPA Burangkeng bisa mulai beroperasi pada 2028. Target ini mengemuka dalam rapat koordinasi yang digelar bersama Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara), yang berlangsung secara daring dari Command Center […]

  • BPK RI Perwakilan Jawa Barat menyoroti lambannya penyelesaian temuan lama Pemkab Bekasi. Progres tindak lanjut baru 75,59 persen.

    Tindak Lanjut Masih Tersendat, BPK Ingatkan Pemkab Bekasi Soal Risiko Opini LKPD 2025

    • calendar_month Kam, 5 Mar 2026
    • account_circle T.T
    • 0Komentar

    INFO CIKARANG — Upaya Pemerintah Kabupaten Bekasi dalam menuntaskan temuan pemeriksaan keuangan masih menyisakan pekerjaan rumah. Hingga awal pemeriksaan interim Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) 2025, progres tindak lanjut rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tercatat baru mencapai 75,59 persen. Angka tersebut menjadi perhatian serius BPK RI Perwakilan Provinsi Jawa Barat. Pasalnya, rekomendasi yang belum diselesaikan […]

expand_less