Kontroversi Eksekusi Lahan di Tambun: Ada Putusan Hilang, KY Bertindak!
- account_circle Info Cikarang
- calendar_month Kam, 13 Feb 2025
- comment 0 komentar

Kontroversi Eksekusi Lahan di Tambun. /Foto: Istimewa
INFO CIKARANG – Komisi Yudisial (KY) mulai mengusut dugaan salah eksekusi lahan yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri (PN) Cikarang di Desa Setia Mekar, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Kasus ini menuai kontroversi karena diduga ada ketidaksesuaian antara titik eksekusi dengan denah sengketa yang telah ditetapkan.
Menurut Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY, Joko Sasmito, pihaknya telah menindaklanjuti laporan dengan meminta kelengkapan dan keterangan dari pelapor serta saksi. Selain itu, KY juga akan memeriksa terlapor terkait hilangnya putusan pengadilan daring (e-court) PN Cikarang yang memicu kecurigaan lebih lanjut.
Menteri ATR/BPN: Eksekusi Diduga Cacat Prosedur
Eksekusi yang dilakukan pada 30 Januari 2025 ini melibatkan lima bangunan milik warga. Namun, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menilai eksekusi tersebut cacat prosedur.
Menurut Nusron, bangunan yang digusur berada di luar objek sengketa, sementara pemiliknya memiliki sertifikat hak milik (SHM) yang sah. Kelima bangunan tersebut adalah milik Asmawati, Mursiti, Siti Muhijah, Yeldi, dan juga Bank Perumahan Rakyat (BPR).
Nusron juga mengkritik PN Cikarang karena tidak melibatkan BPN Kabupaten Bekasi dalam pelaksanaan eksekusi. Padahal, sebelum eksekusi dilakukan, seharusnya ada pengajuan pembatalan sertifikat warga kepada Kantor BPN.
“Sampai penggusuran dilakukan, belum ada pemberitahuan, pelibatan, maupun permintaan penggusuran. Jadi ini prosedurnya kurang tepat, saya menganggap penghuni masih sah,” tegas Nusron pada Jumat (7/2/2025).
PN Cikarang Bantah Tuduhan, Klaim Sudah Sesuai Prosedur
Menanggapi tudingan tersebut, Juru Bicara PN Cikarang, Isnandar Nasution, membantah bahwa eksekusi dilakukan secara sembarangan. Ia menegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan tindak lanjut dari permohonan bantuan yang diajukan oleh PN Bekasi, merujuk pada Putusan Nomor 128/PDT.G/1996/PN.BKS tanggal 25 Maret 1997.
“Kami hanya melaksanakan delegasi sita eksekusi dari PN Bekasi,” jelas Isnandar dalam konferensi pers di Cikarang, Senin (10/2/2025).
Ia juga menambahkan bahwa seluruh tahapan eksekusi telah sesuai prosedur hukum, termasuk saat constatering (pencocokan objek eksekusi) yang dilakukan pada 14 September 2022. Proses ini melibatkan undangan kepada perwakilan ATR/BPN Kabupaten Bekasi, meskipun mereka tidak hadir.
Isnandar menegaskan bahwa dokumen constatering sudah diterima dan ditandatangani oleh pihak-pihak terkait. Ia juga menegaskan bahwa sertifikat yang bertentangan dengan putusan pengadilan dianggap tidak lagi memiliki kekuatan hukum.
Kasus ini semakin panas dengan adanya hilangnya putusan e-court PN Cikarang, yang menambah tanda tanya besar terkait transparansi eksekusi tersebut. Komisi Yudisial kini turun tangan untuk mengusut dugaan kesalahan prosedur dan kemungkinan pelanggaran hukum dalam eksekusi lahan ini.
Dengan dua pihak yang bersikeras pada pendapat masing-masing, apakah ada unsur kelalaian atau justru kesalahan fatal dalam proses eksekusi ini? Kita tunggu saja hasil investigasi KY dalam beberapa waktu ke depan.*
- Penulis: Info Cikarang

Saat ini belum ada komentar