Breaking News
light_mode
Beranda » Bekasi » Seorang Wanita di Bekasi Jadi Korban Pemerasan Mantan Kekasih Berbekal Rekaman VCS

Seorang Wanita di Bekasi Jadi Korban Pemerasan Mantan Kekasih Berbekal Rekaman VCS

  • account_circle Admin
  • calendar_month Sel, 9 Des 2025
  • comment 0 komentar
Seorang wanita berinisial NY menjadi korban pengancaman dan pemerasan oleh mantan kekasihnya usai rekaman video call asusila disebar ke media sosial.

Seorang wanita berinisial NY menjadi korban pengancaman dan pemerasan oleh mantan kekasihnya usai rekaman video call asusila disebar ke media sosial.

INFO CIKARANG — Seorang wanita berinisial NY menjadi korban pengancaman dan pemerasan oleh mantan kekasihnya, MSG, setelah pelaku menyebarkan hasil rekaman video call asusila ke media sosial.

Tindakan itu dilakukan karena MSG tidak terima hubungan mereka berakhir.

Pelaku membuat akun Facebook dan Instagram palsu untuk mengunggah tangkapan layar dan video hasil rekaman tersebut, sehingga korban mengalami tekanan psikologis, rasa malu, serta ketakutan karena konten itu berpotensi dilihat orang-orang di sekitarnya.

Kasus bermula pada Juli 2025, ketika NY dan MSG masih menjalin hubungan dan kerap melakukan panggilan video melalui WhatsApp.

Dalam salah satu panggilan, pelaku meminta korban melakukan tindakan asusila (VCS).

Tanpa sepengetahuan NY, pelaku diam-diam melakukan screen record dan menyimpan rekaman itu.

Rekaman tersebut kemudian dijadikan alat untuk mengancam korban setelah hubungan mereka putus.

MSG tak hanya mengintimidasi; ia benar-benar menyebarkan foto dan video asusila itu ke media sosial, bahkan mengikuti akun keluarga korban menggunakan akun palsu demi mempermalukan NY.

Merasa tertekan dan takut, NY akhirnya memberikan uang Rp500.000 kepada pelaku ketika mereka bertemu di tempat kerja yang sama. Namun tindakan itu tak menghentikan ancaman MSG.

Dalam konferensi pers, Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Mustafa, S.I.K., M.H, menegaskan bahwa apa yang dilakukan pelaku merupakan tindak pidana serius.

“Penyebaran konten asusila untuk memeras atau menekan korban adalah tindak pidana serius. Polres Metro Bekasi berkomitmen memproses pelaku sampai tuntas sesuai hukum yang berlaku,” jelas Mustafa.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa rekaman digital, terutama yang bersifat pribadi, dapat disalahgunakan jika tidak diantisipasi sejak awal.

  • Penulis: Admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Penyidikan dugaan korupsi tunjangan rumah DPRD Bekasi terus diperdalam Kejati Jabar.

    Penyidikan Dugaan Korupsi Tunjangan Perumahan DPRD Bekasi Meluas, Kejaksaan Buka Peluang Tersangka Baru

    • calendar_month Jum, 12 Des 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    INFO CIKARANG — Kejaksaan Tinggi Jawa Barat terus memperdalam penyidikan dugaan korupsi tunjangan perumahan pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Bekasi periode 2022–2024. Meski dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka, penyidik menyebut proses masih jauh dari kata selesai. Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya, mengatakan penyidik masih mengumpulkan keterangan saksi dan menelaah sejumlah dokumen […]

  • Kenaikan PPN 12 Persen di 2025: Bagaimana Dampaknya pada Kantong Kita?

    Kenaikan PPN 12 Persen di 2025: Bagaimana Dampaknya pada Kantong Kita?

    • calendar_month Jum, 20 Des 2024
    • account_circle Info Cikarang
    • 0Komentar

    INFO CIKARANG – Kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen pada 1 Januari 2025 akan segera berlaku. Ini adalah bagian dari kebijakan yang diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Sebelumnya, PPN mengalami kenaikan dari 10 persen menjadi 11 persen pada April 2022. Meski terlihat kecil, perubahan ini jelas […]

  • Liburan Berujung Duka: Mobil Keluarga dari Cikarang Masuk Jurang di Cianjur, Satu Tewas

    Liburan Berujung Duka: Mobil Keluarga dari Cikarang Masuk Jurang di Cianjur, Satu Tewas

    • calendar_month Sel, 8 Apr 2025
    • account_circle Info Cikarang
    • 0Komentar

    INFO CIKARANG – Insiden tragis terjadi pada malam Sabtu, 5 April 2025 sekitar pukul 23.20 WIB. Rombongan keluarga asal Kampung Rengas 10, Desa Labansari, Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi, yang sedang dalam perjalanan menuju Cianjur untuk berlibur, mengalami kecelakaan di Desa Sukabakti, Kecamatan Naringgul, Kabupaten Cianjur. Mobil yang mereka tumpangi, yakni Daihatsu Granmax, terjun ke jurang. […]

  • Nekat Terobos Palang, Pemotor Tewas Tertabrak Kereta di Bekasi Timur

    Nekat Terobos Palang, Pemotor Tewas Tertabrak Kereta di Bekasi Timur

    • calendar_month Rab, 2 Apr 2025
    • account_circle Info Cikarang
    • 0Komentar

    INFO CIKARANG- Kecelakaan tragis terjadi di perlintasan kereta api Bulak Kapal, Bekasi Timur, pada Selasa (1/4/2025) pukul 10.30 WIB. Seorang pengendara motor meregang nyawa setelah tertabrak kereta yang melintas. Berdasarkan keterangan saksi, pemotor diduga menerobos palang pintu yang sudah ditutup. Padahal, petugas jaga dari Dinas Perhubungan (Dishub) Bekasi telah memberikan peringatan. Naas, korban langsung tertabrak […]

  • Suasana parking bay KM18 Tol Japek Selatan di Kabupaten Bekasi dipadati kendaraan pemudik saat arus balik Lebaran 2026.

    Pemudik Padati Parking Bay KM18 Tol Japek Selatan Ketika Momen Arus Balik Lebaran 2026

    • calendar_month Kam, 26 Mar 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    INFO CIKARANG — Arus balik Lebaran 2026 mulai menunjukkan peningkatan signifikan, khususnya di wilayah Kabupaten Bekasi. Salah satu titik yang menjadi perhatian adalah parking bay KM18 Tol Jakarta-Cikampek Selatan yang mulai dipadati kendaraan pemudik. Pantauan pada Rabu (25/3/2026) malam sekitar pukul 20.00 WIB menunjukkan puluhan kendaraan terus berdatangan dari arah Gerbang Tol Sadang menuju Setu. […]

  • KUHP baru resmi berlaku di Indonesia mulai 2 Januari 2026.

    KUHP Baru Berlaku 2 Januari 2026, Hubungan Seks di Luar Nikah Bisa Dipidana

    • calendar_month Sab, 3 Jan 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    INFO CIKARANG – Indonesia resmi memberlakukan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru mulai 2 Januari 2026. Aturan ini memuat sejumlah ketentuan baru, di antaranya pemidanaan hubungan seks di luar pernikahan serta penghinaan terhadap presiden dan lembaga negara. KUHP baru yang terdiri dari 345 halaman ini disahkan pada 2022 dan menggantikan hukum pidana warisan era kolonial […]

expand_less