Ayah Kandung Bekerja di Luar Negeri, Balita 4 Tahun Diduga Dianiaya Ibu Tiri di Tarumajaya Kabupaten Bekasi
- account_circle Admin
- calendar_month Sel, 14 Jul 2026
- comment 0 komentar

Ayah Kandung Bekerja di Luar Negeri, Balita 4 Tahun Diduga Dianiaya Ibu Tiri di Tarumajaya Kabupaten Bekasi.
INFO CIKARANG – Seorang balita perempuan berusia empat tahun berinisial QSH diduga menjadi korban penganiayaan yang dilakukan oleh ibu tirinya di sebuah rumah kontrakan di Desa Segara Makmur, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi.
Polres Metro Bekasi telah mengamankan terduga pelaku berinisial DM (19) setelah korban ditemukan dalam kondisi tidak sadarkan diri dan menjalani perawatan intensif di RSUD Koja, Jakarta Utara.
Pelaksana Harian (Plh) Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Ikhlas Putro Wasono, mengatakan kasus tersebut terungkap setelah pihaknya menerima laporan dari UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kabupaten Bekasi mengenai seorang balita yang diduga menjadi korban kekerasan.
Setelah menerima informasi itu, Unit Reskrim Polsek Tarumajaya langsung mendatangi rumah sakit untuk melakukan pengecekan.
Dari hasil pemeriksaan awal ditemukan sejumlah luka pada tubuh korban yang diduga merupakan akibat tindak kekerasan.
Hasil visum sementara menunjukkan korban mengalami luka lebam pada bagian punggung, dada, wajah, dan perut.
Selain itu, ditemukan pula luka lecet serta luka bakar di bagian bokong yang dinilai tidak sesuai dengan penyebab kecelakaan biasa.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, polisi menduga dugaan kekerasan terhadap korban telah terjadi berulang kali sejak Mei hingga awal Juli 2026.
Menurut keterangan yang diperoleh penyidik, bentuk dugaan kekerasan yang dilakukan antara lain memukul korban menggunakan gayung, mencubit, hingga melukai bagian tubuh korban menggunakan sikat gigi.
Sebelumnya, terduga pelaku sempat menyampaikan kepada tenaga medis bahwa luka-luka pada tubuh korban disebabkan karena terpeleset di kamar mandi.
Namun, dokter menemukan kondisi luka yang tidak sesuai dengan penjelasan tersebut sehingga kasus ini dilaporkan kepada UPTD PPA Kabupaten Bekasi dan diteruskan ke kepolisian.
Polisi juga masih mendalami motif dugaan penganiayaan tersebut. Berdasarkan pemeriksaan sementara, tindakan itu diduga dipicu persoalan pribadi terduga pelaku terhadap suaminya maupun keluarga suami yang kemudian dilampiaskan kepada korban.
Saat kejadian, korban diketahui tinggal bersama ibu tiri dan seorang adik sambung yang masih berusia satu tahun.
Sementara ayah kandung korban sedang bekerja di luar negeri dan berdasarkan hasil pemeriksaan sementara tidak mengetahui dugaan kekerasan yang dialami putrinya.
Dalam proses penyidikan, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu gayung berwarna hijau, satu sikat gigi anak berwarna biru, pakaian milik terduga pelaku, serta hasil visum sementara dari RSUD Koja.
Selain memeriksa terduga pelaku, penyidik juga telah meminta keterangan dari pelapor, kakak korban, nenek korban, serta sejumlah saksi lainnya.
Polisi turut berkoordinasi dengan DP3A dan UPTD PPA Kabupaten Bekasi untuk memastikan korban memperoleh perawatan medis, pendampingan psikologis, serta perlindungan.
Atas dugaan perbuatannya, DM dijerat dengan Pasal 76C juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Apabila terbukti mengakibatkan luka berat, ancaman hukumannya paling lama lima tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp100 juta.
Ancaman pidana tersebut juga dapat diperberat sepertiga karena terduga pelaku merupakan orang tua tiri korban.
- Penulis: Admin



Saat ini belum ada komentar