INFO CIKARANG– Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang mengeluarkan peringatan tegas kepada seluruh kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk menghentikan perekrutan pegawai baru. Langkah ini diambil setelah beban anggaran belanja pegawai di Kabupaten Bekasi dinilai sudah terlalu tinggi, mencapai lebih dari 40 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Pernyataan itu disampaikan Ade usai melantik 981 pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang terdiri dari tenaga pendidik, tenaga kesehatan, dan tenaga teknis di Command Center Gedung Dinas Komunikasi, Informasi, Persandian, dan Statistik Kabupaten Bekasi pada Senin (1/9/2025).
“Belanja pegawai kita sudah 40 persen lebih. Kalau terus ada penambahan, maka anggaran yang seharusnya digunakan untuk pembangunan dan pemberdayaan masyarakat justru habis untuk membayar operasional pegawai,” ujar Bupati Ade.
Pelayanan Tetap Optimal
Meski menutup perekrutan baru, Ade menegaskan roda pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat tidak akan terhambat. Ia meminta seluruh pegawai yang ada bekerja lebih optimal agar kebutuhan masyarakat tetap terpenuhi.
“Dengan komposisi pegawai yang ada, pemerintahan tetap berjalan. Yang penting, pelayanan publik harus menjadi prioritas utama. Kita harus berpikir ke depan, bagaimana membenahi sektor-sektor yang menjadi kebutuhan mendesak masyarakat,” tegasnya.
Ade juga menekankan pentingnya profesionalisme dan tanggung jawab. Para pegawai yang baru dilantik diingatkan agar bekerja dengan semangat, disiplin, dan berintegritas. “Produktivitas itu wajib. Kalau tidak mengikuti aturan dan target kinerja, akan ada sanksi,” ucapnya.
Pelantikan Virtual, Tetap Sah Secara Administrasi
Prosesi pelantikan dan pengambilan sumpah/janji jabatan yang semula dijadwalkan secara tatap muka akhirnya digelar secara virtual melalui platform konferensi video.
“Pelantikan ini tetap harus dilaksanakan, tetapi mengingat kondisi negara yang sedang genting, kami laksanakan dengan cara yang lebih etis dan aman. Meski virtual, secara aturan dan administrasi, pelantikan ini tetap sah,” jelas Ade.
Komitmen Penataan Tenaga Honorer
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bekasi, Endin Samsudin, menjelaskan bahwa pengangkatan 981 PPPK ini merupakan bagian dari komitmen Pemkab Bekasi untuk menata tenaga honorer sesuai amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), khususnya pada Pasal 66.
“Kabupaten Bekasi termasuk daerah yang taat aturan. Harapannya setelah resmi diangkat, kinerja para PPPK ini semakin produktif dan profesional dibandingkan saat masih berstatus honorer,” ujar Endin.
Selain status kepegawaian yang lebih jelas, PPPK juga akan menerima Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) sebagai bentuk apresiasi sekaligus motivasi agar memberikan kinerja terbaik.
Endin menambahkan, kontrak kerja PPPK berlaku selama lima tahun, tetapi evaluasi kinerja dilakukan secara berkala. “Evaluasi bisa dilakukan setiap tahun, bahkan enam bulan sekali. Kepala perangkat daerah akan menilai langsung, sedangkan BKPSDM hanya memfasilitasi. Jika ada pelanggaran aturan, akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Dorongan Efisiensi dan Reformasi
Kebijakan penghentian perekrutan ini dinilai sebagai langkah penting untuk menjaga kesehatan keuangan daerah. Dengan efisiensi belanja pegawai, Pemerintah Kabupaten Bekasi berharap bisa mengalokasikan lebih banyak anggaran ke sektor pembangunan, pelayanan publik, dan pemberdayaan ekonomi masyarakat.
“Kita harus fokus ke hal-hal yang menjadi prioritas publik. Pegawai yang sudah ada harus dioptimalkan agar pelayanan semakin baik dan efektif,” pungkas Ade. *


Saat ini belum ada komentar