Breaking News
light_mode
Beranda » Bekasi » Jaringan Narkoba Rumahan di Bekasi Terungkap, Barang Bukti Capai Lebih dari Rp1,3 Miliar

Jaringan Narkoba Rumahan di Bekasi Terungkap, Barang Bukti Capai Lebih dari Rp1,3 Miliar

  • account_circle Kurniawan
  • calendar_month Kam, 22 Mei 2025
  • comment 0 komentar

INFO CIKARANG – Kegiatan ilegal berupa produksi dan peredaran narkotika skala rumahan telah ditemukan beroperasi di wilayah Kota dan Kabupaten Bekasi. Aktivitas tersebut terungkap dalam rangkaian operasi selama lebih dari sebulan oleh aparat kepolisian dari Polres Metro Bekasi.

Selama operasi yang dilakukan antara 12 April hingga 16 Mei 2025, sejumlah barang bukti berupa narkotika dan obat-obatan terlarang telah berhasil diamankan. Berat barang bukti yang ditemukan meliputi sabu sebanyak hampir 190 gram, bibit sinte sekitar 373 gram, tembakau sintetis lebih dari dua kilogram, serta ribuan butir obat keras yang tergolong dalam daftar G.

Lima orang tersangka telah ditahan di lokasi yang berbeda, seperti kawasan Kampung Ciketing, Mustika Jaya, apartemen di Tarumajaya, serta Desa Wanasari, Cibitung. Total nilai dari keseluruhan barang bukti diperkirakan melebihi Rp1,34 miliar dan dinilai dapat memberikan dampak buruk terhadap puluhan ribu individu jika sempat diedarkan.

Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi yang diberikan oleh warga yang mencurigai aktivitas jual beli narkotika di wilayah Setu. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian melalui penyelidikan bertahap hingga dilakukan penangkapan terhadap kelima pelaku.

“Penangkapan pertama dilakukan pada 11 April di Kampung Ciketing dengan sabu seberat 154 gram. Selanjutnya, pada 29 April di Mustika Jaya kami amankan sinte dan ekstasi. Lalu 3 Mei di apartemen kawasan Harapan Indah ditemukan bibit sinte dan tembakau sintetis. Terakhir, pada 14 Mei di Cibitung kami sita ribuan butir obat keras golongan G,” tutur Kompol Yulianto.

Modus distribusi barang terlarang dilakukan melalui berbagai saluran digital. Penggunaan media sosial seperti Instagram digunakan untuk menawarkan produk, sementara transaksi dilakukan melalui aplikasi pesan singkat. Salah satu jalur distribusi bahkan menggunakan kedok toko penjualan ponsel sebagai tempat penyebaran obat keras tanpa izin.

Terhadap para pelaku, telah diberlakukan pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 terkait narkotika, dengan ancaman sanksi berupa hukuman penjara seumur hidup hingga denda sebesar Rp10 miliar. Sementara itu, pengedar obat keras dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang mencantumkan ancaman pidana penjara selama 10 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar.

Kepolisian turut mengimbau agar masyarakat terus memberikan dukungan melalui pelaporan aktivitas mencurigakan yang dapat membantu memutus rantai peredaran narkotika di lingkungan mereka.*

  • Penulis: Kurniawan

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kebakaran terjadi di area PT Everpro, Kawasan Industri Suryacipta Karawang, Kamis (13/8/2026). Asap tebal terlihat membumbung tinggi dari lokasi kejadian.

    Kebakaran Hebat Terjadi di PT Everpro Kawasan Industri Suryacipta Karawang

    • calendar_month Kam, 13 Agu 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    INFO CIKARANG – Kebakaran hebat terjadi di kawasan industri Suryacipta, Karawang, pada Kamis (13/8/2026). Peristiwa tersebut dilaporkan terjadi di area PT Everpro Indonesia Technologies. Dalam video yang beredar, terlihat kobaran api membakar area di lokasi kejadian. Asap hitam pekat tampak membumbung tinggi dan terlihat dari kejauhan. Kobaran api juga terlihat menjalar di area yang terbakar. […]

