Perpanjang SIM di Kabupaten Bekasi Januari 2025: Lokasi, Syarat, dan Biaya Simak di Sini!
- account_circle Info Cikarang
- calendar_month Sen, 20 Jan 2025
- comment 0 komentar

Ilustrasi Perpanjang SIM Keliling di Bekasi
INFO CIKARANG – Buat kamu yang masa berlaku SIM-nya sudah hampir habis, jangan panik! Satlantas Polres Metro Bekasi menghadirkan layanan perpanjangan SIM setiap hari kerja, yaitu Senin hingga Jumat pada Januari 2025. Yuk, simak info lengkapnya di bawah ini!
Lokasi Layanan Perpanjangan SIM di Kabupaten Bekasi
Layanan perpanjangan SIM tersedia di dua lokasi utama:
1. Satpas Deltamas (Cikarang Pusat)
2. Satpas Kalimalang
Keduanya buka setiap hari Senin–Jumat dan tutup pada hari Minggu. Jadi, pastikan untuk mengatur jadwalmu, ya!
Syarat Perpanjangan dan Pembuatan SIM Baru
Syarat Perpanjangan SIM:
1. KTP asli dan fotokopi
2. Surat keterangan sehat
3. SIM lama
Syarat Pembuatan SIM Baru:
1. KTP asli dan fotokopi
2. Surat keterangan sehat
Biaya Resmi Pembuatan dan Perpanjangan SIM di Kabupaten Bekasi Biaya Pembuatan SIM Baru
1. SIM A: Rp120.000
2. SIM C: Rp100.000
3. Biaya kesehatan: Rp35.000
4. Asuransi kecelakaan diri (opsional): Rp30.000
Biaya Perpanjangan SIM
1. SIM A: Rp80.000
2. SIM C: Rp70.000
3. Biaya kesehatan: Rp35.000
4. Asuransi kecelakaan diri (opsional): Rp30.000
Catatan: Kamu bisa membawa hasil pemeriksaan kesehatan dari luar, tapi tetap akan dicek ulang di klinik Polres tanpa tambahan biaya.
Tips agar Pengurusan SIM Lebih Lancar
1. Datang lebih pagi untuk menghindari antrean panjang.
2. Jangan lupa siapkan dokumen lengkap sesuai syarat yang berlaku.
3. Kalau bingung, tanyakan ke petugas di lokasi untuk arahan lebih jelas.
Dengan informasi ini, kamu sudah siap untuk memperpanjang atau membuat SIM baru di Kabupaten Bekasi. Yuk, lengkapi dokumen dan jangan sampai telat!*
- Penulis: Info Cikarang

Saat ini belum ada komentar