Breaking News
light_mode
Beranda » Bekasi » Jaringan Narkoba Rumahan di Bekasi Terungkap, Barang Bukti Capai Lebih dari Rp1,3 Miliar

Jaringan Narkoba Rumahan di Bekasi Terungkap, Barang Bukti Capai Lebih dari Rp1,3 Miliar

  • account_circle Kurniawan
  • calendar_month Kam, 22 Mei 2025
  • comment 0 komentar

INFO CIKARANG – Kegiatan ilegal berupa produksi dan peredaran narkotika skala rumahan telah ditemukan beroperasi di wilayah Kota dan Kabupaten Bekasi. Aktivitas tersebut terungkap dalam rangkaian operasi selama lebih dari sebulan oleh aparat kepolisian dari Polres Metro Bekasi.

Selama operasi yang dilakukan antara 12 April hingga 16 Mei 2025, sejumlah barang bukti berupa narkotika dan obat-obatan terlarang telah berhasil diamankan. Berat barang bukti yang ditemukan meliputi sabu sebanyak hampir 190 gram, bibit sinte sekitar 373 gram, tembakau sintetis lebih dari dua kilogram, serta ribuan butir obat keras yang tergolong dalam daftar G.

Lima orang tersangka telah ditahan di lokasi yang berbeda, seperti kawasan Kampung Ciketing, Mustika Jaya, apartemen di Tarumajaya, serta Desa Wanasari, Cibitung. Total nilai dari keseluruhan barang bukti diperkirakan melebihi Rp1,34 miliar dan dinilai dapat memberikan dampak buruk terhadap puluhan ribu individu jika sempat diedarkan.

Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi yang diberikan oleh warga yang mencurigai aktivitas jual beli narkotika di wilayah Setu. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian melalui penyelidikan bertahap hingga dilakukan penangkapan terhadap kelima pelaku.

“Penangkapan pertama dilakukan pada 11 April di Kampung Ciketing dengan sabu seberat 154 gram. Selanjutnya, pada 29 April di Mustika Jaya kami amankan sinte dan ekstasi. Lalu 3 Mei di apartemen kawasan Harapan Indah ditemukan bibit sinte dan tembakau sintetis. Terakhir, pada 14 Mei di Cibitung kami sita ribuan butir obat keras golongan G,” tutur Kompol Yulianto.

Modus distribusi barang terlarang dilakukan melalui berbagai saluran digital. Penggunaan media sosial seperti Instagram digunakan untuk menawarkan produk, sementara transaksi dilakukan melalui aplikasi pesan singkat. Salah satu jalur distribusi bahkan menggunakan kedok toko penjualan ponsel sebagai tempat penyebaran obat keras tanpa izin.

Terhadap para pelaku, telah diberlakukan pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 terkait narkotika, dengan ancaman sanksi berupa hukuman penjara seumur hidup hingga denda sebesar Rp10 miliar. Sementara itu, pengedar obat keras dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang mencantumkan ancaman pidana penjara selama 10 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar.

Kepolisian turut mengimbau agar masyarakat terus memberikan dukungan melalui pelaporan aktivitas mencurigakan yang dapat membantu memutus rantai peredaran narkotika di lingkungan mereka.*

  • Penulis: Kurniawan

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pemkot Bekasi memantau harga pangan dan kebutuhan pokok jelang Ramadhan 2026 setelah inflasi Kota Bekasi tercatat tertinggi di Jawa Barat pada awal tahun.

