Breaking News
light_mode
Beranda » Berita » Diduga Jual Aset Daerah, Oknum PNS Dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi oleh KIM

Diduga Jual Aset Daerah, Oknum PNS Dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi oleh KIM

  • account_circle Admin
  • calendar_month Rab, 7 Jan 2026
  • comment 0 komentar
Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi. Oknum PNS Disbudpora dilaporkan terkait dugaan penjualan aset daerah.

Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi. Oknum PNS Disbudpora dilaporkan terkait dugaan penjualan aset daerah.

INFO CIKARANG – Dugaan penjualan aset daerah kembali mencuat di Kabupaten Bekasi.

Kali ini, seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) berinisial AM dari Dinas Kebudayaan dan Pemuda Olahraga (Disbudpora) dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi oleh Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) Kabupaten Bekasi.

Surat laporan resmi diserahkan pada Selasa (6/1/2026) dengan tembusan kepada sejumlah instansi terkait, termasuk Plt. Bupati, Inspektorat, BKPSDM, dan BPKAD Kabupaten Bekasi.

Laporan itu menyoroti dugaan penjualan aset berupa Obor Porda Jabar XII 2014, yang diduga merugikan negara puluhan juta rupiah.

Ketua DPC KIM Kabupaten Bekasi, Devied, menyampaikan kepada awak media bahwa laporan ini merupakan langkah untuk menegakkan aturan dan memastikan aset daerah tidak disalahgunakan.

“Hari ini saya mengirim anggota kami ke Pemda Kabupaten Bekasi untuk melayangkan surat laporan ke Kejaksaan Negeri. Kita berharap Kejaksaan segera menindaklanjuti kasus ini, karena jelas melanggar hukum dan peraturan yang berlaku di Indonesia,” kata Devied dalam keterangannya dikutip Rabu (7/1/2026).

Menurut Devied, oknum PNS ini sudah paham aturan terkait pengelolaan aset daerah.

“Kita punya Perbup No. 112 Tahun 2020 dan Perbup No. 19 Tahun 2021 yang mengatur tentang pengelolaan dan penghapusan aset daerah. AM tentunya mengetahui peraturan ini, karena dia berstatus PNS,” tambah Devied.

Peraturan Bupati tersebut mengatur ketat tata cara penghapusan dan pemindahtanganan barang milik daerah.

PERBUP No. 19 Tahun 2021 mengatur prosedur penghapusan aset yang sudah tidak digunakan, termasuk pemusnahan barang jika diperlukan.

Sementara PERBUP No. 112 Tahun 2020 mengatur pemindahtanganan aset dengan pengawasan BPKAD, BPN, dan KPK, termasuk sertifikasi ribuan bidang tanah yang belum bersertifikat, untuk mencegah penyalahgunaan.

KIM Kab. Bekasi juga mendapat informasi bahwa oknum PNS tersebut diduga sudah sering melakukan penjualan aset daerah yang tersimpan di Stadion Wibawa Mukti, meski belum ada bukti resmi yang diverifikasi pihak berwenang.

  • Penulis: Admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pedagang Jadi Korban? Temuan For Diksi Ungkap Bobroknya Pengelolaan Pasar Induk Cibitung

    Pedagang Jadi Korban? Temuan For Diksi Ungkap Bobroknya Pengelolaan Pasar Induk Cibitung

    • calendar_month Sel, 7 Jan 2025
    • account_circle Info Cikarang
    • 0Komentar

    INFO CIKARANG – Forum Dialektika Bekasi (For Diksi) laporkan temuan adanya dugaan pemerasan dan pungutan liar kepada para pedagang yang dilakukan pihak ketiga di Pasar Induk Cibitung. Dalam laporannya, For Diksi mendapatkan beberapa temuan bukti pihak pengembang terindikasi melakukan kesalahan, salah satunya pungutan kepada pedagang. “Kita adukan beberapa bukti kepada Polres Metro Bekasi, terkait adanya […]

