Kabupaten Bekasi Mantapkan Langkah Ubah Sampah Jadi Energi Listrik, Dua Agenda Besar Dimulai
- account_circle M. Nasrudin
- calendar_month Jum, 5 Des 2025
- comment 0 komentar

Dengan dukungan penuh dari pemerintah pusat, Kabupaten Bekasi kini resmi masuk dalam program nasional Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL).
CIKARANG INFO — Pemerintah Kabupaten Bekasi kini semakin serius menuntaskan persoalan sampah dengan pendekatan yang lebih modern.
Melalui dukungan penuh pemerintah pusat, Kabupaten Bekasi resmi masuk dalam program nasional Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL)—sebuah terobosan yang diharapkan dapat mengubah tumpukan sampah menjadi sumber energi ramah lingkungan.
Langkah besar ini terlihat dari dua momentum penting:
1. pernyataan resmi Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang tentang kesiapan daerah mengikuti program PSEL, dan
2. penetapan Kabupaten Bekasi sebagai wilayah berpotensi dalam pengembangan fasilitas waste to energy oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Keduanya saling menguatkan dan menunjukkan bahwa Bekasi kini bergerak lebih cepat menuju pengelolaan sampah berkelanjutan.
Bekasi Resmi Masuk Program PSEL: Dari “Tidak Masuk Daftar” Menjadi Prioritas Nasional
Dalam keterangannya, Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang mengungkapkan bahwa awalnya Kabupaten Bekasi tidak termasuk daerah prioritas PSEL yang digagas Presiden.
Namun fakta di lapangan berbicara lain produksi sampah Bekasi mencapai 2.400 ton per hari, jauh di atas syarat minimal 1.000 ton.
“Pada waktu itu Kabupaten Bekasi tidak masuk program yang digagas oleh Bapak Presiden. Pada akhirnya saya dipanggil ke Kemendagri untuk ikut serta karena kategorinya ini harus satu hari menghasilkan minimal 1.000 ton, sedangkan kita ini 2.400 ton,” ujar Bupati Ade.
Ade menegaskan bahwa kondisi sampah di Bekasi sudah sangat mendesak dan membutuhkan solusi jangka panjang.
Program PSEL dianggap sebagai kesempatan yang tidak boleh dilewatkan karena seluruh pembiayaan konstruksi dan teknologi ditanggung pemerintah pusat.
“Kalau kita tidak ikut dengan program PSEL ini rugi, karena ini didanai oleh pusat. Artinya, sampah yang ada di Kabupaten Bekasi kalau ini sudah berjalan, Insya Allah 80 persen bakal dirubah menjadi energi, yaitu energi listrik,” jelasnya.
Pemkab kini tengah mengejar pemenuhan seluruh persyaratan administratif, salah satunya penyediaan tambahan lahan sekitar 5 hektare.
Ade menegaskan bahwa proses ini harus hati-hati karena berkaitan dengan anggaran pusat.
Ia juga menyebut adanya koordinasi dengan Kejaksaan Agung tentang kemungkinan pemanfaatan lahan sitaan, tentu dengan prosedur dan zonasi yang benar.
“Kita juga koordinasi kepada Kejagung, karena mereka punya tanah sitaan. Tapi secara prosedur saya harus audiensi dulu agar tidak salah. Zonasinya juga harus jelas, apakah boleh dimanfaatkan, jangan sampai masyarakat dirugikan,” tuturnya.
Pembangunan fasilitas PSEL di Bekasi diproyeksikan mulai berjalan pada akhir 2026, setelah semua persyaratan lahan diselesaikan.
KLHK Tetapkan Bekasi sebagai Wilayah Potensial Waste to Energy
Dukungan pusat diperkuat dengan penetapan Kabupaten Bekasi sebagai salah satu wilayah dalam gelombang pertama daerah potensial pelaksanaan PSEL.
Penetapan ini diumumkan langsung oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Hanif Faisol Nurofiq dalam acara di Wisma Danantara, Jakarta.
“Hari ini kami menyerahkan gelombang pertama untuk dilakukan vokasi potensial pembangunan waste to energy melalui tujuh aglomerasi, yaitu Yogyakarta, Denpasar, Bekasi Raya, Tangerang Raya, Bogor Raya, Medan, dan Semarang,” ujar Menteri Hanif.
Bupati Ade Kuswara hadir langsung pada acara tersebut. Ia menyebut penetapan ini sebagai bentuk kepercayaan pemerintah pusat yang sangat berarti bagi Bekasi.
“Alhamdulillah, Kabupaten Bekasi mendapat kesempatan besar karena termasuk dalam daerah yang dipanggil langsung oleh Kementerian Lingkungan Hidup bersama Menteri Investasi dan didampingi Gubernur Jawa Barat. Ini bentuk kepercayaan besar pemerintah pusat kepada kami,” ucapnya.
Pemkab kini menyiapkan lahan 3–5 hektare untuk fasilitas pengolahan sampah, dan seluruh biaya pembangunan akan ditanggung pusat melalui Danantara.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi, Donny Sirait, menegaskan bahwa Bekasi berada di antara daerah dengan kesiapan paling lengkap.
“Kabupaten Bekasi telah dinyatakan layak dari sisi ketersediaan sampah, lokasi, dan kesiapan data teknis,” ujarnya.
Proyek PSEL di Bekasi Raya dijadwalkan mulai Januari 2026, dengan durasi pembangunan 18–24 bulan.
Daerah hanya wajib menyediakan lahan dan memastikan pasokan sampah minimal 1.000 ton per hari.
Bekasi Bergerak Menuju Kota dengan Pengelolaan Sampah Modern
Jika program PSEL berjalan sesuai rencana, Bekasi tidak hanya akan terbantu dalam menuntaskan persoalan darurat sampah, tetapi juga berkontribusi pada target nasional Indonesia Bebas Sampah 2029.
Dengan dukungan pusat, kesiapan teknis daerah, ketersediaan sampah, dan komitmen politik yang kuat, Kabupaten Bekasi berpeluang menjadi salah satu daerah percontohan pengolahan sampah berbasis energi terbesar di Indonesia.
- Penulis: M. Nasrudin


Saat ini belum ada komentar