    Inflasi Kota Bekasi Tertinggi di Jawa Barat Awal 2026

    • calendar_month Kam, 5 Feb 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    INFO CIKARANG — Pemerintah Kota Bekasi terus melakukan pemantauan pergerakan harga komoditas pangan dan kebutuhan pokok di pasar menjelang bulan suci Ramadhan 2026. Langkah ini dilakukan menyusul posisi inflasi Kota Bekasi pada awal tahun 2026 yang tercatat sebagai tertinggi di antara 10 kota dan kabupaten di Provinsi Jawa Barat untuk kategori inflasi bulanan dan tahun […]

  • Polusi Udara Jabodetabek Disorot, Pemerintah Awasi Ribuan Cerobong

    Polusi Udara Jabodetabek Disorot, Pemerintah Awasi Ribuan Cerobong

    • calendar_month Sen, 30 Jun 2025
    • account_circle Info Cikarang
    • 0Komentar

    INFO CIKARANG – Menteri Lingkungan Hidup dan Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, melaksanakan kunjungan kerja ke Kawasan Industri Jababeka (JPBK) di Cikarang, Kabupaten Bekasi pada Senin (30/6/2025). Dalam pertemuan bersama pihak pengelola kawasan, Hanif menyampaikan arahan terkait penguatan pengawasan lingkungan di kawasan industri yang memiliki luas 4.500 hektare ini. Arahan pertama yang […]

  • Seorang petani ditemukan meninggal dunia di area persawahan Kampung Ceger, Cibitung, saat tengah beraktivitas membawa bibit padi.

    Geger! Seorang Petani Ditemukan Meninggal Dunia di Sawah Kampung Ceger Cibitung

    • calendar_month Jum, 3 Apr 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    INFO CIKARANG — Seorang petani ditemukan meninggal dunia di area persawahan Kampung Ceger (Kampung Dodol), Desa Sukajaya, Kecamatan Cibitung, Kabupaten Bekasi, Kamis (2/4/2026) sekitar pukul 12.15 WIB. Peristiwa tersebut terjadi saat korban diketahui sedang beraktivitas di sawah, tepatnya ketika membawa bibit padi. Berdasarkan informasi yang dihimpun, korban tiba-tiba terjatuh dan tidak sadarkan diri di pematang […]

  • Warga Geruduk Toko Miras di Bekasi, Video Perusakan Jadi Sorotan

    Warga Geruduk Toko Miras di Bekasi, Video Perusakan Jadi Sorotan

    • calendar_month Sel, 17 Des 2024
    • account_circle Info Cikarang
    • 0Komentar

    INFO CIKARANG – Sebuah video aksi perusakan sebuah toko minuman keras di Jalan Emerald, Bekasi, viral di media sosial. Dalam rekaman tersebut, sejumlah orang terlihat mendatangi sebuah ruko yang diketahui menjual minuman beralkohol. Aksi itu diduga terjadi karena keresahan warga setempat terhadap keberadaan toko tersebut. Dalam video berdurasi beberapa menit itu, terlihat seorang pria dengan […]

  • Said Iqbal minta Dedi Mulyadi fokus isu buruh, bukan pencitraan medsos.

    Said Iqbal Minta Dedi Mulyadi Hentikan Pencitraan, Soroti Polemik UMSK 2026 Jawa Barat

    • calendar_month Sab, 3 Jan 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    INFO CIKARANG – Presiden Partai Buruh sekaligus Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, meminta Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menghentikan apa yang ia sebut sebagai pencitraan di media sosial, khususnya dalam isu ketenagakerjaan. Menurut Said, Gubernur yang akrab disapa KDM itu kerap menampilkan diri seolah berpihak pada buruh, namun kebijakan yang diambil justru […]

  • Kejaksaan Agung memamerkan uang sitaan kasus korupsi senilai lebih dari Rp6,6 triliun di Jakarta, Rabu (24/12/2025), yang telah dikembalikan ke kas negara.

    Kejaksaan Agung Pamerkan Uang Sitaan Rp6,6 Triliun, Presiden Prabowo Saksikan Langsung

    • calendar_month Kam, 25 Des 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    INFO CIKARANG — Tumpukan uang tunai bernilai fantastis dipamerkan di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (24/12/2025). Total nilai uang sitaan tersebut mencapai lebih dari Rp6,6 triliun dan telah dikembalikan ke kas negara sebagai bagian dari upaya pemulihan aset dan penegakan hukum. Momen ini menjadi bagian dari agenda resmi penyerahan aset sitaan negara yang disaksikan langsung […]

expand_less