INFO CIKARANG – Seorang pelajar berusia 16 tahun dengan inisial AAI di wilayah Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, mengalami kejadian mengenaskan usai menjadi sasaran kekerasan oleh sekelompok kakak kelasnya. Insiden tersebut menyebabkan rahang korban patah hingga harus menjalani operasi medis.
Peristiwa ini ramai diperbincangkan setelah rekaman video perundungan tersebar luas di media sosial. Dalam tayangan yang beredar, korban tampak dipaksa jongkok di lapangan sebelum mendapat pukulan secara bergantian dari sekitar sepuluh kakak kelasnya. Penyebab aksi brutal itu diduga berawal dari rasa tidak suka lantaran korban berfoto bersama beberapa siswi di sekolah.
Akibat pengeroyokan tersebut, tulang rahang bagian kiri korban mengalami kerusakan serius sehingga membutuhkan tindakan operasi untuk pemulihan.
Pihak kepolisian segera melakukan penyelidikan atas laporan tersebut. Hingga kini, lima orang kakak kelas korban telah resmi ditetapkan sebagai tersangka. Dari kelima pelaku, satu orang sudah berusia 18 tahun, sedangkan empat lainnya masih termasuk kategori anak di bawah umur.
Seluruh tersangka dijerat dengan Pasal 76C jo Pasal 80 ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 170 KUHP dan/atau Pasal 351 KUHP terkait tindak pidana kekerasan.*