  • Akses Harapan Indah Bekasi Buka Sebagian, Lalu Lintas Masih Tersendat

    Akses Harapan Indah Bekasi Buka Sebagian, Lalu Lintas Masih Tersendat

    • calendar_month Sel, 10 Jun 2025
    • account_circle Info Cikarang
    • 0Komentar

    INFO CIKARANG – Setelah sempat tertutup total pada pagi hari, akses utama menuju kawasan Harapan Indah, tepatnya di depan Ruko Lavanya, kini kembali dibuka, namun hanya berlaku untuk kendaraan yang masuk. Jalur keluar dari kawasan tersebut masih ditutup karena proses pembangunan infrastruktur yang masih berlangsung. Situasi ini berpotensi menimbulkan kemacetan lalu lintas, terutama di area […]

  • Petugas membawa berkas dan barang bukti saat pelimpahan tahap II kasus dugaan korupsi dana hibah NPCI Kabupaten Bekasi di Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi.

    Kasus Korupsi Dana Hibah NPCI Bekasi Naik ke Tahap II, Polres Metro Bekasi Serahkan Dua Tersangka ke Kejari

    • calendar_month Jum, 20 Feb 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    INFO CIKARANG – Polres Metro Bekasi resmi melimpahkan dua tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk National Paralympic Committee Indonesia (NPCI) Kabupaten Bekasi tahun anggaran 2024 ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi. Pelimpahan atau Tahap II dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Penuntut Umum. Penyerahan tersangka dan […]

  • Ilustrasi aksi penjambretan. Warga mengimbau pengguna jalan, khususnya perempuan yang berkendara seorang diri, meningkatkan kewaspadaan saat melintasi ruas jalan yang relatif sepi.

    Jambret Diduga Beraksi Siang Bolong di CBL dan Metland Cikarang, Ibu yang Jemput Anak Jadi Sasaran

    • calendar_month Sen, 24 Agu 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    INFO CIKARANG – Warga di sejumlah wilayah Cikarang dan sekitarnya diminta meningkatkan kewaspadaan menyusul beredarnya informasi mengenai dugaan aksi penjambretan yang disebut terjadi pada siang hari. Informasi tersebut beredar melalui unggahan dan pesan warga di media sosial pada Senin (24/8/2026). Salah satu informasi menyebut seorang ibu yang baru menjemput anak sekolah menjadi korban saat melintas […]

  • UMK Bekasi Tembus Rp5,6 Juta, Sektor Risiko Kerja Jadi Sorotan

    UMK Bekasi Tembus Rp5,6 Juta, Sektor Risiko Kerja Jadi Sorotan

    • calendar_month Ming, 15 Des 2024
    • account_circle Info Cikarang
    • 0Komentar

    INFO CIKARANG – Kabar gembira datang untuk para pekerja di Kota Bekasi. Dewan Pengupahan Kota (Depeko) Bekasi telah menetapkan Upah Minimum Kota (UMK) 2025 sebesar Rp5.690.752,95, mengalami kenaikan 6,5% dibanding tahun sebelumnya. Dengan angka tersebut, Bekasi kembali mempertahankan posisinya sebagai salah satu kota dengan UMK tertinggi di Indonesia. Keputusan ini disepakati dalam rapat yang digelar […]

  • Tangkapan layar video yang memperlihatkan situasi tawuran antar kelompok remaja di kawasan Underpass Tambun, Kabupaten Bekasi, Jumat (5/6/2026) dini hari. Korban dilaporkan meninggal dunia akibat bentrokan tersebut.

    Tawuran Berdarah di Underpass Tambun, Seorang Remaja Tewas Usai Diserang Kelompok Lawan

    • calendar_month Sen, 8 Jun 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    INFO CIKARANG – Aksi tawuran antar kelompok remaja kembali memakan korban jiwa di Kabupaten Bekasi. Peristiwa berdarah tersebut terjadi di kawasan Underpass Tambun, Desa Mekarsari, Kecamatan Tambun Selatan, pada Jumat (5/6/2026) dini hari. Insiden itu menjadi sorotan setelah rekaman videonya beredar luas di media sosial. Dalam video tersebut terlihat dua kelompok remaja terlibat bentrokan di […]

expand_less