  • Pemkab Bekasi Matangkan Persiapan MTQ Tingkat Provinsi Jawa Barat 2024

    Pemkab Bekasi Matangkan Persiapan MTQ Tingkat Provinsi Jawa Barat 2024

    • calendar_month Sel, 23 Apr 2024
    • account_circle Info Cikarang
    • 0Komentar

    Pj Bupati Bekasi, Dani Ramdan, memimpin rapat pemantapan persiapan Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) ke-38 tingkat Provinsi Jawa Barat tahun 2024 di Hotel Sakura, Sukamahi Cikarang Pusat, pada Selasa, (23/04/2024). Rapat ini dihadiri oleh Pj. Bupati Dani Ramdan langsung, didampingi Sekretaris Daerah Dedy Supriyadi dan Ketua Umum Lembaga Pengembangan Tilawatil Quran (LPTQ) Sri Enny Mainiarti. Rapat […]

  • Mahasiswa Kabupaten Bekasi menuntut realisasi slogan “Bangkit, Maju, Sejahtera” dalam kebijakan konkret, bukan hanya sebatas janji atau jargon.

    Mahasiswa Kabupaten Bekasi Tagih Janji “Bangkit, Maju, Sejahtera”, Jangan Sekadar Slogan

    • calendar_month Kam, 9 Apr 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    INFO CIKARANG — Kalangan mahasiswa di Kabupaten Bekasi mulai angkat suara. Mereka menegaskan agar slogan “Bangkit, Maju, Sejahtera” yang diusung kepala daerah tidak berhenti sebagai jargon, melainkan benar-benar diwujudkan dalam kebijakan nyata. Desakan ini disampaikan Ketua PC PMII Kabupaten Bekasi, M. Faisal Haq, usai mengikuti dialog interaktif bersama Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Bekasi, Asep Surya […]

  • Taksi Green SM.

    Diduga Rebutan Wilayah, Dua Taksi Online GreenSM Terlibat Aksi Tabrak-Tabrakan di PIK

    • calendar_month Sab, 6 Jun 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    INFO CIKARANG – Sebuah video yang memperlihatkan dua unit taksi berwarna hijau diduga saling menabrakkan kendaraan viral di media sosial dan menuai beragam komentar dari warganet. Berdasarkan keterangan yang beredar bersama video tersebut, peristiwa itu disebut terjadi di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) pada Jumat (5/6/2026) sekitar pukul 04.14 WIB dini hari. Dalam rekaman video […]

  • Jadwal Sekolah di Kabupaten Bekasi Selama Ramadan 2025, Simak Aturan Lengkapnya!

    Jadwal Sekolah di Kabupaten Bekasi Selama Ramadan 2025, Simak Aturan Lengkapnya!

    • calendar_month Jum, 28 Feb 2025
    • account_circle Info Cikarang
    • 0Komentar

    INFO CIKARANG – Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi resmi mengeluarkan Surat Edaran Nomor 400.3.1/047/I/2025 tentang pelaksanaan pembelajaran selama Ramadan 1446 H. Kebijakan ini berlaku untuk seluruh satuan pendidikan formal dan nonformal, mulai dari PAUD/TK, PKBM, SD, hingga SMP, baik negeri maupun swasta. Menurut Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi, Imam Faturochman, kebijakan ini merujuk pada Surat Edaran […]

  • MTQH ke-57 Kabupaten Bekasi Dibuka Meriah dengan Helaran Budaya

    MTQH ke-57 Kabupaten Bekasi Dibuka Meriah dengan Helaran Budaya

    • calendar_month Sen, 17 Nov 2025
    • account_circle Info Cikarang
    • 0Komentar

    INFO CIKARANG – Perhelatan akbar tahunan Musabaqah Tilawatil Quran dan Hadits (MTQH) ke-57 Tingkat Kabupaten Bekasi resmi dimulai hari ini, Senin (17/11/2025), dengan pembukaan yang penuh warna melalui Pawai Ta’aruf dan Helaran Budaya. Acara yang digelar dari Tugu Golok hingga Gedung Swatantra Wibawa Mukti ini menjadi simbol kekompakan masyarakat dalam memadukan nilai religius dengan kekayaan […]

expand_less