INFO CIKARANG – Seorang pria berusia 64 tahun yang diketahui memiliki usaha sembako di kawasan Pondok Gede, Kota Bekasi, ditemukan dalam kondisi tidak bernyawa di dalam tokonya. Penemuan jasad tersebut terjadi pada Sabtu siang, 31 Mei 2025, dan telah memicu perhatian warga setempat.
Dari keterangan resmi pihak kepolisian, diketahui bahwa korban tidak meninggal secara alami, melainkan dihabisi secara sengaja. Konfirmasi ini disampaikan oleh AKBP Binsar Hatorangan, selaku Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota. Ia menyebut bahwa pelaku sudah berhasil ditangkap oleh pihak Polda Metro Jaya.
Keterangan lebih rinci mengenai penangkapan tersebut belum diberikan kepada media. Namun, keberadaan pelaku telah diamankan dan kini tengah menjalani proses penyelidikan lebih lanjut.
Kombes Ade Ary Syam Indradi selaku Kabid Humas Polda Metro Jaya pun mengungkapkan kronologi kejadian kasus pembunuhan ini. Di mana korban pertama kali ditemukan oleh anggota keluarganya sendiri, yakni anak korban.
Sang anak yang merasa khawatir karena korban sulit dihubungi ini mendatangi toko ayahnya. Saat toko ditemukan masih dalam kondisi tertutup, pagar depan dilaporkan tidak terkunci. Setelah mendapat bantuan warga, rolling door toko dibuka secara paksa.
“Korban tidak bisa dihubungi, kemudian saksi membuka pagar toko yang sudah tidak terkunci,” tutur Ade Ary.
Begitu pintu toko terbuka, terlihat kondisi ruangan dalam keadaan berantakan, dengan adanya cairan merah menyerupai darah di lantai. Korban kemudian ditemukan dalam posisi tergeletak di dekat area kamar mandi, dengan bagian tubuh tertutup tumpukan kardus air mineral.
Berdasarkan informasi yang disampaikan Ade Ary, korban yang mendapatkan luka di bagian kepala disebut sebagai salah satu indikasi kuat bahwa kematian sang pemilik toko sembako ini bukan hanya sekadar kecelakaan atau sebab alami lainnya.
Hingga saat ini, motif pembunuhan masih belum diumumkan. Penyelidikan oleh aparat kepolisian masih berlangsung, sementara masyarakat diimbau agar tidak berspekulasi dan tetap menyerahkan proses ke pihak berwenang.*