Breaking News
light_mode
Beranda » Bekasi » Jaringan Narkoba Rumahan di Bekasi Terungkap, Barang Bukti Capai Lebih dari Rp1,3 Miliar

Jaringan Narkoba Rumahan di Bekasi Terungkap, Barang Bukti Capai Lebih dari Rp1,3 Miliar

  • account_circle Kurniawan
  • calendar_month Kam, 22 Mei 2025
  • comment 0 komentar

INFO CIKARANG – Kegiatan ilegal berupa produksi dan peredaran narkotika skala rumahan telah ditemukan beroperasi di wilayah Kota dan Kabupaten Bekasi. Aktivitas tersebut terungkap dalam rangkaian operasi selama lebih dari sebulan oleh aparat kepolisian dari Polres Metro Bekasi.

Selama operasi yang dilakukan antara 12 April hingga 16 Mei 2025, sejumlah barang bukti berupa narkotika dan obat-obatan terlarang telah berhasil diamankan. Berat barang bukti yang ditemukan meliputi sabu sebanyak hampir 190 gram, bibit sinte sekitar 373 gram, tembakau sintetis lebih dari dua kilogram, serta ribuan butir obat keras yang tergolong dalam daftar G.

Lima orang tersangka telah ditahan di lokasi yang berbeda, seperti kawasan Kampung Ciketing, Mustika Jaya, apartemen di Tarumajaya, serta Desa Wanasari, Cibitung. Total nilai dari keseluruhan barang bukti diperkirakan melebihi Rp1,34 miliar dan dinilai dapat memberikan dampak buruk terhadap puluhan ribu individu jika sempat diedarkan.

Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi yang diberikan oleh warga yang mencurigai aktivitas jual beli narkotika di wilayah Setu. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian melalui penyelidikan bertahap hingga dilakukan penangkapan terhadap kelima pelaku.

“Penangkapan pertama dilakukan pada 11 April di Kampung Ciketing dengan sabu seberat 154 gram. Selanjutnya, pada 29 April di Mustika Jaya kami amankan sinte dan ekstasi. Lalu 3 Mei di apartemen kawasan Harapan Indah ditemukan bibit sinte dan tembakau sintetis. Terakhir, pada 14 Mei di Cibitung kami sita ribuan butir obat keras golongan G,” tutur Kompol Yulianto.

Modus distribusi barang terlarang dilakukan melalui berbagai saluran digital. Penggunaan media sosial seperti Instagram digunakan untuk menawarkan produk, sementara transaksi dilakukan melalui aplikasi pesan singkat. Salah satu jalur distribusi bahkan menggunakan kedok toko penjualan ponsel sebagai tempat penyebaran obat keras tanpa izin.

Terhadap para pelaku, telah diberlakukan pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 terkait narkotika, dengan ancaman sanksi berupa hukuman penjara seumur hidup hingga denda sebesar Rp10 miliar. Sementara itu, pengedar obat keras dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang mencantumkan ancaman pidana penjara selama 10 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar.

Kepolisian turut mengimbau agar masyarakat terus memberikan dukungan melalui pelaporan aktivitas mencurigakan yang dapat membantu memutus rantai peredaran narkotika di lingkungan mereka.*

  • Penulis: Kurniawan

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang dan ayahnya ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap perizinan.

    Resmi! KPK Tetapkan Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang dan Ayahnya Tersangka Suap Perizinan Proyek

    • calendar_month Sab, 20 Des 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    INFO CIKARANG — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap perizinan proyek di Kabupaten Bekasi. Tidak sendirian, Ade juga dijerat bersama ayah kandungnya, HM Kunang, yang diketahui menjabat sebagai Kepala Desa Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan. Penetapan status hukum tersebut diumumkan KPK setelah rangkaian operasi senyap […]

  • Taufik Hidayat, terduga pelaku penyekapan dan penganiayaan terhadap seorang perempuan di Bandung. Kesaksian mantan pacar yang menghubungi keluarga korban mengungkap sisi lain kepribadian pelaku.

