Sempat Mangkir, Anggota DPRD Bekasi Nyumarno Penuhi Panggilan KPK Terkait Kasus Suap Ijon Proyek
- account_circle Tekad Triyanto
- calendar_month Sen, 12 Jan 2026
- comment 0 komentar

Nyumarno memenuhi pemeriksaan KPK usai sempat absen pada panggilan pertama.
INFO CIKARANG — Setelah sempat tidak hadir pada panggilan pertama, Anggota DPRD Kabupaten Bekasi dari Fraksi PDI Perjuangan, Nyumarno, akhirnya memenuhi pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan suap ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.
Kasus ini turut menyeret Bupati Bekasi nonaktif, Ade Kuswara Kunang.
Nyumarno terlihat mendatangi Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (12/1/2026).
Ia datang dengan raut wajah tenang dan didampingi sejumlah staf.
“Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh. Saya Nyumarno, hari ini memenuhi undangan dari Komisi Pemberantasan Korupsi,” ujar Nyumarno.
Bantah Mangkir, Klaim Undangan Belum Diterima
Sebelumnya, nama Nyumarno menjadi sorotan publik lantaran tidak hadir dalam pemeriksaan KPK pada Kamis (8/1/2026).
Saat itu, KPK mencatatnya sebagai saksi yang tidak memenuhi panggilan.
Namun, Nyumarno membantah disebut mangkir. Ia mengaku tidak menerima surat panggilan pemeriksaan karena kendala administratif.
“Undangannya belum sampai ke alamat rumah sesuai KTP maupun ke kantor DPRD,” katanya.
Ia menyebut baru menerima informasi resmi setelah melakukan komunikasi dengan admin penyidik KPK.
Menurutnya, kehadiran hari ini menjadi bukti sikap kooperatif terhadap proses hukum.
“Hari ini saya kooperatif dan hadir memenuhi panggilan,” tegasnya.
Pemeriksaan Saksi Dinilai Krusial
Dalam kasus dugaan suap ijon proyek di Kabupaten Bekasi, pemeriksaan saksi dinilai menjadi bagian penting untuk mengungkap alur komunikasi dan dugaan aliran dana.
KPK tengah mendalami keterlibatan sejumlah pihak, termasuk unsur eksekutif dan legislatif daerah.
KPK sendiri kerap menghadapi berbagai alasan ketidakhadiran saksi, mulai dari persoalan alamat, jadwal, hingga koordinasi administratif.
Namun, dalam perkara Bekasi, setiap keterangan saksi dinilai krusial untuk memperjelas konstruksi perkara yang menjerat Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang.
Penyidikan kasus ini masih terus bergulir, sementara KPK belum membeberkan secara rinci materi pemeriksaan terhadap Nyumarno.
- Penulis: Tekad Triyanto



Saat ini belum ada komentar