    Terungkap! Mantan Pacar Taufik Hidayat Bongkar Sifat Asli Terduga Pelaku Penyekapan di Bandung, Ibu Korban Dapat Pesan Mengejutkan

    • calendar_month Rab, 24 Jun 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    INFO CIKARANG – Fakta baru kembali terungkap dalam kasus dugaan penyekapan dan penganiayaan terhadap seorang perempuan berinisial YTR di Kabupaten Bandung, Jawa Barat. Kali ini, ibu korban mengaku menerima pesan dari seorang wanita yang mengaku sebagai mantan pacar Taufik Hidayat, pria yang diduga menjadi pelaku penyekapan dan kekerasan terhadap putrinya selama bertahun-tahun. Pengakuan tersebut disampaikan […]

  • Sosok Sarjan SH: Kontraktor Lokal Bekasi yang Jadi Sorotan karena Sukses Undang Wapres Gibran, Kini Terjerat Kasus OTT KPK Bersama Bupati Ade Kuswara

    Sosok Sarjan SH: Kontraktor Lokal Bekasi yang Jadi Sorotan karena Sukses Undang Wapres Gibran, Kini Terjerat Kasus OTT KPK Bersama Bupati Ade Kuswara

    • calendar_month Sab, 20 Des 2025
    • account_circle Kurniawan
    • 0Komentar

    INFO CIKARANG — Nama H. Sarjan, SH tiba-tiba menjadi sorotan nasional setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus operasi tangkap tangan (OTT) bersama Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang. Namun, sebelum terjerat kasus hukum, Sarjan dikenal sebagai tokoh lokal yang karismatik dan sukses menggelar acara rakyat berskala besar yang bahkan mampu mengundang Wakil […]

  • 102 Warga Laporkan Pemindaian Retina ke Worldcoin, Diskominfo Bekasi Buka Suara

    102 Warga Laporkan Pemindaian Retina ke Worldcoin, Diskominfo Bekasi Buka Suara

    • calendar_month Kam, 8 Mei 2025
    • account_circle Info Cikarang
    • 0Komentar

    INFO CIKARANG – Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Bekasi diinformasikan telah menerima ratusan laporan masyarakat yang berkaitan dengan Worldcoin, di mana warga melakukan pemindaian retina melalui World App untuk kemudian mendapatkan uang. Sejak layanan pelaporan dibuka, sebanyak 102 laporan telah masuk dan terus dicatat oleh pihak berwenang. Ditegaskan oleh Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi […]

  • Bekasi Utara Berpisah: Efisiensi atau Pemborosan?

    Bekasi Utara Berpisah: Efisiensi atau Pemborosan?

    • calendar_month Rab, 11 Des 2024
    • account_circle Info Cikarang
    • 0Komentar

    INFO CIKARANG – Gagasan membentuk Kabupaten Bekasi Utara didasari keinginan untuk pemerataan pembangunan. Wilayah utara dianggap tertinggal dibandingkan selatan yang menjadi pusat industri. Pemekaran diharapkan menjadi solusi bagi warga yang merasa “dipinggirkan“. Namun, apakah solusi ini benar-benar dibutuhkan? Atau justru hanya menambah masalah? Tantangan Besar Menanti 1. Pendanaan yang Belum Jelas Pemekaran membutuhkan anggaran besar […]

  • Konfercab X PCNU Kabupaten Bekasi Berlangsung Khidmat, Jadi Momentum Penguatan Khidmat NU

    Konfercab X PCNU Kabupaten Bekasi Berlangsung Khidmat, Jadi Momentum Penguatan Khidmat NU

    • calendar_month Ming, 30 Nov 2025
    • account_circle Info Cikarang
    • 0Komentar

    INFO CIKARANG – Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Bekasi resmi menggelar Konferensi Cabang (Konfercab) X pada Sabtu, 29 November 2025. Acara berlangsung di Pondok Pesantren Siraajul Ummah, Kp. Pelaukan, Desa Karangrahayu, Kecamatan Karangbahagia, yang diasuh oleh KH. Nuryadi Djuan An-Nadawy. Sejak awal rangkaian acara hingga sambutan pembuka, suasana berlangsung khidmat dan penuh kekeluargaan. Kegiatan […]

expand_less